
Suara Pembaca
Banjirnya produk murah barang impor asal China bakal makin parah membanjiri pasar domestik. Bahkan, diperkirakan ribuan kontainer barang China bakal menggempur pasar domestik RI, belakangan yang mencuat di antaranya tekstil hingga keramik. Ada kekhawatiran industri RI tidak sanggup dengan gempuran tersebut dan akhirnya keok. Apalagi impor barang murah dari China sudah lama terjadi dan China terus melakukan inovasi dan penetrasi pasar Indonesia melalui penguatan efisiensi dan skala ekonomi, sehingga biaya rata-rata yang rendah menyebabkan komoditi mereka makin kompetitif.
Ekonom Universitas Brawijaya Wildan Syafitri mengatakan, “Perubahan selera pasar yang cepat serta potensi pasar di masa mendatang bisa diadaptasi dengan baik oleh manufaktur China dan didukung oleh infrastruktur yang baik dan kemudahan investasi. Jika kondisi ini berlangsung terus maka lambat laun akan mematikan industri dalam negeri. Industri dalam negeri perlu lebih baik beradaptasi dengan tren permintaan pasar dan regulasi pemerintah perlu menjaga industri dalam negeri dari serangan impor ini.” (26/7/2024).
Situasi industri faktur hari ini sejatinya merupakan buah dari kerjasama dagang yang disepakati oleh Indonesia dengan China yang dikenal dengan China Asian free Trade Area (CAFTA) pada 2012. Perjanjian CAFTA sedari awal sudah dicurigai sebagai perjanjian yang hanya akan menguntungkan satu pihak yaitu negara China, hari ini benar-benar terbukti dengan membanjirnya produk China dan menurunnya impor China yang diterima dari negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.
Perjanjian perdagangan seperti CAFTA ini sebenarnya merupakan produk liberalisasi perdagangan sistem ekonomi kapitalisme. Liberalisasi perdagangan berdampak pada matinya industri dalam negeri ketika kondisi negara yang bersangkutan tidak siap untuk menghadapi segala tantangan pasar bebas. Sementara produk China mendapatkan support besar dari negaranya dalam perindustrian manufaktur sehingga biaya produksi bisa diminimalisir.
Kondisi ini juga menggambarkan bahwa negeri ini tidak memiliki kemandirian industri manufaktur sehingga harus bergantung pada negara lain. Padahal ketergantungan kebutuhan pasar dalam negeri terhadap negara lain hanya akan membuka peluang penjajahan ekonomi di negeri ini. Allhasil, negara Indonesia hanya menjadi pengekor negara yang menerapkan sistem kapitalisme hanya bertindak sebagai regulator sehingga enggan mengembangkan industri mandiri yang bisa menyelamatkan industri dalam negeri, mencegah fenomena PHK, sekaligus menyejahterakan rakyatnya. Sebaliknya negara ini justru condong pada kepentingan para kapital asing maupun aseng dengan membuka kerja sama perdagangan bebas.
Berbeda dengan penerapan aturan Islam kaffah di bawah institusi negara Khilafah. Khilafah sebagai negara Islam menjamin hubungan luar negeri dengan cermat dan mengutamakan kepentingan rakyat dan negara. Sebab, negara adalah rain atau pengurus umat sehingga tanggung jawab kesejahteraan rakyat ada di tangan negara yakni khalifah.
Negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyatnya individu per individu. Hal ini mewajibkan negara membangun industri manufaktur secara mandiri tanpa bergantung pada negara lain untuk memudahkan rakyat memenuhi kebutuhan asasnya. Kalaupun ada hubungan perdagangan luar negeri, negara tetap akan mengutamakan perlindungan industri atau dunia usaha rakyat. Negara juga menjamin iklim usaha yang kondusif dan aman untuk rakyat. Negara juga akan membuat kebijakan yang menjamin kesejahteraan rakyat hingga memiliki daya beli tinggi dan edukasi sehingga rakyat bijak dalam konsumsi.
Rahma Wati
(Ibu Peduli Negeri)



Banjirnya produk murah Cina ke Indonesia krn over kapasitas industri dalam negeri Cina, sedangkan konsumsi lokal menurun. Sementara itu, produksi hrs jln terus demi menjaga pertumbuhan ekonomi. Akhirnya, produk tersebut harus dijual murah ke luar negeri termasuk ke Indonesia. Sementara
Sikap pemerintah indonesia terpasung kebijakan perdagangan luar negeri ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yg ditandatangani pada 12 November 2017 dan diimplementasikan sejak 1 Agustus 2019. Ini berdampak buruk pada produk dlm negeri krn produk Cina leluasa msk ke pasar Indonesia dg harga yg lbh murah. Masyarakat Indonesia yg tingkat kemiskinannya tinggi dan memiliki literasi finansial yg rendah tentu lbh memilih utk membeli produk Cina yg lbh murah daripada produk lokal. Dlm Islam negara memang boleh melakukan impor, tetapi ttp akan mengutamakan perlindungan industri dlm negeri sehingga tdk akan mudah melakukan impor, dan akan menjamin iklim usaha yg kondusif dan aman utk rakyat agar industri dlm negeri memiliki daya saing yg tinggi.