
Oleh: Luthfia Rifaah, S.T., M.Pd.
Linimasanews.id—Kenaikan harga energi kembali terjadi. PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex per 18 April 2026. Kenaikannya cukup signifikan, bahkan hampir dua kali lipat. Di saat yang sama, harga elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg juga ikut melonjak.
Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian ini mengikuti dinamika harga global dan kondisi geopolitik. Artinya, harga energi dalam negeri sangat bergantung pada mekanisme pasar internasional. Namun, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Kenaikan ini berpotensi memicu efek berantai, mulai dari naiknya biaya transportasi, logistik, hingga harga barang dan jasa, yang akhirnya menekan daya beli rakyat.
Kondisi ini juga dapat mendorong pergeseran konsumsi. Masyarakat akan beralih ke BBM yang lebih murah, seperti dari Pertamax ke Pertalite. Jika permintaan meningkat sementara pasokan terbatas, kelangkaan bisa terjadi. Akibatnya, masyarakat terpaksa kembali menggunakan BBM yang lebih mahal. Siklus ini makin memperburuk tekanan ekonomi, terutama bagi kelas menengah yang tidak mendapat subsidi tetapi juga kesulitan mengikuti harga pasar.
Kenaikan harga energi ini menunjukkan bahwa kebijakan negara masih mengikuti mekanisme pasar global. Sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat, justru diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Negara lebih berperan sebagai regulator daripada pengelola utama yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Dalam paradigma kapitalisme, kebutuhan dasar seperti energi, pangan, dan layanan publik dipandang sebagai barang yang bisa diperjualbelikan. Hubungan antara negara dan rakyat pun sering kali diwarnai prinsip untung-rugi, bukan pelayanan. Akibatnya, kepentingan korporasi kerap lebih dominan dibanding kepentingan masyarakat luas.
Regulasi seperti Undang-Undang Migas membuka ruang bagi keterlibatan swasta, termasuk asing, dalam pengelolaan energi. Dampaknya, harga energi domestik ikut terikat pada harga internasional. Bahkan, badan usaha milik negara pun beroperasi layaknya perusahaan yang mengejar keuntungan, sehingga fungsi pelayanan publik menjadi kurang optimal.
Dalam Islam, sumber daya seperti minyak dan gas termasuk kepemilikan umum yang harus dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Rasulullah saw. bersabda bahwa manusia berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Oleh para ulama itu dipahami mencakup energi.
Negara dalam sistem Islam berperan sebagai pengurus (raa’in) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat. Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh diserahkan kepada swasta, melainkan harus dikelola langsung oleh negara demi kemaslahatan bersama.
Hasil pengelolaan tersebut disalurkan untuk memenuhi kebutuhan publik, baik melalui pembangunan infrastruktur, pembiayaan layanan dasar, maupun distribusi langsung kepada rakyat. Bahkan, energi dapat diberikan secara gratis atau dengan harga sangat terjangkau.
Jika diperlukan, negara dapat melibatkan tenaga ahli, termasuk dari luar negeri, namun dengan tujuan transfer ilmu agar kemandirian dapat tercapai. Dengan pengelolaan yang tepat, potensi sumber daya yang melimpah dapat menjamin kesejahteraan masyarakat secara merata.
Kenaikan harga BBM dan elpiji saat ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan yang perlu dikritisi. Dalam Islam, umat memiliki kewajiban untuk saling menasihati dan mengoreksi kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan.
Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 96 bahwa jika penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, maka keberkahan akan dilimpahkan. Artinya, sebaliknya ketika aturan Allah diabaikan, kesempitan hidup bisa menjadi konsekuensinya.
Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada prinsip yang adil dan berpihak pada rakyat. Dengan demikian, kekayaan alam yang melimpah tidak lagi menjadi ironi, tetapi benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.


