
Oleh : Emil Apriani
Linimasanews.id—Indonesia kembali menjadi sorotan dunia karena tingginya risiko penipuan (fraud) secara global. Dalam Global Fraud Index 2025, Indonesia tercatat sebagi negara dengan tingkat perlindungan penipuan terendah kedua di dunia sepanjang 2025. Indonesia berada di peringat ke 111 dari 112 negara, dengan skor Index 6,53, risiko fraud tertinggi kedua setelah Pakistan.
Mayoritas kasus penipuan di tanah air didominasi modus social engineering atau rekayasa sosial. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pegawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Teguh Arifiyadi (CNBCIndonesia.com, 11/2/2026).
Tingginya angka fraud mencerminkan kondisi kesehatan ekonomi yang buruk, sekaligus menggambarkan jaringan penipuan yang terorganisasi dan meluas. Tekanan ekonomi yang berat tidak jarang mendorong sebagian individu mencari jalan pintas melalui tindakan kriminal. Survey Global oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), menemukan bahwa 49,1% responden menyebut tekanan finansial, sebagai faktor terbesar penyebab peningkatan fraud. Dalam survey yang sama, 55,4% ahli fraud melaporkan, bahwa tingkat fraud meningkat 12 bulan terakhir, terutama selama kondisi ekonomi memburuk.
Lemahnya Perlindungan Terhadap Risiko Penipuan
Fakta ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm keras atas rapuhnya perlindungan masyarakat dan rusaknya fondasi sistem kehidupan yang diterapkan saat ini. Negara tidak memberikan jaminan dan perlindungan ekonomi yang kuat kepada masyarakat. Penguasa cenderung setengah hati, bahkan abai terhadap penderitaan rakyat. Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi rentan, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban dari berbagai praktik penipuan.
Sementara itu, akses layanan digital tanpa diimbangi dengan perlindungan keamanan yang memadai, akan menyuburkan beragam modus penipuan baru. Digitalisasi memungkinkan interaksi tanpa batas, yang tidak membutuhkan identitas fisik, sehinga pelaku penipuan mudah menyamarkan diri. Faktor ruang digital yang demikian, digunakan oleh pihak-pihak tertentu demi meraih keuntungan besar.
Rendahnya literasi digital masyarakat juga menunjang peningkatan kerentanan terhadap penipuan. Apalagi regulasi serta penindakan terhadap jaringan penipuan oleh pemerintah, masih menunjukkan berbagai kelemahan. Hukuman (sanksi) yang ada, tidak menyebapkan para pelaku kejahatan jera, bahkan mengembangkan metode baru yang lebih canggih.
Di sisi lain, meningkatnya jumlah korban penipuan juga tidak dapat dilepaskan dari pengaruh paradigma sistem kapitalisme sekuler yang merusak. Sistem ini, menanamkan nilai materialisme dan individualisme, yang berlebihan, sehinga ukuran keberhasilan semata-mata ditentukan keuntungan materi tanpa mempertimbangkan standar benar dan salah menurut syariat. Akumulasi situasi seperti inilah, yang membuat celah fraud terjadi.
Islam sebagai Perlindungan Hakiki
Dalam sistem sekuler kapitalisme, negara dan masyarakat rusak akibat memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan materi sebagai orientasi hidup. Maka, tidak dengan sistem kehidupan Islam. Islam bukan sekadar agama, melainkan sebuah ideologi yang ketika diterapkan dalam kehidupan akan membawa kebaikan dan keberkahan.
Dalam menangani masalah fraud misalnya, Islam justru menetapkan negara sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan transaksi, data masyarakat, termasuk pengunaan platform digital. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus) dan bertangung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Negara memiliki semua perangkat yang mampu memastikan keamanan dan perlindungan serta mencegah terjadinya kejahatan, seperti penipuan di ruang digital. Negara bisa membuat regulasi yang kuat terkait keamanan platform digital, seperti enkripsi, autentikasi, perlindungan, data verifikasi identitas penguna. Negara bahkan terlibat langsung dan mengawasi aktivitas digital, dengan membentuk badan khusus keamanan cyber, mengunakan sistem deteksi otomatis terhadap aktivitas mencurigakan, dan sejenisnya. Tanpa jaminan keamanan dari negara, masyarakat berada dalam kondisi rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan.
Selain itu, edukasi mengenai keamanan dan bertransaksi disosialisasikan secara luas dan sistematis. Masyrakat dibekali dengan pemahaman yang memadai, menjaga data pribadi, mengenali potensi ancaman, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas transaksi. Namun, upaya perlindungan yang bersifat teknis dan edukatif tidak akan sepenuhnya efektif tanpa adanya perubahan paradigma sistem hidup yang mendasari perilaku manusia, yaitu Islam mewajibkan bagi individu, masyarakat, dan negara, mengambil akidah Islam, sebagi landasan berfikir dan berperilaku. Akidah Islam yang dijadikan landasan hidup, sehingga membuat manusia memiliki kesadaran untuk taat.
Islam jelas-jelas melarang perbuatan menipu. Rasulallah bersabda, “Barang siapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami” (HR Muslim)
Allah Taala juga berfirman, “Janganlah kamu makan harta diantara kamu, dengan jalan yang bathil.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ketika akidah Islam dijadikan landasan hidup, maka akan mendorong manusia untuk menjauhi segala bentuk kezaliman. Jika ada pelanggaran, Islam memiliki sistem sanksi (uqubat) yang membuat pelaku jera dan masyrakat terlindungi. Pelaksanaan semua aturan dan konsep tentu membutuhkan individu dan masyarakat yang bertakwa serta negara yang taat dengan aturan Allah. Dengan penerapan Islam kaffah secara optimal di seluruh aspek kehidupan, masyarakat mendapat penjagaan dan perlindungan keamanan dalam bentuk kebaikan serta keberkahan hidup. Wallahualam bisawab.


