
Oleh: Riannisa Riu
Linimasanews.id—Melansir kompas.com (18/04/2026), video viral sejumlah siswa di Purwakarta mengejek dan mengacungkan jari tengah ke arah guru mereka memicu amarah publik. Tindakan tersebut bukan hanya sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan sebuah simbolisasi dari runtuhnya pilar penghormatan dalam institusi pendidikan.
Meski pihak sekolah telah menjatuhkan sanksi skorsing selama 19 hari, kebijakan ini terasa tumpul. Bagi generasi yang sudah terpapar budaya permisif, skorsing justru sering dianggap sebagai “liburan gratis” yang melepaskan mereka dari beban akademik, bukan sebagai hukuman yang mendatangkan penyesalan mendalam.
Mengapa fenomena merendahkan guru terus berulang? Jika dibedah secara mendalam, peristiwa ini adalah konsekuensi logis dari adopsi sistem pendidikan sekuler-liberal. Dalam sistem ini, pendidikan agama sering kali hanya diletakkan sebagai pelengkap kurikulum, sementara nilai-nilai liberal yang mendewakan “hak asasi” tanpa batas dan kebebasan berekspresi, jauh lebih mendominasi. Akibatnya, hubungan guru dan murid bergeser dari hubungan spiritual antara pemberi cahaya dan pencari ilmu menjadi sekadar hubungan transaksional antara penyedia jasa dan konsumen.
Wibawa guru kian tergerus karena mereka dipaksa bergerak di atas “kulit telur”. Guru dihantui rasa takut untuk menegur atau mendisiplinkan siswa secara tegas karena bayang-bayang kriminalisasi dan tuntutan hukum. Di sisi lain, arus digitalisasi yang tak terbendung menjadikan viralitas dan konten sebagai standar keren-kerenan baru. Bagi siswa yang mengalami krisis identitas, menghina guru demi pengakuan di media sosial dianggap sebagai tindakan heroik, meski pada hakikatnya itu adalah tindakan primitif yang menginjak-injak martabat manusia.
Kondisi ini diperparah oleh mekanisme algoritma yang tidak netral. Sebagaimana diungkap dalam studi bertajuk ‘Outrage Economy’ oleh MIT (2023), konten yang memicu kontroversi dan kemarahan publik justru mendapat panggung utama karena menghasilkan engagement tiga kali lebih tinggi.
Senada dengan itu, riset dalam Jurnal Indonesia: Manajemen Informatika dan Komunikasi (2025) menyoroti bahwa desain platform digital saat ini memang memaksa remaja untuk melakukan ‘adaptasi perilaku menyimpang’ demi mendapatkan validasi semu. Di titik ini, teknologi bukan lagi sekadar alat, melainkan mesin yang menggerus empati dan rasa hormat murid demi mengejar angka di layar ponsel.
Tahun 2023 lalu, pemerintah sempat menggagas program untuk Profil Pelajar Pancasila. Namun, pada realitasnya, program seperti ini sering kali terjebak dalam jebakan administratif. Di atas kertas, nilai-nilai luhur tertulis rapi, namun di lapangan, tanpa landasan akidah yang kokoh, nilai tersebut hanya menjadi jargon tanpa ruh. Alih-alih menjadi pelajar generasi emas, perilaku pelajar saat ini malah lebih pantas disebut generasi cemas. Cemas karena pergaulannya, cemas karena lemahnya fokus dan niat belajar, dan cemas karena adabnya. Karenanya, program Pelajar Pancasila ini sebenarnya tidak menjadi solusi bagi siswa maupun guru.
Karakter seorang siswa atau pelajar tidak bisa begitu saja dibentuk hanya dengan modul dan survei lingkungan belajar. Namun, juga membutuhkan keteladanan (uswah) dan rasa takut kepada Allah (khasyah). Sejatinya, khasyah ini akan dibentuk dengan pembinaan dalam akidah Islam, yakni bagaimana para pemuda menyadari bahwa dirinya akan selalu berada dalam pengawasan Allah SWT di mana pun ia berada. Sementara uswah, tentunya baru akan terbentuk dengan melihat kepribadian teladan yang diajarkan orang tua di rumah, maupun para guru.
Akan tetapi, guru yang seharusnya menjadi teladan pun kian tak berdaya saat kesejahteraan mereka diabaikan, bahkan dalam beberapa aspek kalah prioritas dibandingkan program-program populis lainnya. Bagaimana mungkin seorang guru bisa membangun wibawa yang megah di hadapan murid jika negara sendiri menempatkan mereka di kasta ekonomi yang marginal?
Islam memandang guru dan para ulama sebagai pewaris para Nabi. Dalam sejarah peradaban Islam, adab mendahului ilmu. Imam Malik pernah berkata kepada seorang pemuda Quraisy, “Pelajarilah adab sebelum mempelajari ilmu.”
Tanpa adab, ilmu hanya akan melahirkan kecerdasan yang merusak. Pendidikan terkait adab bisa berlangsung hingga berpuluh-puluh tahun lamanya. Namun, sepanjang sejarah kekhalifahan Islam, jarang sekali ditemukan ada orang yang tidak menghargai guru. Ini adalah bukti bahwa syariat Islam lebih mampu menerapkan konsep adab daripada kurikulum sistem sekuler saat ini.
Salah satu kisah nyata tentang kemuliaan guru dapat dilihat pada masa Kekhalifahan Abbasiyah. Suatu ketika, putra Khalifah Harun Ar-Rasyid berebut untuk mengambilkan sandal gurunya, Imam Al-Kisa’i. Sang Khalifah, bukannya marah karena anaknya terlihat “merendah,” justru merasa bangga karena anaknya tahu cara memuliakan orang yang memberinya ilmu. Di masa itu, negara juga memberikan gaji yang sangat tinggi bagi para pengajar, sehingga mereka bisa fokus mendidik tanpa harus memikirkan urusan perut, dan masyarakat pun menaruh rasa hormat yang setinggi langit kepada mereka.
Karena itu, untuk mengatasi krisis moral ini, kita tidak bisa hanya mengandalkan perbaikan di level individu, melainkan harus dilaksanakan secara sistemis. Pendidikan harus dirancang untuk membentuk syakhshiyah islamiyah (kepribadian Islam). Pola pikir dan pola sikap siswa harus disandarkan pada syariat yang menempatkan menghormati guru sebagai bagian dari ibadah kepada Allah Swt.
Selanjutnya, negara juga wajib menyaring dan menindak tegas konten-konten digital yang merusak moral, terutama yang mempromosikan pembangkangan terhadap orang tua dan guru. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) dan pencegah orang lain melakukan hal serupa (zawajir). Hukuman bagi siswa yang melanggar adab harus mampu memberikan efek jera secara psikologis dan edukatif, bukan sekadar memulangkan mereka ke rumah.
Negara harus menjamin kesejahteraan guru di atas profesi lainnya. Wibawa guru terjaga bukan hanya karena akhlak mereka, tapi karena negara menempatkan mereka pada posisi yang sangat terhormat dalam struktur sosial dan ekonomi. Dalam kitab Fikih Ekonomi Umar bin Khattab karya dr Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, negara Islam pada masa Khalifah Umar bin Khattab menggaji guru dengan sangat tinggi, sekitar 15 dinar (1 Dinar setara 4,25 gram emas) setiap bulannya. Jika dirupiahkan, kira-kira setara dengan 33 juta per bulan. Sebuah nominal yang amat fantastis untuk seorang pengajar yang mulia.
Karena itulah, hanya dengan kembali pada sistem yang memanusiakan manusia melalui aturan Allah, barulah kita dapat melihat kembali ruang kelas yang penuh dengan keberkahan. Guru dihormati, murid pun tercerahkan. Tanpa itu, kita hanya sedang menunggu waktu sampai jari-jari tengah berikutnya teracung di hadapan wajah-wajah yang mencoba memberikan masa depan.


