
Oleh: Melia Apriani, S.E.
(Aktivis Muslimah, DIY)
Linimasanews.id—Sistem pelayanan medis di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah adanya insiden memilukan yang melukai nilai kemanusiaan. Publik dihadapkan pada realita tentang bagaimana kualitas pelayanan jaminan sosial sering kali tidak berbanding lurus dengan standar etika profesi. Ironi ini tidak hanya membongkar kelemahan manajerial pada penyedia fasilitas pengobatan, melainkan juga menyingkap krisis kepribadian yang mengkhawatirkan di kalangan tenaga profesional sehingga menuntut evaluasi mendalam terhadap landasan pengelolaan kesehatan publik saat ini.
Curhatan Yurizal via Threads saat menunggu ruang perawatan itu- dalam unggahan pada 22 Juli 2026 tersebut dia tak menyebut nama rumah sakitnya. Tetapi
Yurizal mengungkapkan kepiluannya karena harus menunggu hingga delapan jam demi mendapatkan fasilitas rawat inap. Sangat disayangkan, curahan hati yang seharusnya memantik simpati tersebut justru menuai beragam komentar bernada cibir dari sejumlah akun yang kabaranya milik dokter beserta tenaga kesehatan. Bukannya memberikan dukungan moral, tanggapan yang bermunculan justru merundung serta memperlihatkan ketiadaan rasa belas kasih terhadap penderitaan pengguna layanan (Kompas.id, 7/8/2026).
Fakta investigasi kemudian mengonfirmasi bahwa penumpukan antrean tersebut berlangsung di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sebagai rujukan tingkat nasional, institusi ini memang menghadapi kendala keterbatasan kapasitas dalam menyediakan kamar perawatan yang sepadan dengan rasio kedatangan. Kondisi penuhnya ruangan pada akhirnya memaksa penderita harus melewati masa tunggu yang sangat panjang di instalasi gawat darurat sebelum memperoleh penanganan definitif (CNN Indonesia, 8/8/2026).
Komersialisasi Fasilitas dan Diskriminasi Layanan Kesehatan
Fenomena cibiran yang dilontarkan oleh oknum tenaga klinis terhadap pengguna Badan Penyelenggara Jaminan sosial bukan sekadar pelanggaran tata krama profesi biasa. Tindakan tersebut memperlihatkan sebuah kecacatan kepribadian atau dalam bahasa agama dikenal sebagai syakhsiyah Islam. Seorang pemberi layanan medis seharusnya memiliki panggilan jiwa untuk menolong sesama tanpa memandang latar belakang. Ketika sinisme mengalahkan profesionalisme, yang terjadi adalah penurunan kualitas moral berupa hilangnya kepekaan nurani terhadap individu yang sedang berjuang melawan penderitaan.
Selain persoalan akhlak individu, durasi tunggu yang terlalu lama untuk mendapatkan ruang perawatan adalah bukti rusak nya sistem pelayanan pada saat ini. Penundaan penanganan hingga beberapa jam merupakan bentuk nyata dari sistem kesehatan yang nirempati sekaligus diskriminatif.
Akar dari seluruh problematika ini sejatinya berada pada penerapan tata kelola sekuler kapitalis. Tanggung jawab pengobatan yang yang seharusnya dipikul sepenuhnya oleh negara secara merata, kini justru di bebankan ke atas pundak masyarakat. Dalam paradigma bisnis murni, kualitas sarana maupun kecepatan respons penanganan sangat bergantung pada kemampuan finansial penderita. Penderita tidak lagi dipandang sebagai subjek yang berhak mendapat pertolongan mutlak, melainkan menjadi sekadar objek potensial untuk meraup pundi keuntungan.
Paradigma Berbasis Kepedulian Negara
Merosotnya nilai kemanusiaan pada diri sebagian praktisi medis sesungguhnya terlahir dari pola pikir serta pola sikap yang menjauh dari ajaran Islam. Fakta ini secara gamblang menyingkap kegagalan sistem pendidikan masa kini dalam membentuk karakter lurus yang terintegrasi. Kurikulum yang terlalu berorientasi pada pencapaian akademis dan kesuksesan material semata telah menghilangkan proses penanaman adab. Alhasil, pada saat ini institusi lebih banyak menghasilkan kaum terpelajar yang cakap secara teknis namun abai terhadap keagungan budi pekerti.
Tata kelola kapitalistik di sektor ini terbukti sangat merugikan khalayak luas. Model pengelolaan yang berpusat pada perputaran modal senantiasa melahirkan standar pelayanan nirperasaan serta menyulitkan kelompok rentan. Oleh karena itu, publik amat membutuhkan sebuah perubahan fundamental menuju sistem jaminan kesejahteraan berlandaskan syariat agar keadilan sosial dapat benar benar terwujud di tengah masyarakat
Dalam gambaran sistem kesehatan Islam, akses terhadap pengobatan merupakan salah satu hak dasar yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara. Pembiayaan operasional rumah sakit hingga penyediaan teknologi medis disokong langsung oleh baitul mal yang perbendaharaannya bersumber dari hasil pengelolaan atas harta milik umum, seperti pengelolaan sumber daya milik negara. Di sinilah peran negara tampil begitu menonjol sebagai pengurus urusan rakyat atau ra’in yang memikul tanggung jawab penuh baik di hadapan regulasi maupun pengadilan ilahi.
Sejarah telah menorehkan tinta emas terkait dedikasi luar biasa di bidang kesehatan pada era kepemimpinan pemerintahan Islam. Pada masa keemasan tersebut, setiap warga yang terjangkit penyakit mendapatkan perawatan intensif secara gratis dengan fasilitas berstandar tinggi. Para cendekiawan dan tenaga medis mengabdi dengan keikhlasan utuh tanpa pernah membedakan status sosial penderita. Mereka berhasil menggabungkan pengabdian yang selaras, yaitu gabungan antara keunggulan dalam ilmu/pengetahuan dengan empati yang tulus dan sempurna.


