
Oleh: Resti Ummu Faeyza
Linimasanews.id—Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menerpa Indonesia. Di tengah narasi optimisme pertumbuhan ekonomi dan derasnya arus investasi, ribuan pekerja justru kehilangan mata pencaharian. Fenomena ini menunjukkan kondisi terbalik. Di satu sisi, ekonomi diklaim tumbuh, tetapi kesejahteraan sebagian rakyat justru memburuk.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang semester I 2026 terdapat 32.389 pekerja yang mengalami PHK di Indonesia. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 6.727 pekerja atau sekitar 20 persen dari total nasional. Bahkan, Ketua DPD KSPSI Jawa Barat memprediksi gelombang PHK masih akan berlanjut hingga akhir 2026. Penyebab yang disampaikan antara lain melemahnya daya beli, naiknya harga bahan baku, tekanan nilai tukar, hingga derasnya arus barang impor yang membuat industri nasional semakin sulit bersaing.
Bagi para pekerja, PHK bukan tentang kehilangan pekerjaan saja. Di balik setiap angka statistik terdapat keluarga yang kehilangan sumber nafkah, orang tua yang kesulitan membiayai pendidikan anak, hingga meningkatnya ancaman kemiskinan. Ketika ribuan pekerja kehilangan penghasilan secara bersamaan, daya beli masyarakat pun melemah. Akibatnya, usaha kecil, para penjual barang hingga sektor jasa ikut terdampak. PHK akhirnya menjadi persoalan sosial yang meluas, bukan sekadar masalah hubungan industrial.
Ironisnya, kondisi ini terjadi di Jawa Barat yang selama ini dikenal sebagai pusat industri nasional. Ribuan perusahaan manufaktur berdiri di provinsi tersebut, namun besarnya investasi ternyata tidak otomatis menjamin keamanan pekerjaan. Justru ketika kondisi ekonomi global berubah, efisiensi perusahaan hampir selalu bermuara pada pengurangan tenaga kerja. Pekerja menjadi pihak yang paling dahulu menanggung beban krisis.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan PHK bukan sekadar akibat kesalahan manajemen perusahaan atau melemahnya pasar. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni rapuhnya konstruksi sistem ekonomi yang diterapkan. Dalam sistem kapitalisme, pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada investasi, utang, pasar global, dan mekanisme pasar bebas. Industri nasional pun bergantung pada bahan baku impor, modal asing, serta permintaan pasar internasional. Ketika terjadi gejolak ekonomi global, biaya produksi meningkat atau permintaan menurun, perusahaan akan melakukan efisiensi demi menjaga keuntungan. Dalam kondisi seperti ini, pekerja menjadi korban pertama melalui kebijakan PHK.
Lebih jauh, kapitalisme juga mendorong liberalisasi pengelolaan sumber daya alam. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi modal besar bagi pembangunan industri nasional justru banyak dikuasai korporasi melalui skema konsesi dan privatisasi. Akibatnya, negara kehilangan instrumen strategis untuk membangun industri yang mandiri dan membuka lapangan kerja yang luas. Sementara itu, sistem keuangan ribawi semakin membebani dunia usaha melalui tingginya biaya modal. Kombinasi berbagai faktor tersebut membuat ekonomi nasional rentan terhadap guncangan dan berulang kali melahirkan gelombang PHK.
Islam memandang persoalan ini dari sudut yang berbeda. Negara bukan sekadar regulator yang membiarkan mekanisme pasar bekerja, melainkan raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kemaslahatan rakyat.
Rasulullah bersabda, ”Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Karena itu, negara dalam Islam tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan mata pencaharian akibat rapuhnya sistem ekonomi. Negara wajib membangun perekonomian yang mampu menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Syariat Islam telah menetapkan mekanisme yang jelas, di antaranya:
Pertama, sumber daya alam merupakan bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Hasil pengelolaannya menjadi pemasukan Baitul Mal yang dapat digunakan untuk membangun industri strategis, memperluas lapangan kerja, serta memenuhi berbagai kebutuhan publik.
Kedua, Islam mengharamkan riba sehingga perekonomian terbebas dari beban sistem keuangan berbasis bunga yang selama ini memperbesar biaya produksi dan ketergantungan pada utang.
Ketiga, negara mengembangkan sektor riil, seperti pertanian, industri, perdagangan, dan pengelolaan sumber daya alam sebagai penggerak utama ekonomi, bukan bertumpu pada sektor finansial yang bersifat spekulatif. Dengan fondasi seperti ini, perekonomian menjadi lebih mandiri, stabil, dan tidak mudah terguncang oleh perubahan pasar global.
Karena itu, gelombang PHK yang terus berulang seharusnya tidak hanya disikapi dengan program pelatihan kerja, bantuan sosial, atau insentif investasi. Kebijakan tersebut hanya mengobati dampak, bukan menyelesaikan akar persoalan. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar terhadap sistem ekonomi yang melahirkan kerentanan tersebut.
Sudah saatnya kaum muslim melakukan muhasabah terhadap sistem yang diterapkan hari ini. Islam tidak hanya menawarkan kritik terhadap kapitalisme, tetapi juga menghadirkan seperangkat aturan yang komprehensif dalam pengelolaan kepemilikan, keuangan negara, industri, dan ketenagakerjaan. Penerapan syariat Islam secara kaffah akan mewujudkan tata kelola ekonomi yang mandiri, berkeadilan, serta menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama. Dengan demikian, negara tidak lagi sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi benar-benar menjadi pelindung bagi setiap rakyat agar dapat hidup layak dan terbebas dari ancaman gelombang PHK yang terus berulang. Wallahualam.


