
Oleh: Dini Azra
Linimasanews.id—Seiring pesatnya teknologi informasi, perkembangan judi online di Indonesia juga makin meningkat. Meskipun secara hukum negara sudah melarang praktik perjudian. Namun faktanya, Indonesia menjadi peringkat teratas dunia dalam hal pengguna judi online.
Mirisnya lagi, pemain judi online ini didominasi oleh masyarakat kalangan menengah kebawah. Bahkan pelajar hingga ibu rumah tangga turut menjadi pelakunya. Hingga hari ini korban judol sudah banyak berjatuhan, mulai dari rusaknya keutuhan rumah tangga, terpuruk secara ekonomi, hingga stress akibat terlilit utang judi yang membuat orang nekat melakukan bunuh diri. Bahkan baru-baru ini ada seorang istri yang tega membakar suaminya lantaran ketagihan bermain judi.
Sungguh memprihatinkan, padahal masyarakat negeri ini mayoritas beragama Islam. Seharusnya semua paham bahwa hukum berjudi adalah haram, tetapi faktanya banyak yang mengabaikan larangan tersebut.
Bermain judi memang membuat orang kecanduan, apalagi bagi orang yang pernah menang. Dia akan tertantang untuk mencoba peruntungannya kembali dan berharap mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Meskipun berulang kali kalah rasa penasarannya tidak akan hilang.
Selain itu, faktor ekonomi dan lapangan kerja kerja yang sulit turut memicu orang bermain judi. Tersebar iklan judi online di layar HP memancing mereka untuk mencoba, bisa jadi awalnya mereka menang dan menang lagi sehingga pelaku menjadi penasaran dan rela mempertaruhkan umpan yang lebih besar. Tak sadar kalau semua itu adalah jebakan yang sudah diatur oleh sang bandar. Sampai hari ini, pemerintah masih mencari cara untuk memberantas judi online.
Pemblokiran terhadap jutaan situs judi online sudah dilakukan, tetapi masih saja bermunculan situs baru dan peminatnya semakin banyak. Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong mengungkap alasan judi online masih ada meskipun sudah banyak korbannya, adalah karena orang yang suka main judi online masih banyak. Sepanjang demand-nya tinggi sekitar 3,2 juta orang Indonesia yang terjerumus judi online, maka secara teknologi suply akan mencari jalan sendiri.
Menanggapi keresahan masyarakat, Presiden Jokowi baru saja menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) nomor 21 Tahun 2024 tentang satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online (14/6). Ketua Satgasnya adalah Menkopolhukam Hadi Tjahyanto dan wakil Satgasnya adalah menteri PMK, Muhajir Effendy. Serta Menkominfo Budi Ari Setiadi menjadi ketua harian pencegahan, dibantu juga oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Tentunya pemerintah berharap dengan melibatkan beberapa kementerian ini menjadi langkah yang tepat dan efektif mengatasi masalah judi online yang semakin meresahkan (Kumparannews.com, 15/6/2024).
Namun, ada yang menggelitik di dalam upaya pemerintah menangani masalah perjudian ini. Yakni apa yang disampaikan oleh Menko PMK Muhajir Effendy dimana dia mengusulkan agar para pelaku judi yang jatuh miskin masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos. Alasannya karena permainan judi baik online maupun offline bisa memiskinkan masyarakat dan mereka yang jadi miskin itu menjadi tanggung jawab dari Kemenko PMK. Termasuk juga mereka yang mengalami gangguan psikososial akan mendapatkan pendampingan dan arahan dari kemensos. Dilansir dari Antara, Jumat (14/6).
Masalahnya, pemain judi ini adalah pelaku yang melakukan perbuatannya secara sengaja dan sadar. Mereka pasti sudah tahu hukumnya dalam agama maupun undang-undang bahwa judi merupakan perbuatan terlarang. Banyak sudah peringatan yang sampai kepada masyarakat tentang fakta dan bahayanya judi, baik lewat ceramah dan wejangan para ulama sampai lagu “Judi”-nya Rhoma Irama yang pasti pernah didengar oleh seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, begitu banyak fakta terpampang di depan mata bagaimana dampak buruk judi bagi pelakunya. Jadi, tidak layak jika mereka ini disebut sebagai korban karena mereka berjudi atas kemauan sendiri.
Daripada memberikan bansos pada penjudi yang bangkrut karena kesalahannya sendiri, lebih baik bansos tersebut dialihkan untuk masyarakat yang lebih layak mendapatkan bantuan. Misalnya, para petani yang merugi karena hasil panennya harganya anjlok tidak sesuai biaya produksi yang dikeluarkan. Atau untuk para kepala keluarga yang terdampak PHK, mereka perlu bantuan modal untuk membangun usaha.
Selain itu, masih banyak bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, banyak rakyat miskin yang belum tersentuh bantuan pemerintah dan dana bansos masih rawan dikorupsi. Jadi, memberikan bansos untuk pemain judi yang merugi jelas bukan solusi untuk memberantas judi. Malah seakan-akan pemerintah memberi dorongan berpikir tidak mengapa berjudi, toh, kalau bangkrut akan diberikan bantuan sosial.
Seharusnya, pemerintah membuat aturan yang tegas kepada para pengembang judi online maupun para pemain judi. Tak cukup memblokir situs-situsnya saja tapi harus dicari siapa yang bertanggung jawab di balik usaha judi online tersebut. Hukum harus ditegakkan bagi mereka tanpa pandang bulu. Termasuk para artis dan influencer yang menerima endors untuk mengiklankan judi harus ikut diberi sanksi, karena mereka mencari keuntungan dengan mempromosikan transaksi haram.
Memberantas judi online harus sampai ke akar masalahnya. Jika itu karena faktor kemiskinan, negara harus serius dalam upaya pengentasan kemiskinan. Jika penyebabnya kurangnya pengetahuan, negara wajib melakukan edukasi terhadap masyarakat dengan informasi yang jelas tentang judi, hukum serta bahayanya. Peran ulama juga sangat diperlukan untuk membina umat dengan akidah yang benar. Jika memang sistem saat ini tidak mampu memberantas judi online dan offline yang terlanjur subur, maka solusi yang tepat adalah dengan mengganti sistemnya menjadi sistem Islam.
Sebab, hanya sistem Islam yang mampu memberikan solusi komprehensif atas setiap permasalahan umat. Setiap masalah kehidupan termasuk judi akan ditangani dengan teliti, mulai dari melakukan pencegahan, penanganan hingga penyelesaian secara tuntas. Judi jelas haram dalam hukum Islam karena sudah tertulis dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90 – 91.
Dalam sistem Islam, edukasi dilakukan sejak usia dini dengan penanaman aqidah secara mendasar hingga berakar di dalam dada umat. Akidah yang kokoh mampu menghadirkan ruh/ kesadaran akan hubungan diri dengan Allah Ta’ala, bahwa semua perbuatan akan diminta pertanggungjawaban di akhirat.
Dengan kesadaran tersebut akan menutup kemungkinan bagi seorang muslim untuk melakukan judi yang jelas diharamkan. Negara juga akan menutup semua celah bagi transaksi haram seperti judi online. Jika masih ada yang melakukan perjudian di tengah masyarakat, maka negara akan memberi sanksi pidana tegas sesuai syariah dan ketentuan khalifah yang biasanya disebut takzir yang sifatnya zawajir (mencegah/memberikan efek jera) dan jawabir (penebus dosa). Dalam sistem Islam hukum ditetapkan atas dasar halal haram menurut syarak, tanpa mempertimbangkan lagi manfaat dan keuntungan yang bisa didapat dari suatu perbuatan.


