
Oleh: Afiynoor, S.Kom.(Aktivis Dakwah Surabaya)
Linimasanews.id—Azerbaijan merupakan negeri dengan penduduk mayoritas Muslim (sekitar 95%). Namun secara konstitusional, Azerbaijan menganut sistem sekularisme yang ketat. Pasca kemerdekaan dari Uni Soviet di tahun 1991, pemerintah Azerbaijan tampaknya berupaya keras untuk menghapus pengaruh komunisme sekaligus menjauhkan diri dari gambaran negara teokrasi seperti negara tetangganya yaitu Iran. Dalam perjalanannya, untuk membuktikan komitmennya membentuk profil negara sekuler.
Negeri ini melahirkan kebijakan kontroversial. Salah satunya adalah larangan ketat terhadap penggunaan hijab (kerudung) di dalam institusi pendidikan. Aturan yang melandasi tertuang dalam Keputusan Kabinet Menteri Azerbaijan pada 21 September 2026 dan mulai diterapkan secara aktif mulai awal Oktober 2026.
Secara hukum, Konstitusi Azerbaijan menjamin kebebasan beragama dan menjunjung tinggi nilai sekuler. Namun, sejak Kementerian Pendidikan Azerbaijan memperkenalkan aturan seragam sekolah yang secara efektif melarang siswi mengenakan hijab di sekolah-sekolah negeri, kebijakan ini memicu protes dan boikot di ibu Kota Baku dan berbagai wilayah lainnya. Bahkan Turki yang terkenal sebagai negeri Islam yang sekuler pun turut mengecam (Aljazeera.com, 12/10/2026).
Memang, larangan berhijab bagi siswi dan tenaga pengajar di lingkungan sekolah tidak secara eksplisit tertulis dalam Keputusan Kabinet tersebut. Namun dalam kenyataannya, sekolah menerapkan pelarangan itu dan melarang siswi maupun tenaga pengajar yang berhijab masuk lingkungan sekolah. Dalam konsep sekularisme, agama dipandang sebagai urusan pribadi (privat). Sehingga ketika simbol keagamaan seperti hijab memasuki ruang publik seperti sekolah atau instansi pemerintah, maka hal ini dinilai sebagai ancaman terhadap netralitas di ruang publik.
Sekularisme di Azerbaijan cenderung bersifat defensif dan mengontrol. Mungkin karena trauma masa lalu selama berada dalam cengkeraman Uni Soviet atau juga setelah berkaca dari sistem teokrasi di Iran. Pemerintah tidak sekadar memisahkan agama dari negara, melainkan mengontrol bagaimana agama dipraktikkan agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai sekuler. Hijab tidak lagi dilihat hanya sebagai selembar kain atau bentuk kesalehan pribadi, melainkan ditafsirkan secara politis sebagai simbol ancaman terhadap modernitas dan nilai-nilai Barat yang dianut oleh elit penguasa.
Kebijakan pelarangan hijab ini jelas bertentangan dengan semangat kebebasan yang menjadi jaminan konstitusi Azerbaijan sendiri, bahkan secara nyata bertentangan dengan Islam yang menjadi agama mayoritas di Azerbaijan. Seorang muslim seharusnya meyakini hijab sebagai sebuah amal wajib yang bersifat mutlak, tegas dan hal ini ditetapkan di dalam nash yang qath’iy. Sebagaimana yang disebutkan di dalam surah An-Nur:31, “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.”
Dalam Tafsir Jalalain, “Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya” dijelaskan maksudnya, yaitu menutup kepala-kepala, leher-leher dan dada-dada mereka dengan qina‘ (semacam kerudung)”.
Mengenakan hijab bagi wanita muslimah yang sudah baligh bukan sekadar pilihan budaya atau aksesori mode, melainkan kewajiban ibadah yang bersifat pasti (fardhu ‘ain). Ketika negara melarang hijab di sekolah, seorang muslimah yang ingin menjalankan agamanya secara kaffah dihadapkan pada dilema yang berat. Yaitu menaati hukum negara atau menaati hukum Allah. Ini termasuk bentuk kezaliman dari sistem sekuler.
Islam menolak dikotomi sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Seorang muslim yang kaffah meyakini bahwa aturan Islam mengatur cara berpakaian, berperilaku, dan berinteraksi di ruang publik. Maka tidak heran, di masa kejayaan Islam, dimana Islam diterapkan secara nyata dalam kehidupan sebagai sebuah sistem kehidupan dengan sistem pemerintahan dalam bentuk kekhilafahan, tidak pernah ditemui adanya perbedaan antara apa yang diyakini sebagai seorang muslim dengan apa yang diterapkan oleh negara diruang publik. Keduanya sejalan dan tidak ada dikotomi sebagaimana yang terjadi di sistem kehidupan sekuler.
Kasus larangan dan pembatasan jilbab di Azerbaijan menunjukkan betapa tajamnya benturan antara sekularisme yang dianut oleh negara dan keyakinan mayoritas warganya. Bagi pemerintah Azerbaijan, pembatasan hijab adalah alat untuk melindungi nilai-nilai sekuler dan profil negerinya. Namun, bagi umat Islam yang mendambakan kehidupan beragama secara utuh, kebijakan ini dirasakan sebagai bentuk represi dan ancaman terhadap nilai-nilai kepercayaan mereka.
Sudah saatnya umat Islam mulai mempertanyakan kembali, sistem kehidupan mana yang seharusnya mereka pilih. Apakah sistem sekuler sebagaimana yang diterapkan di negeri-negeri muslim saat ini, seperti Azerbaijan, Turki, Sudan, Mesir, dan lainnya? Ataukah mulai mengambil sistem kehidupan yang sejalan dengan keyakinan kita tanpa ada dikotomi dan tekanan represif dari penguasa sekuler yang zalim?


