
Oleh: Neti Erawati (Praktisi Pendidikan)
Linimasanews.id—Lemahnya kedaulatan energi di dalam negeri berdampak luas bagi masyarakat. Banyaknya sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia, ternyata tidak menjadikan negara ini mandiri dalam hal energi, terutama dalam hal bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah lebih memilih jalan pintas untuk mengimpor minyak mentah dari luar yang harganya relatif lebih murah dibandingkan memproduksinya sendiri dengan mengekplorasi sumur-sumur minyak yang ada di berbagai wilayah.
Dampaknya, pada 10 Juni 2026, papan harga di SPBU berganti angka. Pertamax melonjak dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, naik hampir Rp4.000 dalam semalam. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui kenaikan harga Pertamax berpotensi mendorong sebagian masyarakat beralih ke Pertalite (kompas.com, 12/6/2026).
Pemerintah beralasan bahwa kenaikan harga BBM dipicu oleh kondisi perang di Timur Tengah yang masih terus berlanjut sehingga harga minyak dunia ikut melambung dan Indonesia sebagai salah satu negara pengimpor minyak mentah terkena imbasnya.
Kenaikan harga BBM dapat memicu inflasi yang mengakibatkan naiknya biaya produksi dan distribusi. Bank Indonesia mendefinisikan inflasi sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.
Paradigma Kapitalis
Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari paragidma kapitalis yang menganggap bahwa bahan bakar minyak (BBM) adalah komoditas yang disamakan dengan barang lainnya. Dalam pengaturannya, terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh pemerintah selaku pengatur urusan rakyat. Yakni, rakyat harus membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pasar global.
Padahal, di dalam Islam, bahan bakar minyak merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat. Karenanya, dalam pengurusannya disamakan dengan kebutuhan pokok lainnya. Pemerintahan di dalam Islam mempunyai pandangan bahwa pengurusan rakyat harus sesuai dengan aturan yang diturunkan oleh Allah Swt. Dalam hal mengurusi rakyatnya, para penguasa akan senantiasa berhati-hati dan akan memberikan layanan terbaik bagi rakyatnya.
Bahan bakar minyak yang merupakan hak rakyat, harus diberikan dengan mekanisme yang mudah dan harga yang murah. Sumur-sumur minyak Engan deposit melimpah akan dikelola oleh negara, lalu hasilnya diberikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Apabila dalam pengelolaannya membutuhkan biaya yang besar dan negara belum mampu menanggung seluruh pembiayaan eksplorasi dan pendistribusian bahan bakar tersebut, maka biaya eksplorasi akan diserahkan kepada rakyat, dengan harga yang sangat murah. Negara tidak boleh mengambil keuntungan sedikit pun karena paradigma awalnya adalah mengurusi rakyat, bukan mencari keuntungan.
Kedaulatan energi dalam perspektif Islam bertujuan mewujudkan kemandirian dan keadilan melalui kepemilikan publik atas sumber daya alam (SDA). Sementara itu, Baitul Mal (lembaga keuangan negara) berfungsi sebagai instrumen vital untuk mengelola, mendistribusikan, serta mengawasi pendapatan dan kekayaan negara guna memastikan kesejahteraan merata bagi seluruh masyarakat.
Dengan adanya kedaulatan energi dan pengawasan keuangan oleh Baitul Mal yang jelas, maka pemenuhan kebutuhan akan bahan bakar minyak yang sudah menjadi kebutuhan primer di masyarakat akan lebih mudah, murah dan terjangkau. Negara akan mampu untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak secara mandiri, aman dan berkelanjutan tanpa bergantung secara berlebihan pada negara lain.


