
Oleh: Dini Azra
Linimasanews.id—Sebanyak 11 juta warga peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dibuat kalang kabut karena secara tiba-tiba keanggotaan mereka dinonaktifkan tanpa notifikasi sebelumnya. Di antara mereka banyak merupakan pasien gagal ginjal yang harus mendapatkan layanan cuci darah rutin di rumah sakit, namun kini tidak bisa mengakses layanan kesehatan seperti sebelumnya. Penonaktifan ini tentu menimbulkan kepanikan, terutama bagi pasien berpenyakit kronis yang selama ini mendapatkan layanan kesehatan gratis. Akhirnya, jutaan nyawa rakyat dipertaruhkan tanpa ada penjelasan.
Menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat, pihak BPJS pun buka suara. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, bukan pihaknya yang menonaktifkan status PBI, melainkan Kementerian Sosial (Kemensos). Keputusan tersebut menurutnya dilakukan berlandaskan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak Februari 2026. Pihak yang dianggap tidak layak mendapatkan layanan BPJS PBI, niscaya akan dinonaktifkan (Kompas.com, 6/2/2026).
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul membantah adanya pernyataan bahwa penonaktifan keanggotaan BPJS PBI/ BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) bukan didasarkan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Gus Ipul mengatakan, penonaktifan ini mengacu pada pemutakhiran data penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan. Penonaktifan BPJS PBI karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data acuan PBI. Peserta PBI adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, atau desil 1 hingga 5 dalam DTSEN. Desil 6 sampai 10 alias kelas menengah ke atas tidak menjadi peserta PBI JKN (Kompas.com,13/02/2026).
Semena-mena
Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI tanpa ada sosialisasi yang memadai pertanda buruknya komunikasi dalam sistem pemerintahan hari ini. Bukan hanya peserta yang dibuat bingung, pihak BPJS dan rumah sakit pun bingung menghadapi berbagai keluhan masyarakat, terutama pasien yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan segera. Satu sisi Kemensos mengatakan rumah sakit tidak boleh menolak pasien meskipun keanggotaan mereka sudah tidak aktif, di sisi lain belum ada kepastian penanggung jawab atas biaya pengobatan bagi para pasien tersebut.
Dari sini tampak pemerintah bertindak semena-mena terhadap rakyatnya. Sebab, memutuskan layanan kesehatan sama saja mempertaruhkan keselamatan jiwa. Hanya karena alasan pembaharuan data yang belum jelas tolok ukurnya, nyawa rakyat terancam. Nyawa seolah hanya dilihat sebagai angka dan data statistik semata.
Setelah ramai protes dari masyarakat, pemerintah baru mencari solusi. Di antaranya, akan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengecek kembali data para peserta BPJS PBI. Lalu, bagaimana bisa sebelumnya mereka mengkategorikan kriteria desil 1-5 atau 6-10 (yang menjadi alasan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI) kalau sekarang baru akan divalidasi datanya?
Peserta BPJS PBI dikatakan bisa melakukan reaktivasi kepesertaannya dengan mengajukan ke dinas sosial dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari RT/RW. Jelas langkah ini akan mempersulit rakyat dalam menerima pelayanan kesehatan. Padahal, penyakit (kronis) tidak bisa ditunda-tunda pengobatannya.
Bisnis vs Hak
Dalam negara bersistem kapitalisme, kesehatan hanya dianggap komoditas bisnis oleh negara kepada rakyat. Rakyat akan mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mampu membayar. Pengelolaan kesehatan juga diserahkan kepada pihak swasta (misalnya BPJS) dengan layanan asuransi yang berorientasi keuntungan materi. Memang ada sebagian kecil masyarakat yang mendapatkan pelayanan gratis lewat PBI BPJS, tetapi ujung-ujungnya dipersulit dan problematik. Sebagian peserta secara sepihak dinyatakan sudah tergolong mampu dan tidak berhak mendapatkan pelayanan gratis lagi.
Sejatinya, jaminan kesehatan itu adalah hak bagi seluruh rakyat, baik yang mampu atau tidak mampu. Negara wajib memprioritaskan masalah kesehatan karena ini adalah hal yang pokok bagi keberlangsungan hidup manusia. Namun, negara kapitalis selalu beralasan tidak tersedia anggaran untuk menggratiskan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat. Sebab, negara tidak memiliki sumber pemasukan yang cukup.
Sebagian besar pemasukan negara bersistem kapitalis diperoleh dari pajak rakyat. Sekalipun sumber daya alam melimpah ruah dari dalam perut bumi, hutan, hingga lautan yang terhampar, sayangnya selama ini semua itu diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta dan oligarki. Alhasil, keuntungannya hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.
Hal ini berbeda dengan sistem negara Islam yang menempatkan kepengurusan umat oleh negara sebagai hal utama. Dengan landasan syariat Islam penguasa negeri muslim tidak menjadikan kekuasaan sebagai sarana memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Sebab, tugas mereka adalah melayani dan mengurus seluruh urusan umat dengan hukum syarak, termasuk dalam memberikan layanan kesehatan. Setiap warga negara, baik muslim maupun non-muslim, kaya atau miskin diberi layanan kesehatan secara gratis (murah) dan mudah diakses dengan fasilitas terbaik. Jadi, tidak akan ada kasus rumah sakit menolak pasien karena tidak punya biaya.
Negara Islam pasti mampu mewujudkannya karena semua anggaran negara dikelola dengan baik oleh Baitulmal (departemen yang menangani pemasukan, penjagaan, dan pembelanjaan negara). Sumber pemasukan Baitulmal sangat banyak. Bisa dari hasil pengelolaan sumber daya alam oleh negara (karena tidak boleh dikuasai oleh individu maupun swasta), ada juga sumber pemasukan dari jizyah, ghanimah, kharaj, dan lainnya. Negara baru boleh mengambil pajak ketika kondisi Baitulmal sedang kekurangan. Itu pun diambil dari kalangan orang kaya saja dan bersifat sementara.
Begitulah perbedaan yang mencolok antara sistem negara kapitalis dan negara Islam. Landasan sistem kapitalisme adalah memperoleh keuntungan materi dan manfaat. Karenanya, pelayanan kesehatan rakyat juga dijadikan komoditas bisnis. Negara hanya menyediakan birokrasi, pelayanan, dan aturan, sedangkan masyarakat menjadi konsumen yang harus membayar setiap pelayanan yang mereka dapatkan, baik lewat pajak atau pembayaran langsung.
Sementara itu, sistem Islam berlandaskan akidah Islam. keberadaan negara ditujukan untuk mengurusi semua urusan umat dengan aturan agama. Tidak ada satu aturan pun yang dibuat oleh manusia tanpa merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah. Karena, Islam menganggap kepemimpinan adalah amanah dari Allah Subhanahu wa ta’ala yang pasti akan diminta pertanggungjawabannya.
Sistem bernegara Islam ini telah terbukti gemilang dalam catatan sejarah yang sangat panjang. Sistem ini pastinya kelak akan kembali, sesuai janji Allah dan Rasul-Nya. Karenanya, sudah saatnya umat Islam bangkit dan menyongsong kembali hadirnya sistem kepemimpinan Islam dengan dakwah dan perjuangan.


