
Oleh: Siti Zulaikha, S.Pd. (Aktivis Muslimah dan Pegiat Literasi)
Linimasanews.id—Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo buka suara soal program penyediaan rumah. Menurut Hashim hampir 11 juta keluarga yang antre mendapat rumah layak. “Menurut statistik pemerintah, kurang lebih ada hampir 11 juta keluarga yang antrean dapat rumah layak, hampir 11 juta,” kata Hashim di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Berdasarkan sumber yang sama, Hashim juga menyebut ada sebanyak 27 juta keluarga yang tinggal di rumah yang tidak layak huni. “Dengan kata lain, mereka tinggal di rumah-rumah berupa gubuk dan sebagainya,” ujar adik kandung Presiden Prabowo Subianto ini.
Kondisi rumah yang tidak layak huni rentan menimbulkan persoalan stunting. Rumah yang tidak layak huni, tutur Hashim, memiliki tingkat kesehatan yang rendah. Kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, seiring dengan membangun 3 juta rumah layak huni, Prabowo juga ingin mengentaskan stunting. Hashim pun menambahkan sekitar 25% anak Indonesia mengalami stunting.
“Itu menurut pemerintah, ya, 25%. Kita perlu pendekatan holistik. Gizi makanan penting dan perlu, tetapi lingkungan hidup yang layak dan bersih juga perlu, sehingga Pak Prabowo putuskan program perumahan masif,” tutupnya (detik.com, 4/12/2024).
Rumah yang dibutuhkan juga bukan hanya sekadar memiliki rumah, namun rumah yang aman dan nyaman sebagai tempat berlindung dan menjaga kehormatan. Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar setiap individu. Belum terpenuhinya kebutuhan rumah yang layak oleh sebagian masyarakat disebabkan oleh sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Dalam sistem kapitalisme, kebutuhan rumah bukanlah tanggung jawab negara, melainkan menjadi tanggung jawab individu. Melalui penerapan sistem kapitalisme ini, negara menyerahkan penyediaan hunian bagi rakyat kepada pihak swasta yang berorientasi materi (keuntungan).
Belum lagi konsensi lahan pada pihak swasta atas nama liberalisasi telah mengakibatkan lahan berada di bawah kendali korporasi. Hal ini menjadi bukti abainya negara terhadap peran utamanya sebagai raa’in (pengurus rakyat).
Liberalisasi itu juga terjadi pada barang tambang seperti semen, pasir, besi, batu juga kayu dan hutan yang termasuk bahan bangunan. Semua ini menyebabkan sulitnya rakyat menjangkau rumah hunian murah dan terjangkau, serta berkualitas. Sungguh, sistem demokrasi kapitalisme telah melahirkan pemimpin yang tidak peduli pada rakyatnya. Puluhan juta rakyat yang kesehatan dan nyawanya terancam akibat tidak memiliki hunian yang layak, tidak menjadi perhatian serius.
Puluhan tahun mereka harus merasakan hidup di kolong jembatan, di bantaran sungai ataupun di ganggang sempit yang tidak sehat dan sangat tidak layak. Di saat yang sama, penguasa justru membiarkan pengembang rumah mengendalikan harga rumah sesuka hati untuk mendapatkan keuntungan besar. Di sisi lain, negara gagal mengentaskan kemiskinan yang juga menjadi penyebab sulitnya rakyat mengakses kebutuhan papannya.
Kondisi berbeda akan terjadi dalam negara yang menerapkan aturan Islam kaffah. Islam memiliki sejumlah konsep dan pengaturan pengelolaan perumahan yang jika diterapkan secara kaffah dalam bingkai Khilafah meniscayakan rakyat dapat mengakses rumah yang layak, aman, nyaman, harga terjangkau dan syar’i. Islam memandang bahwa negara adalah pihak yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya menjamin pemenuhan kebutuhan hunian rakyat, sehingga seluruh rakyat menjangkaunya.
Adapun yang kesulitan secara ekonomi, maka negara bisa memberikannya secara cuma-cuma, negara akan memastikan setiap individu rakyatnya memiliki hunian layak atau pantas dihuni oleh manusia. Di antaranya nyaman, aman, memenuhi aspek kesehatan, harga terjangkau dan syar’i. Negara tidak boleh hanya berperan sebagai regulator, sebagaimana ditegaskan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, “Imam (khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)
Penguasa di bawah kepemimpinan islam memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam dirinya, yakni sifat kekuatan kepribadian Islam, ketaqwaan welas asih terhadap rakyat, tidak menimbulkan antipati. (Taqiyuddin an Nabhani, dalam kitabnya Syakshiyah Al-Islamiyah juz 2, hlm 158).
Adapun tanggung jawab penguasa terhadap rakyat adalah senantiasa memperhatikan rakyatnya, memberikan nasihat, memperingatkannya agar tidak menyentuh sedikit pun harta kekayaan milik umum dan mewajibkannya agar memerintah rakyat dengan Islam saja tanpa yang lain. (Taqiyuddin an Nabhani, dalam kitabnya Syakshiyah Al-Islamiyah juz 2, hlm 161).
Oleh karena itu, dalam hal pemenuhan kebutuhan papan negara tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawab pemenuhan kebutuhan papan ini kepada pihak swasta. Adapun pembiayaan pembangunan perumahan berbasis baitul mal dan bersifat mutlak. Sumber-sumber pemasukan dan pintu-pintu pengeluaran sepenuhnya berdasarkan ketentuan syariat. Salah satu sumber pemasukan negara yang diperuntukkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat adalah pos kepemilikan umum.
Pos kepemilikan umum bersumber dari harta kepemilikan umum atau sumber daya alam yang jumlahnya melimpah, seperti barang tambang, hutan, danau, laut, gunung yang sebagiannya merupakan bahan dasar pembuatan rumah. Dengan begitu negara wajib mengelolanya dan mendistribusikannya kepada seluruh rakyat, salah satunya adalah menjualnya dengan harga-harga murah.
Kepemilikan lahan yang diatur syariat juga memudahkan rakyat memiliki lahan, semua ini menjadi Jalan kemudahan bagi rakyat untuk memiliki Hunian yang layak. Bahkan bagi rakyat yang tidak memiliki bahkan bagi rakyat yang tidak memiliki kemampuan membeli rumah negaralah yang akan menjamin pembangunan rumah untuk mereka.
Negara memiliki mekanisme iqtha’ (pemberian lahan) milik negara secara cuma-cuma, kemudian membangunkan rumah di atasnya. Negara menggunakan dana yang bersumber dari Baitullah khilafah, dan hal ini dibenarkan selama bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslim. Penerapan syariat Islam Kaffah dalam bingkai Khilafah sejatinya menjadi jaminan ketersediaan perumahan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Wallahualam bissawab.


