
Oleh: Astriani Nur Fatikasari, S. Pd.
(Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Tiga tahun sejak Thufan al-Aqsha pada 7 Oktober 2023, penderitaan rakyat Palestina masih jauh dari kata berakhir. Dunia pendidikan menjadi salah satu sektor yang menanggung dampak besar dari konflik berkepanjangan ini. Kementerian Pendidikan Palestina melaporkan 20.748 pelajar dan 1.058 tenaga pendidikan serta administrasi tewas di Gaza dan Tepi Barat selama tiga tahun konflik, sebagaimana diberitakan Anadolu Agency pada 7 Oktober 2026.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya ada anak-anak yang kehilangan kesempatan belajar, keluarga yang kehilangan orang tercinta, serta guru yang tidak lagi dapat mendampingi murid-muridnya. Dampak konflik terhadap pendidikan juga terlihat dari laporan UNICEF yang menyebutkan bahwa sekitar 700.000 anak di Gaza kehilangan akses terhadap pendidikan formal tatap muka selama hampir tiga tahun ajaran. UNICEF juga melaporkan bahwa hampir 98% bangunan sekolah di Gaza mengalami kerusakan (UNICEF, 2026). Kondisi ini menunjukkan bahwa konflik tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga mengancam hak pendidikan dan masa depan satu generasi Palestina.
Kematian pelajar, korban dari kalangan tenaga pendidikan, dan kehancuran fasilitas belajar memperlihatkan besarnya dampak konflik terhadap masyarakat sipil. Hak anak untuk hidup, memperoleh pendidikan, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman terus terancam. Kondisi ini semestinya mendorong dunia mengambil langkah nyata untuk melindungi rakyat Palestina, menghentikan kekerasan, dan memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak.
Namun, penderitaan yang terus berlangsung memperlihatkan bahwa berbagai seruan internasional belum cukup untuk menghadirkan perlindungan yang memadai. Persoalan Palestina tidak dapat dipisahkan dari sejarah pendudukan, perebutan wilayah, dan kepentingan geopolitik yang menyertainya. Pada 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menyatakan dalam pendapat nasihatnya bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki secara keseluruhan adalah melanggar hukum internasional. ICJ juga menegaskan kewajiban untuk mengakhiri keadaan tersebut serta kewajiban negara-negara lain terkait situasi yang dinilai melanggar hukum itu (ICJ, 2024).
Penilaian hukum tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Palestina bukan semata-mata persoalan kemanusiaan, melainkan juga persoalan pelanggaran hukum internasional dan hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri. Akan tetapi, adanya penilaian hukum tidak dengan sendirinya mengakhiri penderitaan di lapangan. Pelaksanaannya memerlukan tindakan nyata dan kemauan politik dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan serta pengaruh.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa keberadaan hukum dan lembaga internasional belum cukup untuk menghentikan penderitaan rakyat Palestina secara efektif. Ketika kepentingan geopolitik negara-negara besar turut memengaruhi respons terhadap konflik, penegakan hukum dan perlindungan terhadap rakyat yang tertindas menghadapi tantangan serius. Karena itu, tragedi Palestina juga menyingkap persoalan mendasar dalam tatanan politik global, yakni kesenjangan antara pengakuan terhadap keadilan dan kekuatan yang diperlukan untuk mewujudkannya.
Islam Menolak Kezaliman
Dalam perspektif Islam, kehidupan manusia merupakan sesuatu yang harus dihormati dan dijaga. Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 32 menggambarkan besarnya nilai kehidupan manusia melalui perumpamaan tentang membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan dan menyelamatkan kehidupan seseorang. Ayat tersebut mengandung pesan kuat tentang pentingnya menjaga kehidupan manusia, dengan tetap memperhatikan konteks ketentuan yang disebutkan di dalamnya.
Islam juga mengajarkan kewajiban menentang kezaliman dan membela pihak yang tertindas. Namun, perjuangan melawan penindasan tidak berarti membenarkan segala cara. Dalam surah Al-Baqarah ayat 190, Allah memerintahkan umat Islam untuk memerangi pihak yang memerangi mereka sekaligus melarang tindakan melampaui batas.
Prinsip ini menegaskan bahwa perjuangan harus tetap berada dalam batasan syariat. Pembelaan terhadap pihak yang tertindas tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan sewenang-wenang terhadap orang yang tidak terlibat dalam pertempuran.
Dalam konteks Palestina, solidaritas umat Islam tidak semestinya berhenti pada rasa prihatin dan dukungan moral. Penderitaan rakyat Palestina menuntut tanggung jawab yang lebih luas, baik dalam memberikan bantuan kemanusiaan maupun memperjuangkan perlindungan dan pemulihan hak-hak mereka. Dalam perspektif Islam, menolak kezaliman berarti berupaya menghilangkan sebab-sebab penindasan dan memperjuangkan keadilan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Persatuan Umat dan Kebutuhan Akan Kepemimpinan Politik
Tragedi Palestina memperlihatkan pentingnya persatuan umat Islam dalam menghadapi persoalan yang menyangkut kehidupan dan hak-hak sesama Muslim. Ketika negara-negara Muslim mengambil kebijakan masing-masing tanpa kekuatan politik bersama yang terarah, potensi umat untuk menghadapi persoalan besar secara kolektif menjadi sulit diwujudkan secara optimal. Perbedaan kepentingan dan pendekatan politik dapat membuat respons terhadap penderitaan Palestina tidak berjalan dalam satu arah yang kuat.
Dalam perspektif politik Islam, Khilafah ditawarkan sebagai institusi kepemimpinan yang menyatukan umat dan menjalankan pemerintahan berdasarkan syariat. Dalam kerangka pemikiran ini, pembelaan terhadap umat yang tertindas dipandang sebagai tanggung jawab politik, bukan sekadar respons kemanusiaan yang bergantung pada kepentingan masing-masing negara. Persatuan umat diharapkan dapat mengarahkan potensi politik, ekonomi, dan sumber daya bersama untuk menghadapi penjajahan, melindungi rakyat yang tertindas, serta memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
Gagasan tersebut berangkat dari pandangan bahwa persoalan umat membutuhkan kepemimpinan yang memiliki arah dan tanggung jawab bersama. Dalam kerangka ini, Khilafah tidak hanya dipahami sebagai penyatuan umat secara institusional, tetapi juga sebagai sistem kepemimpinan yang ditujukan untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan syariat dan memperjuangkan tegaknya keadilan.
Meski demikian, keberadaan institusi politik saja tidak otomatis menjamin terwujudnya keadilan. Kekuasaan harus dijalankan dengan tanggung jawab, mencegah kezaliman, dan melindungi kehidupan manusia. Karena itu, gagasan Khilafah perlu dipahami bersama tujuan yang hendak diwujudkan, yaitu kepemimpinan yang berpihak pada kebenaran, menolak penindasan, dan menjalankan ketentuan syariat dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Keadilan Membutuhkan Kekuatan yang Berpihak pada Kebenaran
Bagi umat Islam, keadaan di Palestina ini menjadi pengingat akan pentingnya persatuan dan kepemimpinan politik dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina. Dalam perspektif politik Islam, Khilafah ditawarkan sebagai sistem kepemimpinan untuk menyatukan umat dan menjalankan pemerintahan berdasarkan syariat. Gagasan ini menempatkan pembelaan terhadap umat yang tertindas sebagai tanggung jawab politik yang harus diperjuangkan, bukan sekadar seruan solidaritas.
Pada akhirnya, mengapa keadilan dunia tak berdaya ketika ribuan pelajar Palestina kehilangan nyawa dan masa depan mereka? Pertanyaan ini menyoroti kesenjangan antara prinsip keadilan yang diakui secara internasional dan perlindungan yang benar-benar dirasakan rakyat Palestina. Bagi umat Islam, persoalan tersebut juga menuntut evaluasi terhadap perpecahan dan ketiadaan kekuatan politik bersama yang mampu memperjuangkan kepentingan umat secara konsisten. Karena itu, persatuan umat dan kepemimpinan politik yang berlandaskan syariat menjadi bagian penting dari solusi yang ditawarkan dalam perspektif Islam. Palestina membutuhkan lebih dari sekadar simpati, perlu perjuangan nyata untuk menghentikan kezaliman, melindungi rakyatnya, dan memulihkan hak-hak mereka. Wallahualam.


