
Oleh: Rosna Fiqliah
(Pemerhati Sospol, Deli Serdang)
Linimasanews.id—Kekhawatiran sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai terasa di banyak daerah. Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu biasa, konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit. Batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dalam APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang bertemu dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi ancaman yang menuntut pemberhentian PPPK di daerah (Kompas.com, 29/03/2026).
Fenomena ini menunjukkan rapuhnya sistem pengelolaan tenaga kerja dalam kerangka kapitalisme yang menjadikan aspek anggaran sebagai tolok ukur utama, bukan kebutuhan riil pelayanan publik maupun kesejahteraan pegawai. Negara dalam sistem ini cenderung berperan sebagai regulator yang membatasi, bukan sebagai pengurus (raa’in) yang menjamin kehidupan rakyatnya, termasuk para pegawai.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai hingga 30% tampak sebagai langkah efisiensi, namun pada praktiknya justru mengorbankan tenaga kerja yang telah mengabdi. PPPK berada dalam posisi rentan karena statusnya berbasis kontrak, bukan jaminan kerja jangka panjang. Ini memperlihatkan bahwa negara tidak memiliki komitmen kuat dalam memberikan rasa aman bagi pekerja.
Selain itu, pemotongan TKD menunjukkan ketergantungan daerah pada pusat dalam hal pembiayaan. Ketika transfer berkurang, daerah tidak memiliki kemandirian fiskal yang kuat, sehingga jalan pintas yang diambil adalah mengurangi beban pegawai. Ini menunjukkan kegagalan sistem dalam menciptakan distribusi kekayaan yang adil dan merata.
Dalam perspektif yang lebih luas, sistem kapitalisme menempatkan manusia sekadar sebagai faktor produksi yang bisa dikurangi ketika dianggap membebani anggaran. Padahal, tenaga kerja adalah aset penting dalam pelayanan publik. Ketika mereka diberhentikan, bukan hanya individu yang terdampak, tetapi juga kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam Islam, negara diposisikan sebagai pengurus urusan rakyat (raa’in) yang wajib menjamin kesejahteraan setiap individu. Berdasarkan konsep ini, negara tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk menelantarkan pegawai. Dalam sistem Islam, pengelolaan keuangan negara diatur melalui Baitul Mal yang memiliki sumber pemasukan beragam dan kuat, seperti fai’, kharaj, jizyah, hasil pengelolaan sumber daya alam, dan lain-lain. Dengan sumber ini, negara memiliki kemampuan untuk membiayai kebutuhan pegawai tanpa harus membatasi secara kaku seperti dalam sistem kapitalisme.
Islam juga tidak mengenal sistem kontrak kerja yang eksploitatif seperti PPPK yang penuh ketidakpastian. Dalam Islam, pegawai negara (ajir) diangkat berdasarkan kebutuhan pelayanan dan diberikan hak yang jelas, termasuk gaji yang layak dan jaminan selama mereka menjalankan tugasnya. Negara wajib memberikan upah secara adil dan tepat waktu.
Lebih dari itu, Islam memastikan distribusi kekayaan yang merata sehingga tidak terjadi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah. Setiap wilayah dikelola dalam satu kesatuan sistem, sehingga tidak ada istilah daerah kekurangan anggaran hingga harus mengorbankan pegawai. Negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh wilayah tanpa diskriminasi.
Dalam sistem Islam, pengelolaan sumber daya alam juga tidak diserahkan kepada swasta atau asing, melainkan dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Hasilnya menjadi pemasukan besar bagi Baitul Mal yang dapat digunakan untuk membiayai sektor publik, termasuk gaji pegawai. Dengan demikian, negara tidak akan mengalami tekanan fiskal seperti yang terjadi saat ini.
Selain itu, Islam mendorong perencanaan tenaga kerja yang berbasis kebutuhan riil umat, bukan sekadar angka anggaran. Negara akan memastikan bahwa setiap pegawai memiliki peran strategis dalam pelayanan masyarakat. Jika terjadi kelebihan tenaga kerja di satu sektor, negara akan melakukan redistribusi tugas, bukan pemutusan hubungan kerja. Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, masalah seperti ancaman pemutusan kontrak PPPK tidak akan terjadi. Negara hadir sebagai pelindung dan penjamin kesejahteraan, bukan sebagai pihak yang justru menambah beban ketidakpastian hidup bagi rakyatnya.
Inilah perbedaan mendasar antara sistem yang berorientasi pada angka dengan sistem yang berorientasi pada manusia. Selama kapitalisme tetap dipertahankan, ancaman seperti ini akan terus berulang. Karena itu, sudah saatnya umat menyadari bahwa hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, kesejahteraan dan keadilan benar-benar dapat diwujudkan. Wallahualam bisawab.


