
Oleh: Ika Kusuma
Linimasanews.id—Viral temuan data terkait 522 pelajar di Sidoarjo yang positif HIV cukup menyentak dan menyita perhatian masyarakat akhir akhir ini. Dinas Kesehatan Pemkab Sidoarjo mencatat selama rentang waktu 2001 hingga 2026 ada 7.230 orang yang hidup dengan HIV, mirisnya 522 di antaranya pelajar dari usia PAUD hingga SMA (kumparan.com, 24/7/2026).
Menanggapi keresahan masyarakat, Kemenkes RI melalui Dirjen Penanggulangan Penyakit, dr. Andi Saguni, menjelaskan jika meningkatnya jumlah kasus yang ditemukan lebih kepada makin luasnya cakupan layanan tes deteksi dini HIV, bukan dimaknai peningkatan penularan HIV. (detiksumut.com, 26/7/2026).
Sementara Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak, menilai jika pendidikan seksual dini menjadi salah satu langkah penting mencegah perilaku seksual berisiko (kompas.com, 25/7/2026).
Temuan angka yang cukup fantastis untuk kasus HIV terutama di usia remaja tentu tak bisa sekadar dinilai sebagai penularan penyakit fisik biasa. Temuan ini sekaligus indikator jika kerusakan moral masyarakat terutama dunia remaja sudah pada tahap keadaan darurat. Penerapan sistem sekularisme kapitalis yang menjauhkan nilai agama dari aturan kehidupan jelas berpengaruh besar dalam kasus ini. Cara pandang masyarakat tentang halal haram dalam menentukan sikap dan tindakan makin kabur sebab pemahaman terhadap nilai agama makin menurun. Sekularisme mengutamakan kebebasan yng justru kadang kebablasan tanpa ada batasan yang jelas.
Sementara itu, narasi jika temuan data peningkatan HIV tidak bisa dimaknai dengan peningkatan penularan melainkan lebih kepada efektivitas pendataan deteksi dini oleh pemerintah dan kemitraannya. Kondisi ini jelas gambaran gagal dalam memahami problematika yang ada. Akibatnya, solusi yang ditawarkan pun jauh dari akar masalah dan cenderung problematik.
Solusi edukasi seksual dini dan safe seks hanya berfokus pada dampak kesehatan fisik, bukan solusi menyeluruh, termasuk kontruksi moral dan cara pandang yang salah tentang aktivitas seks. Seks bebas seolah dinormalisasi asal mengikuti protokol kesehatan. Tidak ada aturan ketat mengenai larangan seks selama tak ada yang merasa menjadi korban. Inilah buah nyata sekularisme dalam kehidupan sosial.
Jika cara pandang terhadap HIV masih menggunakan paradigma sekularisme liberal, maka kasus ini tidak akan bisa diberantas dengan tuntas, sebab solusi yang ditawarkan tidak fundamental dan hanya bersifat kuratif saja. Sementara itu, Islam memiliki cara pandang yang berbeda dalam menghadapi sebuah kasus, dari mulai promotif preventif hingga kuratif dan rehabilitasi. Kontribusi menyeluruh dari setiap elemen masyarakat untuk sangat dibutuhkan dalam mencegah penularan HIV dengan melibatkan 3 benteng berikut ini:
Pertama, benteng individu. Setiap individu dalam Islam dibekali dengan pemahaman syariat Islam sejak dini melalui kurikulum pendidikan, baik keluarga maupun sekolah. Dari kecil, mereka ditanamkan bagaimana cara mengatur pandangan, cara berpakaian dan batas aurat, hingga larangan mendekati zina. Dalam kitab “Nizham Al-Islam” karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dijelaskan bahwa sistem pendidikan Islam bertujuan mencetak individu yang berkepribadian Islam di mana cara pikir dan berprilaku mereka semua berdasarkan syariat sehingga otomatis akan timbul kontrol individu untuk menghindari maksiat.
Kedua, benteng masyarakat. Syariat Islam mengatur bagaimana pergaulan sosial melalui “Nizham Al-Ijtima’i” (Sistem Pergaulan dalam Islam). Aturan sosial dalam Islam ini mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, kehidupan keluarga, serta akhlak bermasyarakat, seperti larangan ikhtilaf (campur baur bebas) dan zina. Pada dasarnya, manusia diciptakan dengan gharizah (naluri) untuk memenuhi kebutuhan fisik, salah satunya kebutuhan seksual dan Islam mengatur hal tersebut secara rinci melalui pernikahan dan melarang seks bebas (zina).
Masyarakat yang hidup dalam syariat Islam juga paham akan kewajiban untuk beramar makruf nahi munkar atau saling mengingatkan dalam kebaikan sehingga kontrol masyarakat akan bisa berjalan baik. Hal ini tentu akan menciptakan lingkungan sosial yang bersih, aman, penuh kasih sayang, dan jauh dari maksiat.
Ketiga, benteng negara. Jika hari ini negara terkesan membiarkan rakyatnya berpikir sendiri mencari solusi sendiri dari setiap problematika hidupnya, jelas ini karena sistem sekularisme kapitalis yang dianut. Fungsi negara tak lebih dari regulator kebijakan bagi para pemilik modal bukan berfungsi mengurusi rakyat secara total.
Tidak demikian ketika sistem Islam kafah yang diterapkan. Fungsi utama negara adalah pelindung dan pemelihara umat, di mana setiap kebijakan yang diambil tentu untuk kemaslahatan umat yang sesuai dengan syariat. Kesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara sehingga ketika dihadapkan pada kasus HIV, negara wajib mencari solusi tuntas, mulai dari edukasi, penerapan aturan yang tegas dan menjerakan yang mampu mencegah penularan HIV melalui zina serta penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai untuk rehabilitasi. Kita tahu penggunaan obat ARV hanya bisa menekan HIV, bukan menyembuhkan. Penderita HIV akan terus bergantung atau mengonsumsi HRV, bahkan seumur hidup untuk mencegah penularan. Peran negara memastikan hal ini bisa terpenuhi dengan mudah dan gratis.
Sekali lagi peningkatan jumlah penularan HIV terutama pada usia remaja adalah indikator kerusakan moral dalam masyarakat sehingga tak cukup sekadar solusi fisik, namun juga kontruksi moral. Selama masih sistem sekuler yang dianut dan nilai agama diabaikan, maka perbaikan moral tak akan pernah terwujud. Islam terbukti mampu menyolusi persoalan umat secara menyeluruh asal diterapkan secara kafah. Maka tak ada solusi yang benar benar tuntas selain menerapkan sistem Islam kafah. Wallahualam bisawab.


