
Oleh: Miya Ummu Akmal
Linimasanews.id—Dilansir dari bbc.com, (8/10/2026), situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia belum banyak berubah. Hal itu ditandai dengan kemunculan kasus-kasus kematian warga yang diduga akibat asap. Di sisi lain, Leonardo Dicaprio dalam unggahan terbaru di Instagram, menyoroti karhutla Indonesia. Dalam takarir ia sebut “lebih dari lima juta orang telah terdampak asap karhutla.” Sejauh ini, belum ada laporan resmi jumlah warga yang meninggal akibat asap karhutla.
Indeks kualitas udara sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan akibat karhutla dilaporkan pada fase “membahayakan” yang berdampak pada kesehatan warga secara serius. Beberapa hari terakhir, indeks kualitas udara di sejumlah titik terdampak karhutla di Sumatra dan Kalimantan masuk level tertinggi “sangat berbahaya bagi kesehatan.” Kondisi mata pedih seperti disiram pasir, hidung dan tenggorokan terus berlendir atau kering gatal, kondisi yang hampir dialami seluruh warga terdampak.
Kondisi tersebut bagi kelompok rentan yang punya penyakit bawaan seperti asma menjadi sangat berbahaya. Kasus-kasus warga kehilangan nyawa diduga akibat asap terus bermunculan. Seperti yang terjadi pada pengemudi ojol di Sumsel dan guru di Kalsel yang diduga tiba-tiba sesak nafas dan akhirnya meninggal karena memiliki penyakit bawaan.
Menilik Akar Masalah
Sudah 4 bulan kebakaran hutan (karhutla) yang terjadi di indonesia memiliki dampak buruk bagi masyarakat, tidak hanya pada kelestarian lingkungan tapi juga beresiko terhadap keselamatan jiwa masyarakat. Bahkan ada yang menyebut lebih dari lima juta orang telah terdampak asap karhutla. Hal itu menjadi bukti bahwa negara gagal melindungi keselamatan masyarakat yang terdampak karhulta.
Akar masalah yang menjadi penyebab dari semua ini adalah sistem kapitalis sekuler yang diterapkan di negeri ini. Di mana kebijakan negara lebih memihak pada segelintir kaum oligarki yang memiliki modal besar, termasuk kebijakan dalam hal pengelolaan hutan. Pada akhirnya, kebijakan tersebut membawa petaka terhadap lingkungan, ekonomi dan kesehatan.
Selain itu, negara tidak memiliki sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan berulang. Pasalnya, mereka adalah para korporat yang dengan uangnya mampu melakukan apa pun yang mereka inginkan demi memuluskan bisnis mereka. Itu semua adalah suatu keniscayaan yang bisa terjadi pada sistem kapitalis sekuler yang diterapkan di negeri ini. Di mana para pemodal lah yang menguasai segalanya. Hal itu sangat berbeda dengan sistem islam.
Pandangan Islam tentang Kesehatan
Dalam perspektif islam, negara wajb menjamin kebutuhan dasar manusia, baik sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Kesehatan merupakan hak asasi yang juga wajib dijamin oleh negara. Terlebih dalam kondisi darurat karhutla, penanganan kesehatan harus menjadi prioritas.
Dalam Islam, negara bertanggung jawab sebagai ra’in (mengurusi urusan rakyat) dan junnah(perisai) bagi umat, jadi amanahnya harus benar-benar optimal dijalankan, memberikan yang terbaik umatnya karena nanti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah kelak di akhirat. Rasulullah saw. menegaskan,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam sistem Islam, sanksi itu harus diterapkan secara tegas dan sesuai dengan syariat. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawabir dan zawajir. Sebagai pencegah dan penebus dosa. Sebagai pencegah, agar tidak terulang lagi kasus serupa dan sebagai penebus dosa orang yang melakukan.
Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 38,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan/sikap preventif (nakalan) dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam Hadis Baitul ‘Aqabah dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil baiat dari para sahabat untuk tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, dan tidak membunuh. Kemudian beliau bersabda,
فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
“Barang siapa di antara kalian yang memenuhinya, maka pahalanya di sisi Allah. Dan barang siapa yang melanggar salah satu darinya lalu ia dihukum di dunia, maka hukuman itu menjadi penghapus dosa (penebus) baginya. Dan barang siapa yang melanggarnya lalu Allah menutupi (keburukannya di dunia), maka urusannya terserah kepada Allah; jika Dia menghendaki, Dia akan memaafkannya, dan jika Dia menghendaki, Dia akan mengazabnya.” (HR Bukhari no. 18 dan Muslim no. 1709)
Dalam sistem Islam, hukum yang diterapkan sangatlah adil. Keadilan sangat dijunjung tinggi dalam Islam, tidak pandang bulu apakah orang kaya ataukah orang miskin. Sejarah membuktikan bahwasanya ketika Islam keadilan sangat dijunjung tinggi. Seperti kisah tentang ketegasan Nabi Muhammad saw. pada bangsawan Makhzumiyah.
Seorang wanita bangsawan dari suku Bani Makhzum (suku terpandang di Quraisy) bernama Fatimah binti Al-Aswad terbukti mencuri. Para sahabat mengutus Usamah bin Zaid—orang yang sangat dicintai Nabi—untuk meminta keringanan sanksi (syafa’at). Rasulullah saw. marah mendengar permohonan tersebut dan bersabda dalam khutbahnya,
إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika orang mulia (berpangkat) di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak dihukum). Namun jika orang lemah (rakyat biasa) yang mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!” (HR Bukhari no. 3475 dan Muslim no. 1688)
Keadilan dalam sistem Islam juga bisa dibuktikan pada kisah tentang sanksi Qishash atas putra gubernur (Amr bin ‘Ash). Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra, putra dari Gubernur Mesir Amr bin “Ash memukul seorang rakyat biasa dari pemeluk Kristen Koptik karena kalah dalam pacuan kuda, seraya berkata, “Aku adalah putra orang mulia!”
Korban melaporkan hal ini ke Madinah. Khalifah Umar memanggil gubernur beserta putranya, lalu memberikan cambuk kepada rakyat Koptik tersebut untuk membalas (qishash) memukul putra gubernur di hadapan umum.
Semua itu menjadi bukti bahwasanya hanya dalam sistem Islam sajalah keadilan dan kesejahteraan bisa dirasakan oleh seluruh alam. Sebab, sistem Islam berasal dari Sang Pencipta jagat raya, aturan-Nya pun tak memihak siapa-siapa. Wallahualam bisawab.


