
Oleh: adv. Satya Widarma, S.H., M.Hum
Linimasanews.id—Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI seharusnya menjadi ruang pendidikan konstitusi yang jujur, adil, dan mencerdaskan. Di dalam forum semacam itu, peserta didik tidak hanya diuji kemampuan mengingat Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Mereka juga sedang belajar tentang sportivitas, keberanian menyampaikan kebenaran, etika berkompetisi, dan penghormatan terhadap prosedur yang adil.
Namun, polemik dalam Final LCC Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan persoalan yang lebih serius daripada sekadar kesalahan teknis juri. Masalah utamanya bukan hanya juri keliru menilai, melainkan ketika jawaban yang benar secara substansi dinyatakan salah, lalu alasan “artikulasi” digunakan untuk menutup kekeliruan awal tersebut. Dalam ruang pendidikan, ini sangat fatal. Sebab, ketika jawaban benar dipaksa menjadi salah oleh otoritas, pendidikan tidak lagi sedang menegakkan pengetahuan, tetapi sedang memperagakan dominasi.
Keadaan semacam ini dapat disebut sebagai tirani otoritas: ketika kebenaran objektif tunduk kepada keputusan sepihak pemegang kuasa. Dalam konteks lomba, kuasa itu berada pada juri. Juri memang memiliki kewenangan menilai, tetapi kewenangan tidak boleh berubah menjadi kekebalan dari koreksi. Otoritas tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada kebenaran. Dalam Islam, keputusan manusia harus tunduk kepada al-haq, yakni kebenaran yang objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peristiwa ini bermula dari pertanyaan mengenai lembaga yang harus diperhatikan DPR dalam memilih anggota BPK. Secara hukum tata negara, jawabannya jelas. Pasal 23F ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Karena itu, apabila peserta telah menyampaikan jawaban yang memuat unsur tersebut, penilaian seharusnya berpijak pada kebenaran substansialnya. Artikulasi memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan dalih untuk menutupi kesalahan juri, apalagi jika substansi jawaban sebenarnya sudah sesuai dengan norma hukum. Dalam pendidikan, prosedur seharusnya menjadi alat untuk menjaga kebenaran, bukan untuk menguburnya.
Dari aspek hukum, peristiwa ini menyentuh prinsip keadilan prosedural. Lomba memang bukan pengadilan, tetapi karena diselenggarakan dengan membawa nama lembaga negara dan menggunakan materi konstitusi, standar penilaiannya harus objektif, konsisten, transparan, dan dapat diuji. Ketika peserta mengajukan keberatan, forum seharusnya menyediakan mekanisme verifikasi yang jelas: mendengar ulang rekaman, meminta pandangan panel juri, atau membuka ruang koreksi secara terbuka. Jika keberatan hanya dijawab dengan klaim bahwa keputusan juri bersifat final, maka yang terjadi bukan pendidikan konstitusi, melainkan dominasi prosedural.
Dari perspektif humaniora, peristiwa ini juga perlu dibaca sebagai pengalaman manusia, bukan sekadar sengketa nilai. Peserta didik yang tampil dalam lomba membawa latihan panjang, nama sekolah, kerja keras guru pembimbing, dan keberanian tampil di ruang publik. Ketika jawaban benar mereka disalahkan, lalu tidak segera dipulihkan secara adil, yang terluka bukan hanya skor, tetapi juga kepercayaan mereka terhadap keadilan.
Di sinilah bahaya pendidikan yang gagal menegakkan kebenaran objektif. Anak didik dapat menangkap pesan keliru bahwa benar saja tidak cukup, karena keputusan tetap bergantung pada siapa yang memegang otoritas. Padahal pendidikan seharusnya membentuk manusia yang mencintai kebenaran, bukan manusia yang tunduk secara buta pada keputusan yang keliru.
Dalam Islam, ilmu tidak dapat dipisahkan dari adab. Orang berilmu tidak hanya dituntut cerdas, tetapi juga jujur terhadap apa yang ia ketahui. Keadilan pun bukan sekadar nilai moral, melainkan perintah mendasar. Al-Qur’an menekankan pentingnya berlaku adil, bahkan ketika berhadapan dengan pihak yang tidak disukai. Maka, ketika forum pendidikan membiarkan jawaban benar disalahkan, lalu mempertahankan kekeliruan dengan alasan teknis, nilai keadilan sedang dikaburkan.
Selain kesalahan juri, ada pula persoalan etika peserta lain yang patut dicatat. Jika peserta lain mengetahui bahwa jawaban awal sebenarnya sudah benar, tetapi memilih diam lalu mengambil peluang dari jawaban yang telah disalahkan, maka muncul problem sportivitas. Secara teknis, tanggung jawab utama tetap berada pada juri dan penyelenggara. Namun secara pendidikan karakter, peserta juga sedang diuji: apakah kemenangan layak diraih dengan memanfaatkan kekeliruan yang nyata di depan mata?
Sportivitas bukan hanya menerima kekalahan dengan lapang dada. Sportivitas juga berarti menolak kemenangan yang lahir dari ketidakadilan. Dalam Islam, diam ketika kebenaran dikaburkan bukanlah sikap ideal. Amar ma’ruf nahi munkar tidak selalu harus tampil dalam bentuk besar dan konfrontatif. Dalam ruang pendidikan, ia dapat hadir sebagai keberanian sederhana untuk mengatakan bahwa jawaban lawan sebenarnya sudah benar.
Dari sisi kepemimpinan, kesalahan juri masih dapat dipahami sebagai human error jika segera diakui, diperiksa, dan diperbaiki. Namun, ketika kesalahan itu dipertahankan dengan dalih “artikulasi”, persoalannya berubah menjadi kegagalan tata kelola. Kepemimpinan yang berintegritas tidak alergi terhadap koreksi. Pemimpin yang baik tidak merasa jatuh martabatnya ketika mengakui kesalahan. Justru dalam ruang publik, keberanian mengoreksi diri adalah tanda kedewasaan institusional.
Literatur inovasi sektor publik menegaskan bahwa organisasi publik yang sehat adalah organisasi yang mampu belajar dari kegagalan, membangun mekanisme umpan balik, dan memperbaiki proses. Demircioglu dan Audretsch (2017) menunjukkan bahwa inovasi sektor publik membutuhkan eksperimen, umpan balik, dan motivasi memperbaiki kinerja. De Vries, Bekkers, dan Tummers (2016) juga menegaskan bahwa inovasi sektor publik tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga pembaruan proses, tata kelola, dan kapasitas organisasi merespons masalah publik.
Dengan kerangka itu, polemik LCC Empat Pilar seharusnya tidak berhenti pada permintaan maaf. Ia harus menjadi pintu masuk pembenahan sistem. LCC Empat Pilar perlu memiliki rubrik penilaian terbuka, rekaman audio-video sebagai alat verifikasi, mekanisme keberatan cepat, panel verifikator substansi hukum tata negara, serta laporan evaluasi yang dapat diakses publik. Dawson (2017) menekankan bahwa rubrik penilaian yang baik harus jelas, dapat direplikasi, dan dipahami oleh penilai maupun peserta. Rezai (2022) juga menunjukkan bahwa keadilan dalam asesmen tidak hanya menyangkut hasil akhir, tetapi juga proses yang transparan, konsisten, dan dirasakan adil.
Jika artikulasi hendak dijadikan unsur penilaian, batasannya harus ditentukan sejak awal dan dapat diuji. Ia tidak boleh muncul belakangan sebagai alasan untuk menyelamatkan keputusan juri. Jika terjadi sengketa karena juri merasa tidak mendengar unsur jawaban tertentu, maka rekaman harus menjadi alat verifikasi. Kebenaran tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada ingatan atau persepsi sesaat pemegang otoritas.
Pada akhirnya, Empat Pilar tidak cukup dijadikan materi lomba. Nilai-nilainya harus tampak dalam cara lomba dikelola. Pancasila harus hadir dalam keadilan. UUD 1945 harus hadir dalam ketepatan memahami norma. NKRI harus hadir dalam perlakuan setara terhadap semua peserta. Bhinneka Tunggal Ika harus hadir dalam penghormatan terhadap suara, keberatan, dan martabat peserta.
Dalam Islam, semua itu harus tunduk kepada al-haq dan al-‘adl. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh gengsi otoritas. Keadilan tidak boleh dikaburkan oleh alasan teknis. Amanah tidak boleh berubah menjadi alat untuk mempertahankan keputusan yang keliru.
Kesalahan terbesar dalam peristiwa ini bukan semata-mata karena juri salah mendengar. Kesalahan yang lebih fatal adalah ketika jawaban benar dipaksa menjadi salah, lalu dalih artikulasi digunakan untuk menjaga wibawa otoritas. Dalam ruang pendidikan, tindakan semacam itu berbahaya karena mengajarkan bahwa kuasa lebih penting daripada kebenaran.
Sebagai advokat, saya melihat peristiwa ini sebagai kegagalan menegakkan keadilan prosedural. Sebagai akademisi kepemimpinan dan inovasi kebijakan, saya melihatnya sebagai bukti perlunya desain sistem yang lebih transparan, auditabel, dan terbuka terhadap koreksi. Sebagai seorang muslim, saya melihatnya sebagai peringatan bahwa ilmu, kekuasaan, dan pendidikan harus selalu tunduk kepada kebenaran dan keadilan.
LCC Empat Pilar bukan hanya menguji kecerdasan peserta. Ia juga menguji integritas juri, sportivitas peserta, akuntabilitas lembaga publik, dan keberanian semua pihak untuk mengatakan bahwa yang benar tetap benar, meskipun pemegang otoritas sempat menyatakannya salah.
Daftar Referensi
Dawson, P. (2017). Assessment rubrics: Towards clearer and more replicable design, research and practice. Assessment & Evaluation in Higher Education, 42(3), 347–360. https://doi.org/10.1080/02602938.2015.1111294
Demircioglu, M. A., & Audretsch, D. B. (2017). Conditions for innovation in public sector organizations. Research Policy, 46(9), 1681–1691. https://doi.org/10.1016/j.respol.2017.08.004
De Vries, H., Bekkers, V., & Tummers, L. (2016). Innovation in the public sector: A systematic review and future research agenda. Public Administration, 94(1), 146–166. https://doi.org/10.1111/padm.12209
Ohnuma, S., Yokoyama, M., & Mizutori, S. (2022). Procedural fairness and expected outcome evaluations in the public acceptance of sustainability policymaking: A case study of multiple stepwise participatory programs to develop an environmental master plan for Sapporo, Japan. Sustainability, 14(6), 3403. https://doi.org/10.3390/su14063403
Rezai, A. (2022). Fairness in classroom assessment: Development and validation of a questionnaire. Language Testing in Asia, 12, Article 17. https://doi.org/10.1186/s40468-022-00162-9
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Antara News Kalimantan Barat. (2026, Mei 12). MPR sampaikan permohonan maaf terkait LCC Empat Pilar 2026 Kalbar.
Antara News Kalimantan Barat. (2026, Mei 12). Setjen MPR evaluasi menyeluruh LCC Empat Pilar pascapolemik di Kalbar.

