
Oleh: Zuliyama, S.Pd. (Relawan Opini)
Linimasanews.id—Semua ibu ingin melihat anaknya sehat dan bahagia. Akan tetapi kini, ada seorang ibu yang harus melihat anaknya mengalami trauma. Ia berteriak, bergetar ketakutan, dan tak jarang melukai dirinya sendiri. Tidak bisa dibayangkan bagaimana perasaan anak kecil yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu setelah dilecehkan.
Ibu korban (MS) menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada 14 April 2026 di garasi mobil rumah pelaku si Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dugaan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan korban setelah kejadian. Saat kejadian, korban sempat berteriak dan berusaha menyelamatkan diri. Kemudian, ia menghubungi keluarganya untuk dijemput dalam kondisi syok (kendariinfo.com, 29/4/2026).
Pelecehan seksual kepada anak di bawah umur kini sering sekali. Kita tidak bisa mengabaikan jeritan hati para korban, kecemasan seorang ibu, dan keputusasaan masyarakat atas kejadian yang terus berulang.
Berbagai cara memang telah diupayakan, mulai dari sosialisasi ke sekolah-sekolah, kampus, tempat kerja, dan media sosial ditambah adanya KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan UU TPKS (Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Sayangnya, upaya-upaya tersebut tampaknya tidak cukup mampu menyelesaikan masalah. Sebab faktanya, kasus kekerasan/pelecehan seksual masih tinggi. Sedikitnya, ada 14.039 kasus hingga 3 Juli 2025.
Persoalan Sistem
Tidak dimungkiri, perilaku seseorang adalah implikasi dari pola pikirnya. Sayangnya, sistem saat ini, yaitu sistem kapitalisme-sekularisme menjadikan seseorang menempatkan materi, manfaat atau kesenangan duniawi sebagai tujuan hidup. Di berbagai lini, banyak yang menganggap kemaksiatan seperti pacaran sebagai sesuatu yang lumrah. Media-media juga menayangkan konten pornografi demi cuan. Hukum masih tumpul kepada orang berduit dan punya koneksi. Pada kondisi ini, tak heran seseorang yang tidak punya penjagaan diri menjadi ikut arus dengan menjadi pelaku kemaksiatan.
Dari sini tampak bahwa kasus pelecehan terjadi bukanlah akibat kesalahan individu semata, melainkan hasil dari berbagai faktor yang saling bersinergi. Karena itu, sulit membasminya jika solusi yang diupayakan hanya bertumpu pada individu saja.
Sementara itu, jika menggunakan sistem Islam, kasus pelecehan dapat dibasmi dengan beberapa hal. Pertama, Islam akan memberikan pemahaman yang benar terkait tujuan hidup manusia di dunia melalui pendidikan berbasis Islam.
Tujuan penciptaan manusia sejatinya sudah ditegaskan Allah Swt. Dalam Al-Qur’an surah Adz-dzariyat ayat 56. Allah berfirman, “Dan tidak Kuciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepadaku.”
Selain diajarkan dalam pendidikan formal, pemahaman ini juga ditanamkan di rumah oleh para orang tua. Dari sini, tiap individu akan tumbuh dengan iman yang melekat kuat pada dirinya. Dengan itu, ia akan berbuat mengikuti syariat-Nya.
Kedua, media hanya berisi konten-konten dakwah atau konten yang diperbolehkan dalam Islam. Adapun konten pornografi, pastinya akan diblokir dan penyebarnya akan diberi sanksi ta’zir.
Ketiga, hukuman yang diberlakukan bersifat menjerakan, adik tanpa mengenal orang berduit ataupun orang berkuasa. Dalam Islam, pelaku zina yang belum menikah akan dikenai hukuman 100 kali cambukan. Adapun kepada pelaku yang telah menikah, akan dikenai hukum rajam atau dilempari batu hingga meninggal.
Allah berfirman dalam Qur’an surah an-Nur: 2, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang bersina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.”
Rasulullah saw. bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah memberi jalan bagi mereka: bujang dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan pengasingan setahun, sedangkan yang sudah menikah dengan yang sudah menikah hukumannya seratus cambukan dan rajam.”
Dari sini, para pelaku akan merasa malu dan berpikir kembali sebelum melakukan kejahatan. Dengan begitu, persoalan pelecehan seksual terselesaikan secara komprehensif.


