
Oleh: Nanis Nursyifa
Linimasanews.id—Dunia remaja saat ini sedang tidak baik-baik saja. Bahkan, makin berkembang zaman, kehidupan remaja makin memperihatinkan. Kasus zina di kalangan remaja merajalela. Akar penyebabnya kompleks. Hal ini tentunya memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, khususnya negara.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), di antaranya mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi (Tempo.co, 1/8/2024).
Sangat disayangkan, solusi negara dalam menangani kasus perzinaan adalah solusi pragmatis yang hanya melihat dari satu sisi saja. Negara hanya memperhatikan seputar baik dan buruk sebagian sisi dan mengabaikan standar halal haram.
Adanya aturan ini makin meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia.
Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman tentunya akan mengantarkan anak pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, tetapi akan menghantarkan kepada zina yang hukumnya haram.
Sistem sekuler melahirkan manusia-manusia yang tidak paham agama. Hidup hanya berbekal aturan berdasarkan akal manusia yang lemah.
Tidak bisa dimungkiri, keluarga dan lingkungan masyarakat memberi pengaruh besar bagi maraknya penyimpangan pada remaja. Kurangnya pendidikan agama dan moral dari keluarga serta lingkungan membuat generasi tidak sepenuhnya menyadari risiko dan konsekuensi dari terlibat zina.
Pengaruh teknologi dan media sosial telah menambah tantangan baru yang memperburuk masalah ini. Terlebih, negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Jika kita menilik kembali kepada solusi Islam, Islam mempunyai sudut pandang tersendiri atas permasalahan ini. Islam memandang objek yang menjadi permasalahan ini tiada lain adalah manusia itu sendiri, bukan sekadar keamanan atau dari faktor kesehatan.
Dalam hal ini, Islam mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu agar setiap orang mempunyai kesadaran bahwa tolok ukur perbuatannya bukan hanya asas manfaat, tetapi halal dan haram. Termasuk dalam sistem pendidikan, negara wajib melakukan edukasi melalui berbagai sarana, khususnya media. Selain itu, penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal dan membuat pelakunya jera.


