
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H. (Dosen-FH)
Linimasanews.id—Lebaran 2026 tidak menjadi momen yang penuh tawa canda bersama keluarga di rumah bagi warga Gaza. Jangankan untuk menikmati moment lebaran tersebut, untuk melaksanakan salat Idulfitri saja dengan pembatasan ketat oleh Zionid Israel. Kondisi tempat mereka melaksanakan ibadah shalat tersebut juga dengan kondisi yang memperhatinkan. Puluhan ribu warga Palestina melaksanakan salat Idul Fitri di seluruh Jalur Gaza pada Jumat (20/3) pagi, berkumpul di dekat reruntuhan masjid yang hancur dan di area terbuka dekat kamp-kamp pengungsian. Lantunan takbir “Allahu Akbar” bergema di seluruh Gaza yang porak-poranda, meninggi di atas bangunan-bangunan yang hancur akibat agresi Zionis Israel (minanews.net, 20/03/2026).
Perayaan lebaran warga Gaza di tengah krisis kemanusiaan yang parah. Sebagian besar warga Gaza sulit memenuhi kebutuhan pokok. Pengiriman bantuan kemanusian juga sangat terhambat. Hanya 40 persen dari jumlah truk bantuan yang dapat masuk ke jalur Gaza. sementara itu, akses keluar-masuk melalui penyeberangan Rafah masih dibatasi secara ketat, memperparah isolasi warga di wilayah kantong tersebut. Duka pun menyelimuti wajah banyak warga Gaza di hari pertama Idulfitri ini. Ribuan keluarga kehilangan orang-orang tercinta atau rumah mereka akibat perang ini (minanews.net, 20/03/2026).
Pasukan penjajah Zionis Israel juga memperketat pembatasan masuknya warga muslim Palestina ke masjid Ibrahimi di Kota Hebron, Tepi Barat yang telah diduduki. Hal ini dilaporkan oleh kantor berita Palestina WAFA. Zionis Israel juga mencegah ribuan jamaah Palestina memasuki masjid untuk melaksanakan shalat Idul Fitri. Zionis Israel memanfaatkan perang melawan Iran dengan menutup masjid tersebut selama 14 hari berturut-turut sebelum membukanya kembali dan memberlakukan pembatasan masuk yang lebih ketat (minanews.net, 20/03/2026).
Pelanggaran HAM
Sebagaimana yang diberitakan oleh kantor Media Pemerintahan Gaza, pasukan Zionis Israel tercatat telah melakukan lebih dari 2.000 pelangaran terhadap kesepakatan gencatan senjata sejak Oktober 2025. Pelanggaran tersebut berupa penembakan, serbuan darat, serangan udara yang telah menewaskan sedikitnya 677 warga Palestina dan melukai lebih dari 1.800 lainnya yang mana sebagian besar warga sipil. Penjajah Zionis Israel secara hukum internasional telah melakukan banyak pelanggaran HAM di dalam perang tersebut.
Zionis Israel telah melanggar Statuta Roma dan Pasal 7 Huruf a UU Pengadilan HAM dimana telah melakukan genosida. Genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mengahancurkan atau memusnahkan kelompok bangsa, rasa, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Pada 27 Juli 2025, Kementerian Kesehatan Gaza menyampaikan bahwa ada enam orang lagi yang meninggal dikarenakan malnutrisi. Jumlah ini meningkatkan jumlah korban akibat apa yang disebut badan kemanusiaan Internasional sebagai kelaparan yang sedang berlangsung menjadi 175 orang termasuk 93 anak-anak sejak perang Israel –Hamas dimulai 7 Oktober 2023 lalu. Israel juga menggunakan kelaparan sebagai metode peperagannya. Ini jelas dilarang secara tegas dalam Pasal 54 Protokol Tanbahan I Konvensi Jenewa dan didefenisikan sebagai kejatan perang berdasarkan Pasal 8 (2) (b) (xxv) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Tindakan-tindakan seperti penghancuran infrastruktur pertanian, pemblokiran bantuan kemanusiaan, dan perampasan sumber daya penting warga sipil (misalnya makanan, air, dan obat-obatan) sebagai tindakan yang ilegal.
Terakhir, Zionis Israel juga menggunakan senjata thermal dan bom vakum untuk menyerang warga Palestina. Serangan ini menelan korban dan lenyap seketika tak tersisa sebesar 2.842 orang. Investigasi forensik menyoroti penggunaan senjata termal ini mengakibatkan korban warga Palestina di Gaza hilang tanpa jejak (tubuh menguap), seringkali hanya meninggalkan percikan darah atau serpihan kecil daging (detik.com, 17/2/2026).
Dalam Konferensi DenHaag ke-IV dan Pasal 23 Peraturan Perang di Darat tahun 1899 menyatakan bahwa adanya larangan penggunaan senjata-senjata seperti proyektil-proyektil dan peralatan perang lain yang patut diduga menimbulkan penderitaan yang amat sangat yang tidak perlu. Inti dari ketentuan-ketentuan pembatasan senjata dalam hukum humaniter adalah prinsip perikemanusiaan.
Selain itu, Zionis Israel yang melakukan pembatasan bahkan melarang kaum muslim Palestina untuk melaksanakan ibadah salat Idulfitri juga merupakan pelanggaran HAM di mana setiap orang berhak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya masing-masing. Hal ini dilindungi oleh hukum internasional. Namun, Zionis Israel kembali melanggar seluruh ketentuan hukum iternasional tersebut. Zionis Israel melakukan tindak kejahatan terberat dalam ketentuan hukum pidana internasional secara terang-terangan, tetapi tidak berpengaruh sedikit pun terhadap mereka. Zionis Israel makin mengganas dalam melakukan serangan-serangan berikutnya.
Tidak hanya itu, gencatan senjata yang juga merupakan ketentuan yang diatur dalam hukum internasional telah dilanggar oleh Israel tetapi kembali lagi Israel menganggap itu hanya angin lalu selama AS menjadi sekutunya. Saat ini, AS merupakan negara adidaya yang memiliki pengaruh besar dalam dunia internasional. Bergaya layaknya polisi dunia dan negara yang menginginkan perdamaian. Namun, ambisi AS menancapkan kekuasaannya di tanah Palestina sangat besar.
Hal ini wajar adanya karena AS merupakan negara yang mengemban mabda (ideologi) kapitalis. Dimana ideologi ini alamiahnya akan menggunakan segala cara untuk meraih kepentingan atau keuntungan yang diinginkan. Ideologi ini berdiri atas dasar pemisahan agama dari kehidupan dimana agama hanya diletakkan sebagai pelengkap saja. Berdasarkan asas ini, maka sistem politiknya identik dengan menggunakan segala upaya dan cara selama menghasilkan keuntungan. Penjajahan dan merampas milik orang lain atau negara lain demi meraih keuntungan adalah sesuatu yang dibenarkan. Hal ini tentu berbeda dengan sistem Islam.
Solusi Hakiki
Sungguh, suatu kezaliman kita membiarkan saudara-saudara kita di Palestin terus merasakan penderitaan, ditindas bahkan dibunuh. Sungguh, imam (khalifah) itu laksana perisai, orang-oramg berperang dibelakangnya dan menjadikannya sebagai pelindung mereka.“ (HR Muslim)
Syekh Said bin Ali Wahf Al-Qahthani dalam kitabnya “Al-Jihad fii Sabilillah” mangatakan, “Jika musuh telah memasuki salah satu negeri kaum muslim, maka fardu ‘ain atas penduduk negeri tersebut untuk memerangi musuh dan mengusir mereka. Juga wajib atas kaum muslim untuk menolong negeri itu jika penduduknya tidak mampu mengusir musuh. Hal itu dimulai dari yang terdekat kemudian yang tersekat.”
Sehingga yang dibutuhkan oleh Palesina adalah pembebasan yang dilakukan dengan militer karena yang akan dilawan adalah sebuah negara dengan militernya. Namun, saat ini, negeri-negeri muslim yang disekat dengan paham national-state terpecah-pecah hingga kekuatan yang luar biasa mereka miliki jika bersatu tidak terlihat sehingga musuh tidak merasa gentar.
Satu-satunya negara yang akan siap mengirimkan tentara untuk membebaskan Palestina adalah Khilafah. Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah dengan tegas akan membebasan tanah milik kaum muslimin. Status Tanah Palestina adalah Tanah Kharaj sampai kapanpun dibawah naungan Daulah Khilafah sehingga orang-orang Yahudi tidak dapat menduduki apalagi mengusir dan membunuh kaum muslim yang tinggal ditanah tersebut. Khalifahlah yang akan menyerukan sekaligus memimpin pasukan kaum muslim diseluruh dunia untuk membebaskan Palestina dan menyelamatkan kaum muslim di sana.


