
Oleh: Dini Azra
Linimasanews.id—Penyakit masyarakat seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) memang meresahkan dan sudah sepatutnya dihilangkan. Sebab, penyimpangan seksual ini selain merusak moral dan tatanan kehidupan juga bisa menyebar di tengah masyarakat ibarat penyakit menular. Hal itu bisa terjadi karena berbagai macam alasan, bisa karena lingkungan, salah pergaulan, trauma masa lalu dan bisa juga melalui tontonan yang berbau LGBT.
Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat kini tengah mengkaji pembentukan perda (peraturan daerah) terkait LGBT di Ranah Minang. Menurut Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria, beberapa daerah di Sumbar sudah membuat perda serupa, karenanya perlu diambil langkah serupa sebagai solusi menghadapi persoalan sosial di Ranah Minang, sesuai filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”
Nanda juga menilai bahwa LGBT ini berkaitan dengan HIV/AIDS. Karenanya ia juga mendesak agar pemerintah juga meningkatkan sosialisasi bahaya penyakit menular ini melalui publikasi, seperti baliho dan videotron. Masyarakat juga harus bekerja sama dengan pemerintah untuk merancang strategi penyelesaian masalah ini.
Diketahui, kasus HIV/AIDS di Padang saat ini juga sangat mengkhawatirkan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati menyebutkan, ada 308 kasus HIV di Padang, baik dari dalam maupun luar kota Padang. Lebih separuh pengidapnya berada dalam rentang usia produktif antara 24 – 45 tahun. Perilaku Lelaki Seks Lelaki (LSL) menjadi salah satu penyebab utama (Kompas.com, 4/1/2025).
Pemerintah baik pusat maupun daerah memang harus memberikan perhatian penuh terhadap persoalan masyarakat, terutama penyakit sosial LGBT ini. Juga harus ada penanganan yang serius agar perilaku menyimpang yang jelas melanggar norma dan agama ini harus dihilangkan. Sebab, bahayanya sangat nyata, merusak generasi muda, keluarga, memutus regenerasi umat manusia, menjadi penyebab tersebarnya berbagai penyakit menular, dan bisa menurunkan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Di antara solusi yang digagas oleh pemerintah daerah adalah dengan edukasi, melalui publikasi baliho dan videotron agar masyarakat bisa mengetahui resiko dan bahaya dari penyimpangan seksual ini. Namun, edukasi saja belum cukup jika pelaku LGBT yang sudah terbukti tidak diberi sanksi. Perilaku ini bukan sekadar penyakit sosial, tetapi juga harus ditetapkan sebagai perbuatan kriminal. Dengan adanya edukasi dan sanksi tegas, akan menjadi efek jera bagi masyarakat lainnya.
Hanya saja, dalam negara yang menganut paham demokrasi sekuler, penyakit LGBT penanganannya masih setengah hati. Tidak ada sanksi sebagaimana perilaku seks bebas dan kemaksiatan lainnya. Sebab, hubungan seksual dipandang sebagai masalah pribadi, di mana negara tidak boleh mencampuri. Termasuk, orientasi seksual dipandang sebagai hak asasi yang harus dihormati. Selama dilakukan atas dasar suka sama suka atau atas persetujuan kedua pihak, perbuatan dosa bisa dilegalkan. Bahkan, seruan agar pelaku LGBT harus dirangkul dan tidak boleh didiskriminasi terus dilakukan.
Ketiadaan sanksi hukum inilah yang menyebabkan kaum LGBT dan perzinaan makin merajalela. Dengan demikian, para pegiat LGBT memiliki ruang gerak yang leluasa untuk menunjukkan eksistensi mereka. Gerakan mereka terorganisir dan masif karena mendapat dukungan dari dunia internasional yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Masalahnya, perilaku mereka ini tidak berhenti di komunitas mereka saja, tapi juga menyebarkan pada masyarakat dengan paham yang salah, yang menganggap bahwa penyimpangan itu adalah bawaan dari lahir. Mereka juga mempengaruhi orang lain sehingga banyak yang tadinya normal berubah haluan menjadi bagiannya. Apalagi jika sudah menggunakan pemaksaan, seperti sodomi yang sering kali terjadi lebih mengerikan. Sebab, menurut penelitian, korban sodomi berpotensi menjadi pelaku di masa depan.
Sudah terlalu banyak fakta yang membuktikan betapa berbahaya jika penyakit LGBT terus dibiarkan. Misalnya saja, kasus yang terjadi di sebuah panti asuhan yang pengelola dan pengurusnya malah menjadi predator anak-anak yatim yang diasuhnya. Kasusnya baru terungkap setelah bertahun-tahun karena ada yang melaporkan. Belum lagi kasus siswa TK yang menyodomi teman laki-lakinya akibat sering melihat video dewasa sesama jenis. Juga ditemukan adanya grup-grup media sosial di kalangan siswa SD komunitas LGBT. Bahkan di media sosial pun ada komunitas pecinta film Boy Lover (BL) Thailand yang di-publish secara terang-terangan.
Tidak bisa dimungkiri bahwa LGBT merupakan agenda Barat untuk merusak kaum muslim. Melalui berbagai macam propaganda liberalisme, Barat mencekoki pola pikir kebebasan berperilaku kepada masyarakat. Melalui media yang mereka kuasai, mereka menyelipkan konten, adegan, lirik lagu hingga simbol dalam film, musik maupun edukasi. Tujuannya agar masyarakat dapat menerima kehadiran kaum LGBT dan menganggap lumrah perilaku mereka. Dengan alasan semua manusia berhak dicintai dan mencintai sesuai orientasi yang dimiliki. Cerita LGBT dibuat sedramatis mungkin untuk menyentuh hati penonton, sehingga banyak yang terpengaruh dan memaklumkan. Puncaknya, mereka akan berusaha agar pernikahan sesama jenis bisa dilegalkan.
Jika terus menganut sistem hari ini, mustahil penyakit LGBT bisa diatasi karena akan selalu dibenturkan dengan HAM. Padahal jelas dalam Islam, perilaku LGBT hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Berperilaku menyerupai lawan jenis saja sudah dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya, apalagi sampai melakukan hubungan seksual baik secara sukarela atau rudapaksa? Dalam Islam hal tersebut termasuk tindakan kriminal yang pelakunya harus diberi hukuman.
Namun sebelumnya, Islam juga melakukan upaya pencegahan, amar makruf nahi mungkar, hukuman berat baru dijatuhkan ketika telah terbukti adanya perzinaan. Apabila sistem Islam diterapkan dalam kehidupan, pertama, negara akan melakukan edukasi sejak dini lewat pendidikan berbasis akidah Islam. Akidah yang menancap kuat di dalam pribadi muslim akan mendorong manusia untuk taat dan patuh pada aturan Sang Pencipta, menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.
Dengan begitu, masyarakat terbentuk dari pribadi-pribadi muttaqin, masyarakat Islami serta lingkungan kondusif. Mereka juga akan tergerak untuk saling mengingatkan dan menjaga diri dari kemaksiatan. Sedangkan negara juga akan berperan aktif dalam melindungi umat dari propaganda sesat dari luar negara Islam. Di antaranya, melarang adanya tayangan berbau pornografi, apalagi yang mengandung unsur LGBT.
Apabila masih terjadi perbuatan zina baik dengan lawan jenis atau sejenis, negara akan menerapkan hukum yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah. Bagi pezina yang belum menikah, hukumannya adalah dera sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Sedangkan pezina yang sudah menikah, hukumannya adalah rajam. Bagi pelaku liwath atau seks sesama jenis, dua-duanya akan dijatuhi hukuman mati. Hukum dalam Islam bertujuan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan hal serupa. Selain itu juga akan menjadi penghapus dosa bagi pelakunya.


