
Oleh: drh. Lailatus Sa’diyah
Linimasanews.id—Lagi dan lagi, peraturan pemerintah menimbulkan kontroversi. Presiden Jokowi pada tanggal 26 Juli 2024 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut mengatur terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Faktanya, lahirnya Peraturan Pemerintah ditentang oleh berbagai pihak. Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Ia mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang menurutnya justru memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Abdul Fikri menyayangkan terbitnya Peraturan Pemerintah yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah tersebut (Media Indonesia, 04/08/2024). Miris memang, alih-alih sosialisasi risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, pemerintah malah menyediakan alatnya.
Bertentangan dengan Amanat Pendidikan Nasional
Legislasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 jelas tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke-4, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam pelaksanaanya, pendidikan bertujuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu mendidik dan menyamaratakan pendidikan ke seluruh penjuru Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sedangkan, UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2 menyebutkan mengenai arti dari pendidikan nasional, yaitu pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Indonesia dan tanggap akan tuntutan zaman.
Dari sini jelas adanya legislasi PP No. 28/2024 bertentangan dengan nilai-nilai agama yang menjadi salah satu arah pendidikan nasional. Karena faktanya, tidak ada satu pun agama yang melegalkan perilaku sek bebas. Begitu pula dalam Islam, seks bebas hukumnya adalah haram dan melanggar syariat Islam. Perilaku tersebut adalah kemaksiatan.
Meneguhkan Kapitalisme-Liberalisme
Alih-Alih mewujudkan kesehatan reproduksi di kalangan remaja dan siswa, aturan ini justru meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan kian menjadi-jadi dan membahayakan masyarakat sehingga merusak peradaban manusia.
Di sisi lain, negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan. Akibatnya, agenda promotif kesehatan reproduksi pun berkiblat pada kepentingan kapitalisme dan arus cita-cita kesehatan global yang acap kali bertentangan dengan agama Islam.
Pandangan Islam
Agama Islam mengakui bahwa pada diri manusia, ada naluri untuk melestarikan jenisnya. Namun, Islam sebagai agama yang bukan sekadar agama ritual, melainkan juga sebuah ideologi, memiliki aturan dalam memenuhi naluri manusia tersebut. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Hakim dinyatakan, “Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu).”
Idealnya, sebagai umat muslim kita hidup selayaknya diatur oleh syari’at Islam yang diterapkan pada tataran negara. Hanya dengan penerapan Islam kafah, negara akan mengondisikan individu-individu untuk mengadopsi Islam sebagai jalan hidupnya.
Di samping itu, aturan Islam mencangkup sistem ekonomi, politik, pendidikan, pergaulan, dan sanksi yang secara keseluruhan terpancar dari akidah Islam. Di sisi lain, hadirnya Islam sebagai peradaban tidak saja akan mewujudkan gaya hidup mulia, tetapi juga sehat. Hal Ini dikarenakan terpenuhinya kebutuhan fisik dan nonfisik sesuai dengan syariat Islam.
Sistem pendidikan Islam berkonsentrasi penuh untuk melahirkan individu-individu yang bersyaksiyah (berkepribadian) Islam. Yaitu, individu yang memiliki pola pikir Islam dan beraktivitas sesuai ajaran agama Islam. Dengan keimanan dan ketakwaan yang dimiliki tersebut, seseorang tidak akan mudah terjerumus pada pergaulan bebas. Di sisi lain, negara yang menerapkan Islam secara kaffah memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan kebijakan semata untuk mendapatkan rida Allah Ta’ala.
Melalui media, negara yang dalam menjalankan pemerintahannya berasaskan Islam kafah, tentu akan fokus memberikan edukasi kepada individu-individu untuk memperkuat keimanan dan ketakwaannya, bukan malah menjadi media perusak generasi dalam sistem kapitalisme.
Dalam sistem sanksi, Islam tegas dalam memberikan hukuman bagi mereka yang melakukan aktivitas zina yaitu di rajam bagi yang sudah berkeluarga dan hukuman cambuk bagi yang belum berkeluarga. Sanksi ini laksanakan di depan masyarakat ramai sehingga mampu memberikan efek jera bagi individu lain. Selain memberikan efek jera, sanksi dalam Islam juga berfungsi sebagai penghapus perbuatan dosa yang dilakukan.
Begitu sempurna aturan Islam menjaga setiap individu untuk meraih kemuliaan dunia dan akhirat. Lalu, apa lagi kiranya yang menjadikan kita tidak bersegera beranjak untuk memperjuangkan penerapan sistem Islam kembali di muka bumi ini?


