
Oleh: Jesi Nadhilah (Pengajar dan Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 2.063 anak menjadi korban pelanggaran hak yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual. Jumlah ini berasal dari 2.031 kasus pelanggaran hak anak. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 2–3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data ini disampaikan dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 oleh Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, di Jakarta. Mayoritas kasus dilaporkan melalui kanal daring, serta menunjukkan bahwa pelanggaran hak anak terjadi di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, sekolah, dan ruang sosial lainnya (liputan6, 20/01/26).
Data tersebut menggambarkan bahwa ruang aman bagi anak-anak kini tidak sepenuhnya terjamin. Pelanggaran hak anak mencakup kekerasan yang tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga psikis serta seksual, kini sering terjadi di lingkungan yang seharusnya melindungi anak. Kekerasan terhadap anak pada tingkat keluarga dan sosial menjadi bagian terbesar dari laporan yang diterima KPAI juga menunjukkan lemahnya sistem pengasuhan serta kurangnya perlindungan efektif untuk anak (liputan6, 20/01/26).
Kasus child grooming pun turut menyisakan trauma panjang pada anak-anak yang menjadi korban. Bukan hanya mengalami dampak psikologis, tetapi juga mengancam tumbuh kembang dan rasa aman mereka. Child grooming merupakan praktik manipulatif pelaku yang membangun kepercayaan kepada anak sebelum melakukan eksploitasi atau kekerasan. Child grooming sering terjadi secara tersembunyi. Ini menjadi tantangan serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia karena pelaku sering memanfaatkan kelemahan pengawasan terhadap anak di lingkungan keluarga dan sosial (kemenpppa, 14/01/26).
Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di Indonesia masih jauh dari optimal. Karenanya, perlu perhatian lebih besar dari semua pihak, baik pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merusak psikologis, masa depan, dan kepribadian anak secara permanen. Namun ironisnya, meski kasus-kasus ini terus meningkat, banyak yang tidak terselesaikan secara tuntas atau bahkan terabaikan. Proses hukum yang berlarut, minimnya pendampingan korban, serta lemahnya efek jera terhadap pelaku membuat kejahatan ini seolah berulang tanpa henti.
Meningkatnya jumlah kasus kekerasan pada anak dan child grooming menjadi indikator kuat bahwa sistem perlindungan anak yang dijalankan negara masih lemah. Negara kerap hadir setelah kejahatan terjadi, bukan mencegah sejak awal. Perlindungan pun sering kali berhenti pada regulasi administratif dan seruan moral, tanpa diikuti kebijakan komprehensif yang menyentuh akar persoalan. Anak-anak justru kerap menjadi korban di ruang yang seharusnya aman: rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Ketika ruang aman runtuh, itu menandakan kegagalan sistemis, bukan sekadar kelalaian individu.
Lebih dalam, lemahnya perlindungan anak tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekularisme dan liberalisme yang mempengaruhi arah kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan publik, termasuk dalam pengasuhan, pendidikan, dan kebijakan perlindungan anak. Akibatnya, nilai moral dan akhlak tidak lagi menjadi fondasi utama dalam sistem sosial, melainkan diserahkan kepada pilihan individu. Dalam kerangka ini, kebebasan sering dijadikan dalih, bahkan ketika ia berpotensi membahayakan anak.
Liberalisme memperparah kondisi ini dengan menempatkan kebebasan individu di atas tanggung jawab moral dan sosial. Ruang digital yang minim pengawasan, normalisasi konten seksual, serta permisivitas terhadap perilaku menyimpang telah membuka celah besar bagi praktik child grooming. Anak-anak dibiarkan berhadapan dengan dunia yang tidak ramah, tanpa perlindungan nilai yang kokoh. Sementara, negara lebih sibuk mengatur prosedur ketimbang membangun benteng moral.
Selama paradigma ini masih menjadi dasar kebijakan, upaya penanganan kekerasan anak akan selalu bersifat tambal sulam. Hukuman diperberat, regulasi ditambah, tetapi kasus tetap meningkat. Penyebabnya, akar masalahnya tidak disentuh. Anak dipandang sebagai individu bebas yang “harus dilindungi haknya”, namun di saat yang sama dibiarkan tumbuh dalam sistem yang merusak fitrah dan akhlaknya.
Karena itu, penyelesaian kekerasan anak dan child grooming tidak cukup dengan pendekatan hukum semata. Diperlukan perubahan paradigma mendasar: menjadikan perlindungan anak sebagai amanah moral dan spiritual, bukan sekadar kewajiban administratif. Tanpa itu, anak-anak akan terus menjadi korban dari sistem yang gagal melindungi yang paling lemah.
Tindak kejahatan, terlebih yang menyasar anak-anak, tidak boleh dibiarkan merajalela. Kejahatan yang dibiarkan tanpa penanganan tegas hanya akan melahirkan kejahatan baru yang lebih sistemis dan brutal.
Islam memandang keamanan sebagai kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dijamin. Karena itu, Islam memberikan solusi hukum yang jelas dan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan, bukan untuk menebar ketakutan, melainkan untuk menjaga kehidupan, kehormatan, dan masa depan manusia. Hukum dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) sekaligus penebus (jawabir), sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh korban dan masyarakat.
Negara dalam Islam memiliki kewajiban penuh untuk memberikan perlindungan keamanan kepada anak. Perlindungan ini bersifat preventif dan kuratif. Secara preventif, negara wajib menciptakan sistem sosial yang aman, lingkungan yang bermoral, pendidikan berbasis akidah, serta pengawasan yang kuat terhadap ruang publik dan digital. Anak tidak boleh dibiarkan tumbuh di tengah budaya permisif yang membuka peluang terjadinya kekerasan dan eksploitasi. Secara kuratif, negara wajib hadir ketika kejahatan terjadi: menindak pelaku secara adil dan tegas, memulihkan korban secara fisik dan psikologis, serta menjamin keberlanjutan pendidikan dan kehidupan anak.
Namun, perlindungan hukum dan kebijakan saja tidak cukup jika paradigma berpikir masyarakat masih sekuler liberal. Sebab, paradigma ini memisahkan agama dari kehidupan dan menempatkan kebebasan individu di atas nilai moral dan tanggung jawab sosial. Akibatnya, kejahatan sering dipahami sebagai “penyimpangan personal”, bukan sebagai dampak dari sistem yang rusak. Di sinilah dakwah memiliki peran strategis.
Dakwah dibutuhkan untuk mengubah cara pandang masyarakat, dari paradigma sekuler liberal menuju paradigma berpikir Islam. Dakwah tidak hanya menyeru pada ibadah ritual, tetapi membangun kesadaran bahwa Islam adalah sistem kehidupan yang mengatur hukum, pendidikan, sosial, dan negara. Perubahan paradigma ini menjadi langkah awal untuk perubahan yang lebih besar: mengubah sistem sekuler yang terbukti gagal melindungi yang lemah menjadi sistem Islam yang menempatkan keamanan, keadilan, dan kemuliaan manusia sebagai tujuan utama.
Dengan sinergi hukum Islam, peran negara yang kuat, dan dakwah yang konsisten, kejahatan tidak dibiarkan tumbuh. Anak pun terlindungi. Masyarakat juga dibangun di atas nilai kebenaran yang kokoh.


