
Oleh: Hanum Hanindita, S.Si. (Penulis Artikel Islami)
Linimasanews.id—Anomali besar terjadi di sektor agraria Indonesia. Pemerintah gencar mengumumkan capaian swasembada pangan, namun realitas lapangan justru menunjukkan lonjakan harga bahan pokok yang mencekik dompet masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan harga ini meluas di 220 kabupaten/kota atau 61,11 persen wilayah Indonesia (CNNIndonesia.com, 27/08/2026). Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia akhir Agustus 2026 menunjukkan harga beras, cabai, minyak goreng, hingga daging ayam kompak meroket (tvonenews.com, 28/08/2026).
Ketimpangan antarwilayah juga sangat lebar. Data Kementerian Perdagangan mencatat, harga daging ayam ras di Jakarta Rp41.875 per kg. Sementara di Kabupaten Rokan Hilir, Rp50.238 per kg, dan paling ekstrem di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, harga melambung hingga Rp100.000 per kg (jakarta.tribunnews.com, 29/08/2026; cnnindonesia.com, 27/08/2026).
Perbedaan geografis dan kendala logistik ini membuktikan jargon swasembada di pusat tidak otomatis menjamin keterjangkauan pangan rakyat di pelosok.
Ilusi Angka Swasembada dalam Sistem Kapitalis
Mengapa swasembada tercapai, tetapi harga tetap mahal dan tidak merata? Jawabannya ada pada kekeliruan indikator kesejahteraan dalam sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini hanya mengejar jumlah produksi dan pertumbuhan makro, tetapi abai pada tata kelola hulu hingga hilir. Swasembada akhirnya hanya bicara kuantitas barang yang diproduksi, bukan stabilitas harga maupun pemerataan distribusi ke konsumen.
Ketika produksi melimpah, distribusi justru dikuasai jaringan rantai pasok panjang yang rentan dipermainkan demi keuntungan. Praktik monopoli dan oligopoli mencengkeram pasar sehingga harga mudah diatur segelintir produsen raksasa atau distributor kapitalis. Akibatnya, peternak kecil dan petani lokal tetap menjerit. Harga beli di hulu ditekan rendah. Contohnya, harga telur sempat tertahan di Rp26.000 per kg dari idealnya Rp30.000 per kg. Sementara, konsumen di hilir tetap membeli dengan harga selangit.
Dalam paradigma kapitalistik, negara mengambil peran minimalis alias lepas tangan dalam pemenuhan hak dasar rakyat. Negara tidak bertindak sebagai pengelola langsung yang bertanggung jawab penuh, melainkan hanya sebagai regulator. Saat terjadi lonjakan harga, pemerintah gagap dan hanya mengandalkan solusi jangka pendek, seperti operasi pasar atau imbauan pengendalian harga. Kebijakan ini seperti pemadam kebakaran yang hanya memadamkan api sesaat, padahal akar masalah berupa tata kelola kapitalistik tidak pernah diperbaiki.
Jaminan Pangan untuk Rakyat
Berbeda jauh dengan kapitalisme, Islam meletakkan pangan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi untuk setiap individu rakyat. Dalam sistem pemerintahan Islam, pemenuhan pangan tidak diserahkan pada mekanisme pasar bebas yang liar maupun kehendak korporasi besar. Negara memegang tanggung jawab mutlak secara langsung untuk mengurus dan menjamin agar setiap kepala keluarga mampu mengakses makanan bergizi dan layak.
Prinsip tanggung jawab negara ini ditegaskan oleh Rasulullah saw. yang bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Untuk menjamin keadilan pangan, negara wajib memastikan rantai distribusi berjalan lancar agar komoditas bisa diakses semua orang dengan harga terjangkau. Negara akan memotong jalur distribusi yang panjang serta membangun infrastruktur transportasi massal yang efisien untuk menghubungkan daerah surplus pangan ke daerah minus.
Di area hulu, Rasulullah secara tegas melarang praktik tengkulak yang mencegat petani di luar kota sebelum mereka mengetahui harga pasar yang sah. Larangan ini berdasarkan sabda Beliau, “Janganlah kalian mencegat kafilah dagang (di luar kota untuk membeli barang mereka dengan harga murah sebelum sampai pasar).” (HR Bukhari dan Muslim)
Praktik mencegat dagangan atau talaqqi rukban diharamkan karena tengkulak membeli komoditas dengan harga sangat murah dari petani yang buta informasi, lalu memonopoli dan menjualnya mahal di pasar.
Di area hilir, khalifah mengawasi pasar secara ketat melalui institusi Qadi Hisbah guna memberantas kekacauan pasar. Segala bentuk monopoli, ihtikar, oligopoli, penimbunan barang, tengkulak jahat, hingga kartel penetap harga secara sepihak hukumnya haram.
Mengenai keharaman penimbunan barang, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada yang melakukan penimbunan (ihtikar) kecuali orang yang berdosa (salah).” (HR Muslim)
Bagi kartel yang melakukan intervensi dan rekayasa harga, Rasulullah saw. memberi peringatan keras, “Siapa saja yang melakukan intervensi terhadap harga pasar kaum muslimin dengan tujuan untuk menaikkan harga sehingga memberatkan mereka, maka adalah hak Allah untuk mendudukkannya di tempat yang besar di neraka pada hari kiamat.” (HR. Ahmad)
Karena pelanggaran ini masuk ranah takzir bukan hudud, jenis sanksinya diserahkan kepada ijtihad hakim berdasarkan kaidah fikih bahwa kebijakan penguasa harus berorientasi pada kemaslahatan publik dan menghilangkan kemudaratan. Dalil kaidah ini juga dikuatkan dalam hadis: “Tidak boleh ada kemudaratan dan tidak boleh menimbulkan kemudaratan.” (HR Ibn Majah)
Dengan dasar itu, sanksi takzir bagi kartel, spekulan, dan penimbun dapat berupa:
Pertama, penyitaan keuntungan ilegal. Pemerintah berhak menyita dan memaksa penjualan barang timbunan dengan harga adil demi menegakkan keadilan ekonomi, berdasarkan hadis riwayat Muslim tentang keharaman ihtikar (penimbunan).
Kedua, denda finansial berat (ta’zir bil maal). Nabi saw. pernah menyita sebagian harta orang yang enggan membayar zakat sebagai hukuman preventif. Hal ini juga dikuatkan ijtihad fikih Ibnu Taimiyah dalam kitab Al-Hisbah.
Ketiga, hukuman kurungan dan pengusiran dari pasar. Hal ini merujuk pada tindakan Khalifah Umar bin Khattab saat mengusir pedagang yang merusak harga dengan berkata, “Naikkan hargamu atau pergilah dari pasar kami.” (HR. Malik)
Penutup
Melalui pilar hukum yang tegas, Islam mampu mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan sejati secara terstruktur dari hulu ke hilir. Petani dan peternak kecil akan didukung penuh melalui pemberian modal tanpa riba, sarana produksi murah, serta hak kepemilikan lahan produktif. Dengan tata kelola mandiri yang bebas dari intervensi kapitalis, kestabilan harga pangan bukan lagi sekadar ilusi angka di atas kertas, melainkan berkah nyata yang dirasakan seluruh lapisan masyarakat hingga ke ujung negeri.


