
Oleh: Novi Ummu Mafa
Linimasanews.id—Sistem distribusi pupuk subsidi di Indonesia merupakan gambaran nyata dari kompleksitas birokrasi yang menyulitkan petani dalam memperoleh hak mereka. Pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam rapat dengan Komisi IV DPR menunjukkan bahwa penyaluran pupuk subsidi harus melalui 145 peraturan dan melibatkan 12 kementerian (kompas.com, 05-12-2024).
Akibatnya, pupuk subsidi yang seharusnya menjadi penopang produktivitas petani, justru tertahan selama sebelas bulan. Fenomena ini mencerminkan kelemahan mendasar dalam sistem sosial-politik yang terjebak dalam birokrasi berlebihan dan kepentingan sektoral.
Kegagalan Sistem Demokrasi
Sistem distribusi pupuk subsidi yang melibatkan 12 kementerian dan diatur melalui 145 peraturan adalah gambaran nyata dari kompleksitas birokrasi yang menjadi simbol kegagalan sistem demokrasi. Demokrasi kapitalistik yang diterapkan di Indonesia telah menciptakan birokrasi berlapis yang memperpanjang mekanisme administrasi, sehingga kepentingan petani kecil terabaikan. Sistem ini cenderung mengutamakan kelompok tertentu, seperti korporasi besar yang mendominasi sektor pertanian, alih-alih memprioritaskan kebutuhan rakyat kecil.
Selain itu, kapitalisme sekuler yang mendasari sistem ini makin memperparah keadaan dengan membagi fungsi dan otoritas berdasarkan kementerian atau lembaga yang tidak memiliki visi terintegrasi. Akibatnya, sistem ini lebih sering mengakomodasi kepentingan bisnis besar yang mengambil keuntungan dari monopoli distribusi pupuk, sementara petani kecil menjadi korban dari ketidakadilan sistemis.
Data empiris menunjukkan bahwa pupuk subsidi yang seharusnya membantu petani sering kali tidak sampai ke tangan mereka setelah sebelas bulan menunggu. Fenomena ini bukan hanya mencerminkan buruknya tata kelola, tetapi juga berdampak langsung pada produktivitas pertanian. Dengan kebutuhan pupuk yang mendesak selama musim tanam, keterlambatan ini menyebabkan penurunan hasil panen dan kesejahteraan petani. Ironisnya, petani kecil, yang merupakan aktor utama dalam rantai pangan nasional, justru dibiarkan berjuang sendiri menghadapi tekanan pasar dan mahalnya harga pupuk di luar subsidi.
Kesejahteraan dalam Sistem Islam
Dalam sistem Islam (khilafah), negara berperan sebagai pelayan rakyat (ra’in), bukan sekadar fasilitator kepentingan korporasi. Kebijakan pertanian, termasuk distribusi pupuk, berada langsung di bawah pengawasan khalifah yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan petani. Tidak ada fragmentasi wewenang antarkementerian karena seluruh kebijakan dijalankan dalam satu komando di bawah Daulah Islam.
Prinsip efisiensi dan keadilan dalam distribusi barang kebutuhan menjadi prioritas. Dalam konteks pupuk subsidi, sistem khilafah memastikan distribusi langsung dari produsen kepada petani melalui mekanisme lokal, seperti wakil negara di tingkat wilayah dan para amil zakat. Pendekatan ini menghilangkan peran perantara yang sering kali memperpanjang proses penyaluran.
Dalam Islam, sumber daya strategis seperti pupuk dipandang sebagai milik umum yang dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Negara bertanggung jawab menyediakan pupuk dengan harga yang terjangkau, bahkan gratis bagi petani miskin. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw. “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Selain itu, Islam mengintegrasikan sektor pertanian dengan kebijakan fiskal dan ekonomi yang adil. Subsidi pupuk tidak hanya diarahkan pada distribusi semata, tetapi juga pemberdayaan petani melalui program pendidikan agrikultur berbasis syariat, pemberian lahan kepada petani kecil, dan penghapusan monopoli korporasi dalam distribusi hasil tani. Dengan demikian, sistem ini tidak hanya menjamin ketersediaan pupuk bagi petani, tetapi juga mendukung keberlanjutan dan kemandirian mereka.
Khatimah
Kegagalan sistem distribusi pupuk subsidi di bawah sistem demokrasi kapitalis menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam cara negara mengelola sektor pertanian. Kompleksitas birokrasi, fragmentasi kepentingan, dan orientasi kapitalistik telah menyebabkan penderitaan yang berkelanjutan bagi petani kecil.
Daulah Islam dalam sistem khilafah memberikan solusi komprehensif melalui penghapusan birokrasi berlebihan, pengelolaan distribusi yang adil, dan kebijakan berbasis kepemilikan umum. Dengan implementasi sistem ini, petani tidak hanya mendapatkan akses mudah terhadap pupuk subsidi, tetapi juga diberdayakan untuk mencapai kemandirian ekonomi.
Hanya melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh, kesejahteraan petani dan keadilan sosial dapat terwujud secara nyata. Maka, sudah saatnya umat mempertimbangkan sistem Islam sebagai solusi fundamental untuk mengakhiri ketidakadilan dalam sektor pertanian.


