
Oleh: Aisyah Ummu Shaqueena
Linimasanews.id—Dilansir Beritasatu.com pada Senin (13/10/2025), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Gedangan, curiga melihat gundukan tanah tak biasa di lahan tebu. Setelah digali, ditemukan jasad perempuan yang hangus terbakar. Identitas korban kemudian dipastikan sebagai Ponimah, yang sebelumnya dilaporkan hilang. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban telah meninggal dunia empat hingga lima hari sebelum ditemukan.
Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu bukti penting adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan truk kuning milik pelaku melintas menuju lokasi kejadian. Kasus penemuan jasad wanita hangus terbakar di wilayah Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, akhirnya mulai terungkap. Polisi memastikan pelaku pembunuhan adalah FA (54), suami siri korban bernama Ponimah (42).
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kasus serius yang sayangnya masih banyak ditemukan di Indonesia. KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi mencakup kekerasan psikis, seksual, juga ekonomi. KDRT dapat membuat kesehatan mental dan fisik korban memburuk serta mengganggu perkembangan anak yang pada akhirnya berpengaruh terhadap keharmonisan keluarga. Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) menunjukkan tren jumlah kasus KDRT di Indonesia pada periode Januari hingga awal September 2025 cenderung mengalami peningkatan. Jumlah kasus KDRT tercatat sebanyak 1.146 perkara pada Januari dan terus mengalami peningkatan bertahap hingga mencapai 1.316 perkara pada bulan Mei.
Penyebab terjadinya KDRT sangat beragam, mulai dari kondisi psikologis yang tidak stabil sampai pada masalah ekonomi dalam keluarga, hal ini membuat pasangan sulit mengendalikan emosi secara jernih. Faktor ekonomi yang menjadi beban pikiran juga rentan memicu emosi yang berujung pada tindakan kekerasan. KDRT berdampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental korban sehingga tidak boleh disepelekan. Cedera fisik yang dialami dapat mengancam nyawa. Belum lagi trauma psikologis membuat korban menjadi depresi dan sulit berinteraksi dengan lingkungannya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menjelaskan secara tegas sanksi pidana bagi pelaku KDRT, mulai dari pidana kurungan, denda, dan pidana tambahan. Pidana tambahan ini biasa dilakukan dengan menjauhkan pelaku dari korban dan pembatasan hak-hak tertentu. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga mengimbau pemerintah daerah untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan mengalami KDRT. Di samping itu, diperlukan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
Kekerasan dalam rumah tangga yang kian marak terjadi adalah cerminan dari rapuhnya ketahanan keluarga. Keretakan keluarga sangat berdampak langsung pada perilaku remaja. Misalnya mereka salah dalam pergaulan, karena mencari kebahagiaan diluar rumah yang mungkin tidak didapat di dalam rumah, mereka semakin tidak terkendali dalam bergaul. Alih-alih mencari pelarian, mereka justru terjerumus dalam lingkaran setan yang tidak ada putusnya. Salah satunya adalah meningkatkan tingkat kekerasan yang dilakukan oleh remaja.
Penyebab utamanya adalah sistem sekularisme yang memisahkan nilai agama dari kehidupan sehingga membuat keluarga kehilangan landasan takwa dan tanggung jawab moral. Pendidikan sekularisme liberalisme menumbuhkan kebebasan tanpa batas dan sikap individualistik yang merusak keharmonisan rumah tangga serta perilaku remaja. Materialisme menjadikan kebahagiaan bersifat duniawi, sehingga tekanan hidup mudah memicu keretakan dan kekerasan.
Seharusnya, ini menjadi tanggung jawab negara dalam mengentaskan problematika yang ada. Namun, negara seolah abai dan tidak menganggap serius permasalahan yang kini menimpa rumah tangga dan kalangan remaja. UU PKDRT terbukti tidak menyentuh akar masalah karena hanya menindak secara hukum tanpa mengubah sistem yang rusak.
Berbeda dengan sistem yang ada pada saat ini, Islam membentuk kepribadian bertakwa dan berakhlak mulia, bukan sekadar orientasi duniawi, Islam juga berfokus pada masalah yang ada pada lingkungan keluarga. Syariat Islam sangat serius dalam memperhatikan bagaimana membangun keluarga yang kokoh, menata peran suami-istri dalam bingkai rumah tangga yang berlandaskan syariat Islam. Islam juga melakukan pencegahan KDRT sejak awal.
Sistem Islam menjadikan negara sebagai pelindung (raa’in) yang menjamin kesejahteraan dan keadilan sehingga keluarga tidak tertekan dari sisi ekonomi. Di mana ekonomi menjadi salah satu penyebab konflik dalam rumah tangga. Islam juga menetapkan hukum sanksi yang tegas. Sanksi dalam Islam ditegakkan untuk menjerakan pelaku sekaligus mendidik masyarakat agar hidup sesuai dengan syariat Islam. Wallahualam.


