
Oleh: Emil Apriani
Linimasanews.id—Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan besar di Indonesia. Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL) mencatat, sebanyak 38.810 perempuan menjadi korban kekerasan sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 9,2 persen atau bertambah 3.277 korban dibandingkan tahun sebelumnya (13/8/2026).
Data tersebut memotret realitas yang sangat menyayat hati, anak perempuan berusia 0 hingga 17 tahun menjadi kelompok korban terbesar, yakni mencapai 17.566 orang atau 45,26 persen dari total kasus. Berdasarkan tingkat pendidikan, mayoritas korban merupakan pelajar sekolah menengah atas. Peningkatan angka ini patut menjadi perhatian serius, terlebih angka resmi yang terdata besar kemungkinan belum menggambarkan keseluruhan kasus di lapangan.
Paradoks Ruang Aman Perempuan
Fenomena kekerasan terhadap perempuan dapat diibaratkan seperti gunung es, karena masih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan. Lebih jauh, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di ruang publik atau dilakukan oleh orang asing. Kekerasan justru banyak terjadi dalan hubungan personal dan lingkungan terdekat korban seperti pasangan, keluarga, teman, maupun pihak yang memiliki otoritas di lingkungan pendidikan dan pekerjaan.
Hari ini, perempuan dan anak perempuan Indonesia hidup di tengah paradoks yang menyakitkan. Rumah dan sekolah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru menjadi lokasi kekerasan terbanyak terjadi. Maraknya kekerasan perempuan merupakan buah dari tatanan sistem sekuler-kapitalistik yang diterapkan hari ini yang secara sistemik membentuk cara berpikir, pola hidup, hingga perilaku masyarakat.
Akar dari persoalan ini berada di hulu, yaitu tata kehidupan yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Sistem sekular-kapitalisme menjadikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi, termasuk kebebasan berperilaku dan berekspresi, tanpa batasan agama yang mengikat. Dalam sistem ini, agama didudukkan sebagai urusan ibadah personal dan tidak dianggap perlu ikut mengatur relasi sosial maupun perilaku sehari-hari, apalagi kebijakan negara. Akibatnya, lahir tatanan masyarakat yang kehilangan kontrol nilai spiritual. Ketika rasa takut kepada Sang Pencipta tidak lagi menjadi benteng moralitas utama, perilaku tercela dan tindakan keji, termasuk kekerasan terhadap perempuan menjadi hal yang makin mudah terjadi.
Kondisi ini diperparah oleh sistem ekonomi yang berpatokan pada logika pasar. Media dan industri hiburan memproduksi konten berorientasi keuntungan materi secara masif, tanpa peduli dampaknya terhadap moralitas publik. Pornografi dan kekerasan perlahan dinormalisasi sebagai tontonan biasa demi meraup keuntungan komersial. Anak-anak tumbuh di lingkungan yang terus-menerus dijejali konten tersebut, sehingga batas antara hal yang wajar dan tidak wajar menjadi kabur sejak usia dini.
Sayangnya, negara yang berjalan dalam bingkai kapitalisme liberal juga cenderung minim intervensi. Selain itu, kebijakan yang ada umumnya bersifat responsif. Baru muncul setelah kasus kekerasan terjadi dan viral, bukan pencegahan sistemik sejak awal. Sistem sanksinya pun cenderung longgar terhadap pelaku. Pertimbangan hak asasi manusia ala liberal sering membuat pelaku, apalagi anak di bawah 18 tahun tidak mendapat hukuman sepadan. Akibatnya, tidak ada efek jerak dan kekerasan terus berulang.
Perlindungan Sistemik bagi Perempuan dalam Islam
Islam memiliki konstruksi yang jauh berbeda dengan sistem kapitalisme dalam memandang dan memperlakukan perempuan. Dalam pandangan Islam, perempuan adalah kehormatan yang wajib dilindungi, bukan dibiarkan berjuang sendirian menghadapi risiko kehidupan. Konsep perwalian dalam Islam menjamin adanya pihak yang bertanggung jawab atas perempuan, termasuk dalam pemenuhan nafkah, sehingga perempuan tidak dipaksa oleh keadaan untuk berada dalam situasi rentan.
Pendidikan dalam Islam juga dibangun di atas pandangan bahwa perempuan adalah pihak yang wajib dimuliakan, bukan objek yang dieksploitasi. Perlindungan ini tidak cukup hanya berhenti pada nilai dan ajaran individual, tetapi memerlukan penerapan sistem secara menyeluruh oleh negara. Negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah (menyeluruh), mewajibkan aturan yang mengikat, baik bagi laki maupun perempuan.
Islam juga secara tegas melarang pornografi dan segala bentuk kekerasan, sehingga celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan tertutup dari hulu. Bukan sekedar ditangani setelah korban berjatuhan.
Hal yang tidak kalah penting juga adalah sistem sanksi. Berbeda dalam pendekatan hari ini yang cenderung longgar terhadap pelaku kekerasan, sistem Islam menetapkan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera. Sanksi semacam ini bukan sekadar hukuman, melainkan juga berfungsi sebagai pencegah bagi orang lain yang berpotensi melakukan kejahatan serupa, sekaligus menjadi bentuk keadilan bagi korban.
Kekerasan terhadap perempuan tidak akan pernah tuntas jika hanya ditangani melalui kebijakan parsial yang bersifat pemadam kebakaran. Diperlukan perubahan sistemik yang menyentuh akar persoalan, mulai dari penataan cara pandang terhadap agama dan kehidupan, kontrol media, hingga ketegasan hukum agar rumah, sekolah, dan lingkungan sosial benar-benar kembali menjadi ruang yang aman bagi perempuan.


