
Oleh: Keyra Princy (Aktivis Ideologis)
Linimasanews.id—Data terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional per Mei 2026 mengabarkan jumlah pengangguran Indonesia sekitar 1.033.182 orang. Sakernas menyebutkan, usia kerja yang menganggur mencapai 7,22 juta orang, dan sekitar 14,31 persen di antaranya berlatar belakang sarjana terapan, S1, S2, bahkan S3 (Kompas.com, 13/8/2026).
BPS mencatat apabila dilihat dari jenis kelaminnya, pengangguran laki-laki sebesar 4,85 persen lebih tinggi dibanding pengangguran perempuan sebesar 4,32 persen. Namun, bila dilihat secara umum penduduk yang masuk dalam kategori angkatan kerja, ada sebanyak 155,41 juta orang, naik menjadi 497 orang. Jumlah yang bekerja hanya 148,19 juta orang dan sisanya menganggur (CNNIndonesia.com, 5/8/2026).
Ribuan mahasiswa yang sudah lulus, bahkan menagih jani 19 juta lapangan. Program yang diajalankan pemerintah berupa MBG dan KDMP, misalnya, belum menyerap banyak tenaga kerja. Angka pertumbuhan ekonomi pun tak kunjung naik. Korban PHK makin meluas. Dampak dari situasi ini, jobfair penuh oleh orang pencari kerja, bahkan sebagian orang tua harus mengantar dan menunggu anaknya berburu pekerjaan.
Kerusakan Sistem
Pada sistem sekarang, pertumbuhan ekonomi diukur dari akumulasi modal, bukan kesejahteraan riil masyarakat, apalagi individu per individu. Jika memiliki modal yang tinggi, seseorang bisa mendapatkan apa pun yang diinginkan. Nepotisme termasuk salah satu penghambat. Orang-orang yang tidak memiliki ‘orang dalam (ordal)’, tidak mendapat pekerjaan. Jika memiliki orang tua atau kerabat yang kaya, seseorang bisa mendapatkan pekerjaan lewat jalur mereka.
Masalah PHK dan pengangguran menjadi tidak begitu penting dalam tumbuh kembang ekonomi dalam sistem kapitalisme ini. Sebab, keuntungan dari pemilik modal lebih diutamakan daripada keberlangsungan hidup pekerja. Negara justru menyerahkan penciptaan lapangan kerja kepada pihak swasta, sedangkan negara hanya bertindak sebagai regulator dan memastikan hal tersebut berjalan dengan baik. Tugas yang seharusnya ditanggung oleh negara, diberikan kepada swasta yang memiliki modal. Tidak heran, pengangguran masih jauh lebih banyak dibanding lapangan kerja.
Kapitalisme yang kejam juga hanya membiarkan hak kepemilikan umum seperti sumber daya alam, tambang, dan energi dikuasai oleh swasta. Dengan kata lain, hanya yang memiliki modal saja. Padahal, jika dikelola oleh negara dan hasilnya diberikan oleh rakyat, sektor ini sangat berpotensi menyerap tenaga kerja yang banyak.
Kondisi ini berbeda dengan sistem yang Allah berikan. Sistem-Nya (Islam) menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu sebagai ukuran keberhasilan ekonomi, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi seperti ala kapitalisme yang berupa akumulasi modal.
Negara dengan sistem Islam (Khilafah) bertanggung jawab penuh menjamin kebutuhan rakyat-rakyatnya yang kehilangan pekerjaannya. Sementara itu, negara juga wajib melindungi hak-hak para pekerja. Negara sangat berperan sebagai raa’in (pengurus), seperti membuka lapangan kerja bagi setiap rakyat yang membutuhkan, mengembangkan industri strategis, serta memfasilitasi keterampilan dan penempatan kerja rakyat.
Pada aspek sumber daya alam yang strategis, seperti minyak, gas, tambang, hutan dan air, semuanya terkategori kepemilikan umum, bukan individu (swasta). Kepemilikan umum tersebut harus dikelola secara adil oleh negara dan hasilnya diberikan untuk memenuhi seluruh rakyat. Melalui prinsip ini, Khilafah mampu menyerap tenaga kerja bagi rakyatnya dalam skala yang besar.


