
Oleh: Resti Ummu Faeyza
Linimasanews.id—Presiden Prabowo akan memberi tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokok kepada guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sementara tunjangan profesi bagi guru non-ASN akan ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan (tempo.co, 2/12/2024).
Tentu saja ini menjadi angin segar dan kabar gembira bagi para pendidik. Terlebih, diketahui tidak sedikit guru di Indonesia yang mesti mencari penghidupan lain setelah jam mengajar demi memenuhi kebutuhannya. Bahkan mirisnya, berdasarkan data pada bulan Oktober 2024 di antara masyarakat yang paling banyak menjadi korban pinjol, 42% berprofesi sebagai guru (cnbcindonesia.com, 17/10).
Namun, pernyataan menggembirakan dari presiden justru menuai kontroversi. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo membeberkan, pengumuman kenaikan gaji guru itu menimbulkan persepsi tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025. Sementara, sejak tahun 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 1 kali gaji pokok bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik (tempo.co, 2/12).
Selain itu, muncul persepsi tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru non-ASN pada tahun 2025 yang pada tahun-tahun sebelumnya sudah berlaku tunjangan profesi guru non-ASN sebesar Rp1,5 juta. Ditambah lagi, persoalan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan kesejahteraan bagi guru honorer.
Guru Tidak Sama dengan Pekerja
Dengan kondisi harga pangan yang naik, belum lagi biaya tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan sebagainya, apakah kenaikan gaji dan kenaikan tunjangan guru tersebut bisa menyelesaikan masalah? Tentu saja tidak.
Karut-marut gaji guru ini memperjelas bahwa guru dalam sistem kapitalisme tidaklah beda dengan pekerja, buruh, dan alat produksi. Dalam sistem ekonomi kapitalis, ada ketidaksungguh-sungguhan penguasa dalam memuliakan guru. Padahal, posisi guru tidak bisa disamakan dengan para pekerja atau buruh pada umumnya.
Pendidikan seharusnya ditempatkan sebagai salah satu kebutuhan utama masyarakat. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh rakyatnya. Lembaga pendidikan tidak boleh bersifat komersial. Karena itu, pemenuhan semua biaya operasional berikut upah tenaga pendidik merupakan kewajiban penguasa, tanpa melihat untung maupun rugi.
Pengelolaan pendidikan dalam sistem kapitalisme ini sangatlah jauh dari konsep pendidikan yang semestinya. Pendidikan sejatinya tidak bisa dikaitkan dengan untung rugi. Dalam sistem Islam, pendidikan dan kesehatan menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang wajib diselenggarakan oleh negara. Karenanya, negara wajib memenuhi fasilitas pendidikan, menyediakan guru-guru yang berkualitas, sarana dan prasarana yang memadai, serta membiayai seluruh operasional sekolah, tanpa membebankannya kepada peserta didik.
Begitupula dengan kesejahteraan para guru, Islam sangat memuliakan para ahli ilmu. Sejarah mencatat, gaji guru pada masa Khilafah Abbasiyyah sangat fantastis, terutama jika dibandingkan dengan zaman sekarang. Gaji para pengajar di masa itu sama dengan gaji para muazin, yakni 1.000 dinar/tahun (sekitar 83,3 dinar/bulan). Dengan nilai 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas dan jika harga emas sekitar Rp1,5 juta/gram, berarti gaji guru pada masa itu sekitar Rp6,375 miliar/tahun atau Rp531 juta/bulan.
Sedangkan, para ulama yang sibuk dengan Al-Qur’an, mengajar ilmu Al-Qur’an, dan mengurusi para penuntut ilmu diberikan gaji sekitar 2.000 dinar/tahun. Ulama dengan kemampuan khusus yang menekuni ilmu-ilmu Al-Qur’an, mengumpulkan riwayat hadis, dan ahli dalam fikih, memperoleh gaji 4.000 dinar/tahun (muslimahnews.net, 3/12).
Karena itu, tidakkah kita semua merindukan kembalinya penerapan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan? Islam adalah satu-satunya solusi yang akan membawa negeri ini menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur.


