
Oleh: Anita Pricillia (Penulis Opini)
Linimasanews.id—Wacana memasukkan materi pencegahan penyebaran budaya menyimpang ke dalam kurikulum sekolah kembali menuai banyak tanggapan. Kemenag akan menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ diajarkan pada peserta didik mulai jenjang SD kelas 4, SMP sampai SMA mulai tahun ajaran 2026/2027. Secara sekilas, langkah ini tampak sebagai bentuk kepedulian negara dalam menjaga generasi muda. Namun, jika ditelaah lebih dalam, muncul pertanyaan mendasar: Apakah pendekatan kurikulum semata cukup untuk menyelesaikan persoalan moral yang kompleks?
Rencana kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pertahanan Negara. Proses pembelajarannya akan dilakukan melalui insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Namun, masalah utamanya terletak pada perilaku menyimpang L6BTQ yang lahir dari sistem sekuler liberal ini berpegang pada prinsip mengagungkan kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai sosial dan moral. Gerakan politis L6BTQ berlindung dibalik prinsip HAM untuk dapat melegitimasi tujuan mereka yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis.
Pembahasan L6BTQ perlu dibicarakan dalam ruang publik secara bijaksana. Edukasi memasukkan kurikulum inversi ke sekolah tidak dapat menyentuh akar persoalan. Bahkan akan menjadi problem baru karena negara tidak benar-benar akan mengkriminalisasi pelaku L6BTQ. Edukasi yang diajarkan kontradiktif dengan pengurusan HAM, toleransi dan paham moderasi beragama. ekstrimnya siswa akan bingung dalam bersikap dalam kehidupan sosial. Insersi kurikulum tentang bahaya L6BTQ selama 9 tahun di sekolah justru bisa berdampak siswa makin merasa biasa saja terhadap perilaku menyimpang.
Dalam perspektif Islam, pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan, melainkan proses pembentukan kepribadian yang berlandaskan akidah. Artinya nilai benar salah tidak ditentukan oleh kesepakatan sosial atau tren global, melainkan oleh wahyu. Ketika pendidikan hanya berfokus pada aspek informatif tanpa menyentuh akar masalah, maka yang terjadi adalah kebingungan nilai di tengah peserta didik. Mereka diajarkan satu sisi untuk menjauhi perilaku tertentu, tetapi di sisi lain juga dijejali konsep kebebasan dan toleransi tanpa batas yang justru bertentangan dengan prinsip tersebut.
Inilah problem utama pendekatan kurikulum yang bersifat tambal sulam. Materi pencegahan yang disisipkan dalam sistem pendidikan sekuler berpotensi menjadi kotradiktif, karena berdiri di atas paradigma yang sama-sama mengagungkan kebebasan individu. Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya gagal menyelesaikan masalah, tetapi juga dapat menormalisasi perilaku yang sebelumnya dianggap menyimpang. Padahal jelas, dalam prinsip Islam perilaku ini jelas menyimpang dan disanksi tegas.
Islam menawarkan pendekatan yang lebih mendasar dan komprehensif. Pertama, penguatan akidah sebagai fondasi berpikir dan bersikap. Ketika seorang muslim memahami bahwa setiap perbuatannya terikat dengan hukum Allah, maka kontrol diri akan tumbuh dari dalam, bukan sekedar karena aturan eksternal. Kedua, penerapan sistem pergaulan Islam yang jelas mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, menjaga kehormatan, serta menutup pintu-pintu yang mengarah pada penyimpangan. Membangun lingkungan sosial yang sehat dan penuh tanggung jawab.
Ketiga, adanya sistem sanksi (uqubat) yang befungsi sebagai pencegah dan penebus, sehingga hukum tidak hanya menjadi simbol, tetapi bena-benar ditegakkan. Keempat, peran negara dalam menjaga akidah umat melalui kebijakan yang selaras dengan syariat, bukan justru mengadopsi nilai-nilai yang bertentangan dengannya. Kelima, pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai teori, tetapi juga sebagai panduan praktis dalam kehidupan sehari-hari agar nilai-nilai Islam tetap terjaga di tengah berbagai budaya yang terus berkembang.
Dengan demikian, solusi atas problem moral generasi tidak cukup dengan memasukkan materi ke dalam kurikulum. dibutuhkan perubahan paradigma yang menyeluruh dari sistem pendidikan, pergaulan hingga kebijakan negara. Tanpa itu semua, kurikulum hanya akan menjadi formalitas, bukan benteng. Sebaliknya, ketika Islam diterapkan secara kaffah, ia bukan hanya mampu mencegah penyimpangan, tetapi juga membentuk generasi yang berakhlak mulia dan beradab tinggi. Wallahualam bisawab.


