
Oleh: Yota Mutia, S.Psi (Praktisi Art Therapy)
Linimasanews.id—Rentetan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren belakangan ini telah merobek kesucian institusi pendidikan agama. Modus “nikah batin” oleh oknum pengasuh di Jepara, aksi predator seksual berkedok kiai di Pati, hingga kasus pencabulan di Tebo, Jambi, menyingkap sebuah kenyataan pahit.
Kasus-kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi penipuan menggunakan topeng untuk memutarbalikkan ajaran agama Islam. Mereka mengambil sepotong ayat, kemudian menghilangkan bagian lainnya yang dianggap menguntungkan dirinya. Mereka menggunakan dalih agama demi kepuasan nafsu syahwat.
Seperti kasus yang terungkap di Bulan Mei 2026, yaitu pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes) ilegal Padang Ati, Pekalongan. Polisi telah menahan dan menetapkan AKF sebagai tersangka berdasarkan laporan dari enam santriwati. Korbannya diduga mencapai puluhan orang (BBC.com, 2/6/2026).
Pelaku pada kasus-kasus tersebut memiliki posisi tertinggi di lembaganya. Dengan kekuasaan absolut itu, mereka menggunakan istilah agama seperti “nikah batin”, “nikah hakikat”, khidmah (pengabdian), karomah, hingga klaim sebagai Wali Allah. Istilah-istilah suci ini diselewengkan untuk merekayasa pernikahan tanpa wali dan saksi demi melegalkan persetubuhan.
Pelaku mengeksploitasi korban dengan terus-menerus mendengungkan ayat dan hadis tentang kewajiban taat mutlak kepada guru demi mengejar keberkahan ilmu. Para korban dijanjikan akan mendapatkan hidup berkah sekaligus diancam dengan dosa besar dan masa depan yang hancur jika berani membangkang.
Namun, para predator ini dengan sengaja menyembunyikan prinsip dasar Islam yang paling mendasar, yaitu, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta” (HR. Ahmad).
Kewajiban mulia seorang guru untuk melindungi (ri’ayah) anak didik seketika dikotori demi syahwat pribadi. Target utama mereka adalah santri yang rentan, anak-anak di bawah umur yang tinggal jauh dari orang tua. Tindakan manipulasi ini dilakukan berulang kali dengan pembenaran lewat doktrin. Tragisnya, ketika korban mulai merasa harus bicara dan angkat suara, institusi dan lingkungan sekitar justru mendukung pembungkaman. Korban dituduh tidak takzim, tidak beradab, memfitnah, dan tega mencoreng nama baik lembaga serta gurunya.
Lingkungan tempat korban bernaung akhirnya menerapkan gaslighting institusi. Mereka memberikan sanksi sosial kepada korban yang tidak mau menuruti perintah pelaku. Agama yang harusnya menjadi jalan manusia terbebas dari kezaliman, justru diturunkan derajatnya menjadi stempel untuk melegalkan kejahatan seksual di balik dinding kamar.
Akibatnya, korban mengalami trauma berlapis. Mereka didera rasa bersalah, perasaan bahwa dirinya kotor dan tidak layak, hingga harus menghadapi perundungan (bullying) sosial. Sebagian korban lainnya justru makin termakan doktrin yang membahayakan masa depan mereka, yaitu percaya bahwa hidup mereka akan selamat di dunia dan akhirat karena pengabdian sesat ini. Mereka tidak lagi mampu membedakan mana kata hati nurani dan mana kata kiai. Benar adanya sebuah pepatah, kebohongan yang dikatakan berulang-ulang pada akhirnya akan dianggap sebagai sebuah kebenaran.
Melihat skala kerusakan ini, muncul pertanyaan besar. Cukupkah hukuman hanya bermodal penangkapan para pelaku, sementara trauma yang dirasakan korban belum tentu hilang bahkan setelah pelaku dibebaskan? Apakah sekadar menonaktifkan pelaku dan menghentikan operasional lembaga akan menjadi sebuah hukuman yang mendatangkan efek jera?
Di atas mimbar, oknum-oknum ini berbicara lantang mengingatkan jemaah bahwa ada langit yang senantiasa melihat. Namun, di balik dinding kamar, mereka berbuat bebas nilai seolah-olah langit telah buta. Mimbar agama hanya dijadikan barang dagangan untuk menipu santri yang polos. Fenomena ini menjadi bukti nyata bagaimana mereka telah memisahkan agama dari kehidupan nyata.
Umat Islam perlu dipahamkan kembali bahwa tidak ada rida makhluk jika harus menabrak hukum Allah. Gelar kiai, ustaz atau pengasuh pondok hanyalah gelar pemberian manusia. Atribut-atribut itu sama sekali tidak menjadikan mereka kebal dosa dan boleh berbuat semaunya. Menyelamatkan muruah pesantren tidak bisa dilakukan dengan cara menutupi kebobrokan demi menjaga reputasi lembaga.
Kita harus mengembalikan esensi pemahaman Islam kaffah (menyeluruh) ke dalam bilik kelas dan ruang belajar. Menyelamatkan santri dari jeratan rasa takut akan “kualat dan durhaka” atau kehilangan keberkahan ilmu adalah langkah awal untuk mengembalikan nama baik pesantren.
Ketika kita berani angkat suara melawan kelakuan bejat ini, kita tidak sedang memusuhi institusi Islam. Sebaliknya, kita sedang melepaskan topeng kemunafikan demi membersihkan nama baik agama dari para penipu ulung. Kita sedang menjaga kehormatan pendidikan Islam dari para predator yang mencari cara legal untuk memuaskan syahwatnya. Pesantren harus segera dibersihkan dari ketaatan yang menyesatkan, yang tega memutarbalikkan ayat demi hawa nafsu.


