
Oleh: Satya Widarma, S.H., M.Hum
Linimasanews.id—Indonesia sedang menghadapi krisis kesehatan jiwa anak dan remaja yang tidak lagi bisa dianggap sebagai isu pinggiran. Ia bukan sekadar persoalan medis, bukan pula urusan pribadi keluarga semata. Ini adalah persoalan hukum, pendidikan, kebudayaan, dan tata pergaulan sosial yang menentukan masa depan bangsa.
Hasil Indonesia National
Adolescent Mental Health Survey menunjukkan bahwa satu dari tiga remaja Indonesia mengalami masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir, sementara satu dari dua puluh remaja mengalami gangguan mental. Angka itu setara dengan sekitar 15,5 juta remaja yang menghadapi masalah kesehatan mental dan 2,45 juta remaja yang mengalami gangguan mental. Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengutip data Polri bahwa angka kematian akibat bunuh diri pada 2023 meningkat menjadi 1.350 kasus, dari 826 kasus pada tahun sebelumnya.
Di balik angka-angka itu, ada anak-anak yang merasa tidak didengar. Ada remaja yang tampak baik-baik saja, tetapi sedang runtuh diam-diam. Ada keluarga yang sibuk menuntut prestasi, tetapi lupa bertanya: “Kamu sebenarnya sedang baik-baik saja atau sedang menahan luka?”
Terbitnya Surat Keputusan Bersama tentang Kesehatan Jiwa Anak yang melibatkan sembilan kementerian/lembaga merupakan langkah penting. Pemerintah mengakui bahwa isu kesehatan jiwa anak tidak bisa ditangani oleh satu kementerian saja, melainkan membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Namun, SKB tersebut juga menjadi pengingat bahwa selama ini hukum dan kebijakan publik sering terlambat mendengar luka batin anak.
Anak Bukan Mesin Prestasi
Dalam perspektif humaniora, anak tidak boleh direduksi menjadi angka rapor, indeks prestasi, calon tenaga kerja masa depan, atau simbol keberhasilan keluarga. Anak adalah manusia utuh: memiliki rasa takut, kecemasan, kegelisahan, kebutuhan dicintai, keinginan didengar, dan hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman.
Sayangnya, banyak anak hidup dalam tekanan yang tidak selalu terlihat. Di sekolah, mereka menghadapi kompetisi akademik, perundungan, tekanan sosial, dan kecemasan masa depan. Di rumah, sebagian anak justru tidak menemukan ruang aman karena komunikasi keluarga kering, penuh tuntutan, atau terlalu cepat menghakimi. Di ruang digital, mereka berhadapan dengan budaya perbandingan, komentar kasar, eksploitasi perhatian, dan relasi yang sering kabur antara pertemanan, pencitraan, dan pelecehan.
Di sinilah sentuhan Islam menjadi penting. Dalam Islam, anak adalah amanah, bukan proyek ambisi orang tua yang seringkali berwujud klaim sepihak orang tua yang merasa mengenali anaknya. Anak tidak hanya wajib diberi makan dan disekolahkan, tetapi juga dijaga jiwanya, kehormatannya, pergaulannya, dan lingkungan tumbuhnya. Pergaulan dalam Islam tidak dibiarkan liar tanpa adab. Ia dibangun di atas penjagaan pandangan, kehormatan, batas interaksi, larangan perundungan, larangan merendahkan, serta kewajiban saling menasihati dalam kebaikan.
Karena itu, krisis kesehatan jiwa anak tidak bisa dilepaskan dari krisis adab dalam pergaulan. Anak yang dirundung, dipermalukan, dilecehkan, dibanding-bandingkan, atau dibiarkan tenggelam dalam relasi digital tanpa bimbingan sedang mengalami luka sosial yang dapat berkembang menjadi luka psikologis.
Tanggung Jawab Hukum Negara, Sekolah, dan Keluarga
Secara hukum, perlindungan kesehatan jiwa anak adalah bagian dari tanggung jawab negara. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan kerangka baru penyelenggaraan kesehatan, termasuk pentingnya upaya kesehatan yang menyeluruh. Dalam konteks anak, tanggung jawab ini tidak boleh berhenti pada layanan kuratif setelah krisis terjadi. Negara harus hadir lebih awal: melalui pencegahan, deteksi dini, edukasi keluarga, layanan konseling, perlindungan dari kekerasan, dan sistem rujukan yang mudah diakses.
Sekolah juga tidak boleh hanya menjadi tempat mengejar nilai. Sekolah harus menjadi ruang aman. Guru dan tenaga kependidikan perlu dibekali kemampuan mengenali tanda-tanda distress psikologis: perubahan perilaku, menarik diri, ledakan emosi, penurunan konsentrasi, kehilangan minat, atau ekspresi keputusasaan. Anak yang terluka tidak boleh langsung diberi label nakal, malas, atau pembangkang. Bisa jadi ia sedang meminta pertolongan dengan bahasa yang tidak mampu ia susun.
Keluarga adalah lini pertama perlindungan. Komunikasi keluarga bukan sekadar percakapan harian, tetapi instrumen perlindungan hukum dan moral. Orang tua perlu belajar mendengar tanpa langsung menghakimi, menasihati tanpa merendahkan, dan mengarahkan tanpa mematahkan. Dalam Islam, pendidikan anak bukan hanya soal perintah dan larangan, tetapi juga rahmah, uswah, dan penjagaan pergaulan.
Pergaulan anak perlu diarahkan dengan adab: siapa teman dekatnya, bagaimana interaksi lawan jenisnya, bagaimana penggunaan gawai, bagaimana ia menghadapi konflik, dan bagaimana ia memahami batas tubuh serta kehormatan dirinya. Mengawasi anak bukan berarti mengekang secara buta, tetapi membersamai mereka agar tidak mencari pelarian pada ruang yang salah.
SKB 9 K/L: Jangan Berhenti sebagai Seremoni
SKB 9 kementerian/lembaga tentang Kesehatan Jiwa Anak harus dibaca sebagai peluang inovasi kebijakan. Namun, efektivitasnya akan ditentukan oleh implementasi di lapangan. Banyak kebijakan bagus berhenti sebagai dokumen karena tidak turun menjadi SOP, anggaran, pelatihan, sistem rujukan, dan evaluasi yang jelas yang seringkali meninggalkan nilai Islam sebagai acuan standar hidup manusia dari Sang Pencipta.
Setidaknya ada lima agenda yang perlu dikawal. Pertama, sekolah harus memiliki protokol deteksi dini dan rujukan kesehatan jiwa anak. Kedua, layanan konseling harus tersedia, mudah diakses, dan bebas stigma. Ketiga, guru perlu pelatihan agar tidak salah membaca gejala psikologis sebagai semata-mata pelanggaran disiplin. Keempat, keluarga harus menjadi sasaran edukasi, bukan hanya anak. Kelima, ruang digital dan pergaulan anak harus menjadi bagian dari kebijakan perlindungan, karena banyak luka batin hari ini lahir dari interaksi sosial yang tidak sehat, termasuk perundungan dan kekerasan berbasis teknologi.
Hukum yang baik tidak hanya hadir setelah anak menjadi korban. Hukum yang baik hadir sebelum luka menjadi tragedi. Menuju Hukum yang Mendengar
Darurat kesehatan jiwa anak menuntut pergeseran paradigma. Hukum tidak cukup hanya tajam memberi sanksi. Hukum juga harus lembut dalam memberi perlindungan. Ia harus mampu mendengar tanda-tanda kecil sebelum berubah menjadi jeritan besar.
Sebagai praktisi hukum, kita perlu mendorong regulasi yang lebih responsif terhadap kesehatan jiwa anak. Sebagai akademisi, kita perlu membaca isu ini sebagai kegagalan sistemik yang membutuhkan kepemimpinan kebijakan lintas sektor. Sebagai muslim, kita perlu mengembalikan perlindungan anak pada nilai Islam yang kaffah: menjaga jiwa, akal, kehormatan, keluarga, dan pergaulan dari kerusakan.
Krisis kesehatan jiwa anak bukan hanya soal kurangnya psikolog atau fasilitas kesehatan. Ia juga soal rumah yang kehilangan kehangatan, sekolah yang terlalu menekan, pergaulan yang kehilangan adab, dan ruang digital yang terlalu bebas tanpa penjagaan.
Negara, sekolah, keluarga, dan masyarakat harus berhenti menunggu anak berteriak baru percaya bahwa ia terluka. Banyak anak tidak berteriak. Mereka diam, berubah, menjauh, lalu pelan-pelan kehilangan harapan. Hukum yang mendengar luka adalah hukum yang tidak menunggu semuanya terlambat. Ia hadir lebih awal, melindungi lebih dekat, dan memulihkan lebih manusiawi.
Sebab masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh anak-anak yang pintar menjawab ujian, tetapi oleh anak-anak yang jiwanya cukup aman untuk tetap ingin hidup, tumbuh, beriman, belajar, dan berharap.
Daftar Referensi:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Cegah bunuh diri, Kemenkes ajak remaja bicara soal kesehatan mental.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2026). Pemerintah teken SKB 9 kementerian/lembaga untuk perkuat penanganan kesehatan jiwa anak.
Pham, M. D., dkk. (2024). Mental health problems among Indonesian adolescents. Journal of Adolescent Health.
Queensland Centre for Mental Health Research. (2023). Indonesia–National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) report.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UNICEF Indonesia. (2024). Indonesia adolescent health profile 2024.


