
Oleh: Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Linimasanews.id—Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Widya Adiwena menilai hukum di Indonesia makin lemah. Pasalnya, kriminalisasi kerap terjadi, terutama dari aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa. Laporan tahunan HAM Global Amnesty menyoroti empat isu di Indonesia yang membuat nilai-nilai hukum memudar. Mulai dari pelanggaran hak warga sipil dalam konflik bersenjata, penolakan terhadap keadilan berbasis gender, faktor ekonomi perubahan iklim terhadap kelompok masyarakat terpilih termasuk masyarakat adat, hingga ancaman teknologi baru terhadap pengurusan hak rakyat Indonesia (Idntimes.com, 26/4/2024).
Beberapa peristiwa terkait pelanggaran HAM menghiasi lembar kelam pelaksanaan hukum di negeri ini. Sebut saja kasus Munir. Kasus Pembunuhan Munir memasuki tahun ke-20. Sepanjang waktu tersebut, negara tampaknya belum mampu menghukum aktor intelektual di balik pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib menggunakan mekanisme peradilan yang adil dan berkompeten (KontraS, 26/3/2024).
Demikian juga kasus Rempang. Aparat menggunakan kekerasan memakai gas air mata, peluru karet, hingga meriam kepada masyarakat Rempang yang menyuarakan keberatan. Demi kepentingan investasi, pendapat masyarakat di pulau itu tidak dihiraukan. Bahkan, aparat tega memakai peralatan untuk menghukum mereka, sedangkan seharusnya wajar jika masyarakat menolak karena mereka hidup di pulau itu sejak Indonesia belum merdeka.
Kasus kekerasan lainnya, aparat melakukan penyiksaan terhadap enam tahanan Papua di Desa Kwiyagi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Pelanggaran HAM telah dinilai dengan penangkapan yang terjadi (Idntimes.com, 26/4/2024).
Tak kurang informasi, salah satu tokoh perempuan sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Nduga, Ragga Kogeya, menjelaskan pula bahwa sejak penyanderaan pilot asal Selandia Baru, Philip Mark Mahrtens, pada 7 Februari 2023 lalu oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap III Ndugama, terjadi operasi militer TNI/Polri di Kuyawage, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan. Warga sipil mengungsi ke hutan termasuk terutama anak-anak di bawah umur menjadi korban kekerasan militer Indonesia (Jubi.com, 16/4/2023).
Hukum Berbalut Kepentingan
Saat ini, berbagai kepentingan selalu menyertai dalam setiap keputusan dan penerapannya. Sebut saja kasus Rempang. Demi kepentingan investasi, pendapat masyarakat di pulau itu tidak dihiraukan. Bahkan, aparat tega memakai peralatan untuk menghukum mereka, sedangkan seharusnya wajar jika masyarakat menolak karena mereka hidup di pulau itu sudah sejak lama.
Demikian pula yang terjadi di Wadas. Selama 11-14 Februari 2022, Komnas HAM RI menggali keterangan dan mencari fakta peristiwa yang terjadi pada 8 Februari 2022 lalu. Pada temuan awal, Komnas HAM mengindikasikan adanya tindak kekerasan oleh aparat kepolisian dalam pengamanan pengukuran lahan. Dari keterangan yang dihimpun, tercatat beberapa warga yang belum pulang ke rumah karena masih merasa ketakutan. Warga, terutama perempuan dan anak pun mengalami trauma psikis serta krisis relasi sosial antara warga akibat pro dan kontra atas kepentingan penambangan batuan andesit.
Aturan Semena-Mena
Di negeri ini, banyak kasus tidak terselesaikan tuntas atau tidak adil karena penerapannya yang tak sesuai dengan nilai kebenaran. Saat kebebasan mengutarakan pendapat atau mempertahankan hak lainnya disampaikan, realitanya hanya berlaku untuk yang punya kepentingan. Akhirnya, masyarakat bingung membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Indonesia yang digadang-gadang menjadi salah satu negara yang menjunjung tinggi HAM, pada faktanya pelanggaran HAM justru dilakukan oleh penegak hukum sendiri. Praktik kekerasan kerap dilakukan pada saat penerapan hukum.
Ketika pendapat masyarakat yang diutarakan berbeda dengan kepentingan yang ada, pelakunya dapat dikenai jerat hukum. Tuduhan pencemaran nama baik, membuat kegaduhan, makar, dan lainnya, menimpa rakyat. Namun, jika pendapat tersebut sesuai dengan kepentingan yang ada, lepaslah pelaku dari jerat hukum. Ini semua menunjukkan bahwa hukum kita tidak sehat. Peradangan ketidakselarasan antara konsep dan praktik menginfeksi tubuh hukum di negeri ini.
Kesewenangan ini senantiasa terjadi dalam alam demokrasi. Alam yang menuhankan suara rakyat secara sistematis, namun selalu mencederai hati nurani rakyat. Demokrasi dengan konsep pemerintahan ala Yunani menjadikan suara manusia sebagai pemutus aturan yang praktiknya memuluskan kedaulatan di tangan rakyat, namun senantiasa meruntuhkan kepercayaan rakyat.
Demokrasi tidak mengambil agama sebagai panutan, karena penyatuannya dengan pandangan sekuler telah menjadikan akal sebagai pegangan. Aturan pun dibuat sesuai kepentingan para kapitalisme, sehingga hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Wajar jika kekerasan aparat, lenggangnya para koruptor, kelompok penyebar teror seperti KKB di Papua, dll. terus saja berlanjut tanpa rasa takut. Jika ada hukum pun, tidaklah membuat mereka jera.
Paradigma Islam Terkait Sanksi Hukum
Sekalipun sistem slam tidak memperkenalkan istilah “HAM,” penerapan hukum senantiasa sesuai dengan hak manusia sebagai makhluk Allah. Pelanggaran hukum diinisiasi terjadi jika tidak sesuai dengan tuntunan Syara’. Jika masyarakat yang tidak puas dengan kebijakan pemimpin, mereka boleh mengadukan ke Majelis Umat dan selanjutnya disampaikan kepada wali atau penguasa daerah. Namun, apabila belum juga terselesaikan bisa dilanjutkan kepada khalifah yang nantinya akan memuluskan standar syariat. Walhasil, kekerasan ataupun keputusan yang tidak adil dari penguasa atau pun aparat tidak akan terjadi.
Sebagai sistem yang mengatur kehidupan secara paripurna, Islam menerapkan hukum berikut sistem sanksi yang tegas dan jelas. Fungsi jawabir sebagai penebus dosa dan zawajir sebagai pencegah agar jera dan membuat yang lain tidak akan mengikutinya, direalisasikan dalam pelaksanaan hukumnya.
Tentunya dengan penerapan sistem sanksi seperti ini, negara memiliki muru’ah. Tak ada yang berani menyepelekan dan memanfaatkan hukum. Penguasa berikut para pejabatnya tidak akan mau berbuat semena-mena, curang, dan sewenang-wenang.
Sungguh, sistem sanksi ini mampu berdiri tegak membentengi peri kehidupan manusia (pejabat maupun rakyat) karena keagungan sistem yang mendukungnya. Sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang di dalamnya juga diterapkan sistem lain secara kafah, seperti pendidikan, ekonomi, pergaulan, dan sebagainya memiliki kekuatan super dalam penjagaan keadilan yang sempurna, sehingga memampukan penerapan segenap sistem di bawah naungannya tidak terkecuali sistem hukum yang dijalankannya. Wallaahu a’lam bisshawaab.


