
Editorial—Kemajuan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara manusia mencari informasi, termasuk dalam urusan agama. Kini, hanya dengan mengetik sebuah pertanyaan di layar ponsel, seseorang dapat memperoleh penjelasan tentang hukum salat, zakat, waris, bahkan persoalan fikih kontemporer dalam hitungan detik. Fenomena inilah yang mendorong Kementerian Agama mengingatkan bahwa AI memang dapat menjadi alat bantu belajar agama, tetapi tidak dapat menggantikan ulama sebagai rujukan utama dalam menetapkan hukum maupun memberikan fatwa.
Peringatan tersebut patut menjadi perhatian. Kemudahan mengakses jawaban instan sering kali menimbulkan kesan bahwa seluruh persoalan agama dapat diselesaikan melalui teknologi. Padahal, ilmu agama tidak sekadar kumpulan data yang bisa dicari dengan mesin pencari atau dirangkum oleh algoritma. Di balik setiap hukum syariat terdapat proses memahami dalil, menguasai metodologi istinbath, mengetahui konteks persoalan, mempertimbangkan ijmak ulama, hingga kemampuan menimbang kemaslahatan sesuai tuntunan syariat. Semua itu merupakan kapasitas intelektual dan spiritual yang dimiliki seorang alim, bukan sekadar kemampuan mengolah informasi.
AI bekerja dengan menyusun jawaban berdasarkan pola dari data yang dipelajarinya. Jawaban yang dihasilkan sangat bergantung pada kualitas sumber yang digunakan, cara algoritma memproses informasi, serta batasan yang diterapkan oleh pengembangnya. Karena itu, AI dapat menghasilkan jawaban yang tepat, tetapi juga dapat keliru, tidak lengkap, atau bahkan saling bertentangan. Dalam persoalan umum, kekeliruan semacam ini mungkin hanya menimbulkan kesalahpahaman. Namun, dalam urusan agama, kesalahan memahami satu hukum saja dapat berimplikasi pada sah atau tidaknya ibadah, halal atau haramnya suatu perbuatan, bahkan memengaruhi keyakinan seseorang.
Lebih jauh lagi, AI bukanlah pihak yang memikul tanggung jawab syar’i atas jawaban yang diberikan. Ia tidak memiliki akal dalam pengertian syariat, tidak memiliki kesadaran moral, tidak bertakwa, dan tidak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas fatwa yang disampaikannya. Sebaliknya, seorang ulama menyampaikan hukum agama dengan kesadaran bahwa setiap perkataan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Karena itulah para ulama terdahulu sangat berhati-hati dalam berfatwa. Tidak sedikit yang lebih memilih mengatakan, “Saya tidak mengetahui,” daripada memberikan jawaban tanpa dasar yang kuat.
Fenomena “ustaz AI” juga menunjukkan perubahan budaya belajar generasi digital. Kecepatan sering kali lebih dihargai daripada kedalaman ilmu. Jawaban singkat dianggap cukup, tanpa ada keinginan menelusuri dalil, memahami perbedaan pendapat ulama, ataupun mempelajari metodologi pengambilan hukum. Akibatnya, agama berpotensi dipahami sebatas informasi, bukan sebagai ilmu yang dipelajari melalui proses talaqqi, bimbingan, dan pembentukan kepribadian.
Islam sejak awal telah menetapkan mekanisme yang jelas dalam merujuk persoalan agama. Allah Swt. berfirman, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” Ayat ini menunjukkan bahwa ketika menghadapi persoalan syariat, umat diperintahkan merujuk kepada ahlinya, yaitu mereka yang memiliki ilmu mendalam tentang Al-Qur’an, sunah, bahasa Arab, ushul fikih, dan perangkat ijtihad lainnya. Otoritas keilmuan dibangun melalui proses belajar yang panjang, penguasaan disiplin ilmu, serta integritas pribadi, bukan melalui kemampuan menghimpun data secara otomatis.
Dalam Islam, fatwa bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan hasil ijtihad terhadap dalil-dalil syariat untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Seorang mujtahid harus memenuhi syarat-syarat keilmuan yang ketat sebelum berhak berijtihad. Karena itu, kedudukan ulama tidak dapat digantikan oleh perangkat lunak secanggih apa pun. Teknologi hanyalah sarana, sedangkan penetapan hukum tetap merupakan amanah yang melekat pada manusia yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab syar’i.
Bukan berarti umat Islam harus menolak perkembangan AI. Sebaliknya, teknologi dapat dimanfaatkan untuk mempermudah pencarian referensi, mengakses kitab-kitab klasik, membandingkan pendapat ulama, hingga membantu proses pembelajaran. Namun, AI harus tetap diposisikan sebagai alat bantu, bukan sebagai pemberi fatwa ataupun pengganti ulama. Setiap informasi yang diperoleh melalui teknologi tetap perlu diverifikasi kepada para ahli agar tidak menimbulkan kesalahan dalam memahami agama.
Pada akhirnya, kemajuan teknologi tidak boleh menggeser prinsip dasar Islam dalam menjaga otoritas ilmu. Peradaban Islam dibangun di atas tradisi keilmuan yang bersambung dari generasi ke generasi melalui para ulama yang amanah dan faqih dalam agama. Selama manusia masih membutuhkan ijtihad untuk memahami wahyu dan menerapkannya dalam berbagai persoalan kehidupan, selama itu pula peran ulama akan tetap menjadi pilar yang tidak tergantikan. AI boleh semakin cerdas, tetapi ia tidak akan pernah memiliki iman, ketakwaan, hikmah, dan rasa takut kepada Allah yang menjadi ruh dalam setiap fatwa yang benar.[OHF]


