
Oleh: Lisa Herlina (Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi pelaku kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup chat media sosial. Dalam grup itu, para pelaku saling mengirim pesan tidak senonoh baik merujuk kepada teman maupun dosen (Metrotvnews.com, 14-04-2026).
Inilah realitas ketika kampus dibangun atas paradigma sekularisme, agama hanya dipandang sebagai sesuatu yang terpinggirkan dalam urusan pribadi. Sementara, standar prilaku dalam berbuat adalah bebas tanpa aturan agama. Bukan lagi berlandaskan halal dan haram. Mana yang mulia dan mana yang hina sama saja dalam sistem sekuler. Inilah yang menyuburkan prilaku menyimpang dengan dalih kepuasan.
Dalam sekularisme, mahasiswa yang cerdas, guru besar yang panjang gelarnya atau siapa saja, berasal dari kalangan manapun, bisa menjadi pelaku kejahatan seksual. Sebab, kecerdasan tidak bisa menjadi tolok ukur manusia tidak berprilaku menyimpang, kecuali dilandasi akidah Islam.
Kepribadian
Kepribadian (syaksiah) manusia terbentuk dari dua unsur. Unsur pola pikir (aqliyah) dan unsur pola sikap (nafsiyah). Keduanya akan lurus bila dibangun di atas akidah yang benar (Islam).
Faktanya, sistem pendidikan sekuler saat ini justru menjauhkan manusia dari kepribadian Islam. Pada kasus ini, mahasiswa dan dosen berpikir bebas tanpa mengingat akan Hari Penghisaban (Hari Perhitungan) kelak. Padahal, pada hari itu, setiap perbuatan di dunia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Manusia sekuler tidak merasa gelisah saat dirinya melakukan dosa dan menganggap azab Allah tiada.
Sementara itu, unsur pola sikap (nafsiyah) yang terbentuk dari pendidikan sekuler menghasilkan manusia yang mudah menyimpang dari syariah. Pergaulan dan budaya di kampus yang membaur bebas tanpa dipisahkan antara lelaki dan perempuan, hiburan tanpa batas, interaksi yang bebas melanggar hukum syarak, semuanya menyuburkan lingkungan dengan warna syahwat yang tidak terkendali.
Lalu, tidak ada sanksi yang memberi efek jera. Sistem hukum positif warisan penjajah tidak akan mampu memberi efek jera, karena tidak bertumpu pada konsep sanksi (uqubat) yang benar. Pelaku bisa saja diproses hukum, namun karena sistemnya sekuler, maka akan terus menunggu menghasilkan pelaku dan korban baru.
Jika ditelisik di lapangan, ada yang menyuarakan solusi agar memperkuat aturan kampus, membuat satuan anti kekerasan seksual, mewajibkan pelatihan gender, dan semisalnya. Namun, itu semua hanya solusi tambal sulam. Karena, sejatinya yang dibutuhkan adalah solusi yang menghasilkan perubahan mendasar dan totalitas, yakni kembali pada aturan Ilahi, Sang Pemilik hukum dan bumi yang kita pijak ini.
Sistem Islam
Islam adalah nizam kamil (sistem kehidupan yang menyeluruh). Dalam Islam, pendidikan dibangun di atas akidah Islam. Tujuannya, membentuk aqliyah dan nafsiyah yang islami. Bukan transfer ilmu, melainkan pembentukan syaksiah Islamiyyah (kepribadian Islam).
Sistem Islam mampu membentuk kepribadian, mengatur pendidikan dan interaksi sosial berikut sanksinya dalam satu kerangka yang komprehensif. Dalam Islam, sistem pergaulan (ijtimia’iyyah) mengatur interaksi lelaki dan perempuan dengan standar yang jelas. Bukan karena mengekang, tetapi untuk menjaga. Islam melarang berkhalwat (berduaan yang bukan mahram). Kemudian ,membatasi aktivitas ikhtilat (bercampur baur lelaki dan perempuan tanpa uzur syar’i).
Tidak ketinggalan, Islam memiliki sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir yaitu pencegah dan jawabir yaitu penebus dosa. Pelaku kejahatan seksual akan dikenakan hukuman yang nyata dan tegas. Bukan proses panjang yang berujung vonis ringan, apalagi dibebaskan berkeliaran kembali. Karena sebagai pencegah, siapa saja akan terhindar dari melakukan maksiat tersebut. Sebagai penebus, dosanya tidak tercatat lagi di akhirat kelak.
Dikisahkan, pada masa Rasulullah, ada seorang wanita muslimah pernah dilecehkan. Saat itu seorang Yahudi diam-diam mengikat pakaian wanita tersebut nya pada tiang. Ketika wanita itu berjalan, kainnya tertarik. Tersingkaplah auratnya. Kemudian, kabar ini sampai pada Rasulullah. Tidak ada ampun, ratusan pasukan dipersiapkan, pedang-pedang siap dihunuskan, genderang perang ditabuh. Rasulullah dan pasukannya memerangi Yahudi Bani Qainuqa’ itu, mengepungnya 15 hari pengepungan. Satu kampung Yahudi itu pun keluar dari Madinah.
Potret yang jelas dari kisah itu: tidak menunggu ratusan bahkan ribuan kasus kejahatan seksual. Hanya satu muslimah saja yang dilecehkan, satu kampung Yahudi diusir dari Madinah. Benar Allah Swt. Sang Maha Pengasih dan Penyayang, Rasulullah pun orang yang paling penyayang. Namun, untuk urusan kejahatan seksual, Allah dan Rasul-nya menegaskan konsekuensi yang sangatlah jelas.
Dalam Islam, zina bagi orang yang belum menikah, hukumannya cambuk 100 kali di depan umum. Sementara, zina bagi yang telah menikah, hukumannya rajam: dilempari batu beramai-ramai sampai mati. Sedangkan, bagi pelaku homoseksual, hukumannya mati.
Seperti inilah Allah dan Rasulullah menjunjung tinggi kehormatan muslim dan muslimah. Bisa dibayangkan, jika hukum ini tegak maka tidak ada yang berani melecehkan perempuan. Manusia akan berpikir 1000 kali sebelum seks bebas, melecehkan, memperkosa, selingkuh ataupun berzina.
Pada masa penerapan Islam, selama 1300 tahun tercatat hanya 200 kriminal. Hukum kejahatan seksual tegak, pernikahan dimudahkan semudah-mudahnya. Hasilnya, tercipta masyarakat yang bersih dari nafsu bejat. Keamanan tercipta, masyarakat tentram fokus pada ketaatan, ilmu, karya dan memberi manfaat dalam hidupnya.
Bandingkan dengan hari ini, hukum kejahatan seksual tumpul, korban yang menjadi tertuduh, kejahatan dinormalisasi, LGBT diberi payung hukum. Padahal, Allah menegaskan, “Dan janganlah kamu mendekati zina, zina itu (sungguh) perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra: 32)


