
Oleh: Septiana Kharisma
Linimasanews.id—Sekitar 10 000 massa dari Aliansi Umat Peduli Generasi (AUPG) Jawa Timur yang terdiri dari masyarakat Surabaya dan sekitarnya menyerukan penolakan terhadap LGBT pada Ahad, 9 Agustus 2026 di seputar Gedung Grahadi. Massa aksi mendukung pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan pencegahan penyakit LGBT melalui penerapan kurikulum pendidikan sebagai tindak lanjut Perpres No 111/2025 yang menyebutkan bahwa penyebaran LGBTQ adalah ancaman non-militer bagi bangsa Indonesia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) di Jakarta pada 24-26 Juli 2026 yang menghasilkan 12 poin penting rekomendasi. Di antaranya, diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi, mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman berat pada penyeru, pelaku, dan pendukung LGBT.
Sikap Penolakan MUI terhadap LGBTQ ini sudah benar sesuai syariah Islam. Sebab, pertama, LGBT adalah sebuah kemungkaran besar yang sangat menjijikan. Al-Qur’an mengabadikan kemungkaran kaum Sodom di masa Nabi Luth sebagai kemungkaran yang tidak pernah dilakukan satu jenis makhluk bangsa jin maupun binatang di muka bumi (QS. Al-Ankabut/29: 28 dan QS. Al A’raf/7: 80). Mereka melampiaskan syahwatnya kepada sesama laki-laki, bukan kepada perempuan. Allah lalu mengazab dan memusnahkan mereka. Jadi, kemungkaran harus dicegah, tidak boleh dibiarkan.
Kedua, LGBT adalah suatu penyimpangan fitrah manusia. Allah menciptakan manusia dengan sebaik-baik penciptaan dengan anungrah akal. Allah juga telah menyempurnakan laki-laki dan perempuan, lengkap dengan perbedaan fungsi reproduksi. Sehingga naif jika ada yang memilih menyukai sesama jenis, bahkan mengganti alat kelaminnya. LGBT marak, ancaman depopulasi kehidupan manusia mulai menghantui peradaban.
Ketiga, LGBT merupakan tindakan pencabulan yang tidak dibenarkan oleh agama mana pun. Meskipun ada beberapa gereja yang menyetujui pernikahan sejenis, tetapi hingga saat ini masih terjadi gejolak di antara tokoh Kristen maupun pemeluknya. Pelaku LGBTQ faktanya identik perbuatan cabul, baik dari gay maupun lesbian. Free sex berformat pesta sudah menjadi bagian kehidupan mereka.
Normalisasi Sistematis
Perubahan moral di dalam masyarakat tidak terjadi dalam waktu instan, melainkan penuh perencanaan yang tersusun rapi.
Pertama, mengubah bahasa. Kemungkaran LGBT tidak lagi dinamakan ‘penyimpangan’, tetapi diubah menjadi kata yang lebih ramah, seperti orientasi, hak dan identitas, keberagaman, eksperesi diri, dll. Dampak perubahan bahasa berpengaruh pada cara manusia berpikir dan bersikap
Kedua, manipulasi perasaan. Melalui media film, drama, kartun, influencer humanis narasi masuk, sehingga masyarakat merasa peduli dan simpati. Setelahnya, berkembang narasi ‘yang penting saling mencintai’. Padahal, Islam mengajarkan menyayangi manusia dan berlaku adil, tetapi bukan berarti harus menyetujui perilaku kemaksiatan mereka.
Ketiga, normalisasi (pergeseran logika). Mulanya dianggap ‘Itu tidak benar’, lalu bergeser menjadi ‘Itu urusan pribadi’, kemudian ‘Apa salahnya? Anggap saja biasa.’ Akhirnya, ‘Semua harus menerima.’
Keempat, perayaan budaya. Sesuatu yang dahulu dianggap tabu, sekarang dirayakan masif. Lalu, merasuk dalam industri musik, fashion, iklan, buku, sekolah hingga permainan anak. Maksiat pun menjadi tren, seperti Pride Month (Bulan Kebanggaan) di bulan Juni yang dirayakan bersama komunitas LGBTQ lainnya di seluruh dunia.
Kelima, advokasi hukum dan pembungkaman. Mayoritas masyarakat yang mempertahankan fitrah manusia dan berpegang teguh pada syariat Islam justru diberi label negatif untuk membungkam mereka, seperti label intoleran, radikal, bahkan kolot.
Konspirasi Global
LGBTQ kini telah menjadi gerakan global. Bukan lagi gerakan regional atau lokal. Komunitas mereka sudah ada di banyak negara di dunia. Maka, komunitas LGBTQ di Indonesia akan terhubung dengan komunitas di negara lainnya di seleruh dunia. Mereka mengusung misi dan slogan sama: “pelangi, love is love”.
Tampak jelas, legalisasi LGBT ada campur tangan asing di dalamnya. Professor Mahfud MD beberapa tahun lalu menyampaikan bahwa UNDP (sebuah badan program pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa) telah menyiapkan dana 8 juta US$ atau 107,8 miliar rupiah dengan tujuan melegalkan program LGBTQ di Indonesia dan tiga negara lain di Asia.
Bahkan, dalam laman resminya, UNDP menyampaikan tujuan dana besar digelontorkan agar LGBT diterima dan dinormalisasi masyarakat, mempunyai payung hukum sebagai jaminan perlindungan hak, termasuk pengesahan pernikahan sesama jenis (same sex marrige).
Terhitung Agustus 2026 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis ada sekitar 39 negara. Belanda adalah negara pertama yang melegalkan pada tahun 2001. Negara yang melegalkan hubungan homoseksual (bukan tindak pidana) jumlahnya lebih banyak lagi: sekitar 130 negara di dunia.
Jadi, hingga saat ini tidak ada satu pun negara yang tegas melarang LGBTQ , kecuali hanya beberapa saja, seperti Brunei Darussalam. Keberadaan komunitas ini makin bergerak leluasa dan terus membesar. Gallup menyebutkan, jumlah mereka antara 3-8% dari populasi dunia.
Khilafah Solusi Pemberantasan LGBTQ
Gelombang perkembangan LGBTQ yang makin mengkhawatirkan ini terjadi karena penerapan sistem kapitalisme. Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani pendiri Hizbut Tahrir menuliskan dalam beberapa kitab bahwa penerapan kapitalisme yang menjauhkan agama dari kehidupan menjadi akar masalah kerusakan dalam segala aspek kehidupan.
Karena itu, pencegahan perilaku LGBT dapat dilakukan melalui pelaksanaan hukum Allah oleh individu, masyarakat dan negara. Dalam kitab Nizham al-Uqubat, Syaikh Abdurrahman al-Maliki menuturkan, sanksi homoseksual/gay (al liwath) adalah hukuman mati.
Ini berdasarkan perintah Nabi saw. dalam HR.Abu Dawud, “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.”
Dengan hukuman mati atas keduanya, putuslah rantai tular-menular yang membuat pelaku gay makin hari makin banyak.
Sementara itu, sanksi bagi pelaku lesbianisme (al musahaqah) adalah ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh seluruh nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan pada Qadhi. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi, dsb.
Adapun biseksusal, jika dia melakukan hubungan dengan lawan jenis, maka dijatuhi had zina. Pelaku zina akan mendapatkan hukuman cambuk 100x jika pelaku belum pernah menikah (QS An Nur: 2). Bila pernah menikah sah, akan dirajam, sebagaimana HR. Bukhari dan Muslim. Rasullullah Saw pernah merajam Maiz bin Malik dan wanita dari Ghamidiyah.
Sedangkan transgender, yaitu orang dengan identitas gender berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir, sanksinya adalah ta’zir. Demikian juga orang yang ikut mempropagandakan LGBTQ. Hanya saja, sanksi pidana Islam tersebut hanya boleh diterapkan oleh Khalifah (pemimpin negara Khilafah), bukan yang lainnya.
Sebelum berdirinya Khilafah, maka yang bisa dilakukan oleh umat Islam adalah: Pertama, menerapkan Islam dalam tata pergaulan laki-laki dan perempuan. Kedua, melakukan perlawanan terhadap LGBTQ dengan cara edukasi, dakwah, perang pemikiran (al-shira’ al-fikri) dan perjuangan politik (al kifah al-siyasi).


