
Oleh: Cokorda Dewi
Linimasanews.id—Maraknya peredaran narkoba melalui tren vape mengundang keresahan di kalangan masyarakat. Para pengedar narkoba sengaja memanfaatkan tren vape untuk menyasar generasi muda. Vape narkoba ini dikenal dengan pod getar. Sejumlah 168 buah vape narkoba berhasil digagalkan peredarannya oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Malang. Hasil temuan berupa liquid cair dalam wadah cartridge, dan siap dipasang ke vape getar.
Menurut Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri, bahwa cartridge vape tersebut berisi cairan etomidate sebanyak 420 mili liter. Etomidate merupakan obat bius, atau anestesi kuat kerja singkat. Etomidate tergolong narkotika golongan II. Total berat kandungan narkoba dalam cartridge ini adalah sebesar 448,662 gram. Selain Vape narkoba, ditemukan juga satu kilogram sabu dan 2.122 butir pil ekstasi siap edar. Pemiliknya adalah RM (30) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Sementara pidana denda dikenakan paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar (kompas.com, 28/09/2026) .
Peredaran vape narkoba (vape yang mengandung narkotika jenis etomidate) di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) berhasil dibongkar oleh Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Kapolres Metro Jakbar Kombes Nasriadi menyampaikan, bahwa mereka berhasil mengamankan pelaku berinisial RMM alias Tompel (28), beserta barang bukti (BB) sejumlah 458 buah cartridge berisi etomidate. Total berat neto BB sebanyak 1.145 mililiter. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakbar AKBP Vernal A Sambo menyampaikan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi vape narkoba. Setelah polisi melakukan observasi dan penyelidikan, didapatkan informasi adanya transaksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tren Vape Narkoba Efek Penerapan Sistem Sekuler Kapitalisme
Paham sekularisme telah meracuni generasi penerus, meruntuhkan benteng iman dan akidah. Sehingga banyak yang kehilangan arah prilaku dan pola pikir. Berdalih mengikuti tren zaman now, dan setres dengan segala problema kehidupan, membuat mereka terjerumus dalam jerat narkoba. Saat ini, penggunaan narkoba menjadi sesuatu hal yang wajar, sebagai pengalihan suasana dari setres.
Penerapan sistem kapitalisme memberikan peluang bagi industri apa pun untuk bisa berkembang dengan pesat sejauh hal itu memberikan keuntungan. Prinsip ekonomi kapitalis adalah dengan usaha sekecil-kecilnya, menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Ada peminat atau permintaan, pasar tersedia, maka bisnis pun dapat berjalan. Seperti halnya bisnis vape.
Ada peluang tren vape, maka para pebisnis narkoba pun memanfaatkan peluang tersebut. Demi menumpuk cuan atau materi semata, tren vape menjadi ladang bisnis menggiurkan bagi para pebisnis narkoba dan merambah generasi muda secara meluas. Negara dalam sistem sekuler kapitalisme tak akan bertindak sebagai junnah (pelindung umat). Negara akan bergerak sebatas pengajuan rencana undang-undang untuk menjerat para pelaku narkoba, sementara vape narkoba telah berkembang pesat, tersebar luas dan sudah mulai menggerogoti pola pikir dan fisik generasi muda.
Solusi Islam Atasi Tren Vape Narkoba
Dalam sistem Islam, negara menerapkan sistem pendidikan Islam. Pendidikan yang dapat mengokohkan iman dan akidah sehingga dapat menjadi benteng bagi generasi ketika menghadapi hal-hal yang bersifat merusak, atapun yang dilarang oleh Allah Swt. Pendidikan Islam juga dapat menumbuhkan kesadaran muraaqabah kepada Allah, bahwa Allah Maha Mengawasi segala tindak-tanduk perilaku manusia. Hal inilah yang merupakan benteng perlindungan pertama umat, dari segala sesuatu yang merusak dan diharamkan.
Melalui pemahaman Islam yang benar, umat akan mampu memanajemen stresnya sendiri. Kaum muslim akan terhindar dari pelarian ke arah hal-hal negatif yang merugikan dirinya sendiri baik di dunia maupun di akhirat. Islam mewajibkan penjagaan akal (hifdz al-aql). Untuk itu, segala hal yang dapat merusak akal sehat, seperti khomr, narkoba, dan semacamnya adalah haram secara mutlak. Islam melarang adanya bisnis yang membahayakan perkembangan generasi ataupun umat secara keseluruhan.
Negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai junnah (pelindung), melalui penerapan syariat Islam secara kaaffah atau menyeluruh dan sempurna (kamilan). Negara memberikan jaminan pada para ulama maupun pendakwah untuk memahamkan Islam secara kaaffah pada seluruh umat. Melalui pendidikan Islam, generasi muda dibentuk untuk memiliki kepribadian Islam (syakhsiyyah Islamiyyah). Negara juga akan memberantas bisnis-binis narkoba, termasuk iklan-iklan narkoba, hingga jaringannya. Bahkan ada sanksi tegas dari negara bagi para pelaku narkoba, baik pemilik industri, pebisnisnya, pengedar, maupun pemakai. Tindakan tegas ini bersifat zawajir (memberi efek jera) dan jawabir (memberikan hukuman atas perbuatannya). Wallahualam bisawab.


