
Oleh: Ummu Irsyad (Relawan Opini)
Linimasanews.id—Setiap tahun Hari Buruh diperingati dengan berbagai janji peningkatan kesejahteraan pekerja. Tahun ini, Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan sejumlah kebijakan baru terkait ketenagakerjaan, mulai dari pembentukan satgas mitigasi PHK, pembangunan rumah buruh, hingga fasilitas day care untuk anak pekerja.
Presiden merespons usulan terkait isu perumahan yang terjangkau untuk buruh. Secara khusus, dia menyoroti bahwa pemerintah sudah mulai membangun rumah untuk masyarakat dengan ditargetkan penyelesaian 1 juta rumah. “Rumah-rumah ini akan sesuai dengan saran saudara akan dibuat di kluster-kluster yang dekat dengan kawasan industri. Dekat dengan tempat bekerja,” katanya (ANTARA, 1/5/2026).
Namun, di balik berbagai janji tersebut, realitas dunia kerja Indonesia justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang rendah. Banyak rakyat akhirnya bertahan hidup sebagai pedagang kaki lima, buruh tani, pekerja lepas, pengemudi ojek online, pedagang keliling, hingga pemulung. Mereka bekerja tanpa kepastian pendapatan, tanpa perlindungan memadai, dan tanpa jaminan masa depan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa lapangan kerja formal makin sulit diperoleh. Jumlah pencari kerja terus meningkat, sementara peluang kerja yang tersedia sangat terbatas. Akibatnya, posisi tawar pekerja menjadi sangat lemah. Banyak orang menerima pekerjaan apa saja demi bertahan hidup, meski upah rendah dan kondisi kerja tidak manusiawi.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong masyarakat masuk ke sektor UMKM dan gig economy sebagai solusi pengangguran. Memang, kehadiran ekonomi digital membuka peluang kerja baru, terutama bagi generasi muda. Namun kenyataannya, pekerja gig seperti driver online, freelancer, maupun kurir digital justru menghadapi ketidakpastian kerja yang tinggi. Mereka tidak memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan aplikasi, tidak mendapatkan jaminan sosial yang layak, bahkan sering menanggung sendiri risiko kerja yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya peran negara dalam menjamin hak rakyat untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Negara seolah hanya menjadi fasilitator bagi kepentingan pemilik modal, sementara rakyat dipaksa bertahan sendiri di tengah kerasnya persaingan ekonomi.
Akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem kapitalis, negara tidak berperan penuh sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyat, tetapi lebih berfungsi sebagai regulator pasar. Akibatnya, sektor ekonomi dikendalikan oleh kepentingan korporasi dan pemilik modal besar.
Lapangan kerja pun bergantung pada investasi swasta. Ketika investasi lesu atau perusahaan melakukan efisiensi, rakyat langsung terkena dampaknya melalui PHK massal dan meningkatnya pengangguran. Sementara itu, negara lebih sibuk menjaga iklim investasi dibanding memastikan seluruh rakyat memiliki pekerjaan layak.
Sistem kapitalisme juga melahirkan kesenjangan ekonomi yang makin lebar. Kekayaan hanya berputar di kalangan tertentu, sedangkan rakyat kecil makin sulit meningkatkan taraf hidupnya. UMKM yang sering disebut sebagai tulang punggung ekonomi, justru menghadapi tantangan besar berupa lemahnya daya beli masyarakat, persaingan tidak seimbang dengan korporasi besar, hingga akses modal yang terbatas.
Dalam sistem ini, buruh sering dipandang hanya sebagai alat produksi. Relasi antara pekerja dan pemberi kerja dibangun atas dasar keuntungan materi semata. Akibatnya, eksploitasi mudah terjadi, seperti jam kerja panjang, upah minim, target tinggi, tetapi perlindungan rendah.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pekerjaan sebagai bagian penting dalam menjaga kehidupan manusia. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab langsung memastikan setiap laki-laki dewasa mampu bekerja untuk menafkahi keluarganya.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam sistem Islam, negara tidak hanya menjadi pengawas pasar, tetapi benar-benar hadir mengelola ekonomi demi kesejahteraan rakyat. Negara wajib membuka lapangan kerja melalui pengelolaan sumber daya alam, pembangunan sektor pertanian, industri, perdagangan, dan berbagai proyek strategis yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Islam juga memiliki aturan jelas terkait hubungan pekerja dan pemberi kerja. Hak dan kewajiban keduanya diatur secara rinci agar tidak terjadi kezaliman. Upah harus jelas, pekerjaan harus jelas, jam kerja tidak boleh menzalimi, dan akad dilakukan atas dasar keridhaan kedua pihak.
Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap hak pekerja. Bahkan, negara dalam sistem Islam memiliki kewajiban mengawasi agar tidak terjadi penindasan terhadap buruh.
Selain itu, sistem pendidikan Islam juga diarahkan untuk membentuk sumber daya manusia yang siap bekerja sesuai kemampuan dan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menghasilkan lulusan yang akhirnya menganggur.
Karena itu, problem ketenagakerjaan hari ini tidak cukup diselesaikan dengan program bantuan, subsidi, atau janji politik semata. Persoalannya bersifat sistemis. Selama sistem ekonomi kapitalisme tetap diterapkan, ketimpangan dan ketidakpastian kerja akan terus terjadi.
Solusi hakiki membutuhkan perubahan menyeluruh pada sistem politik, ekonomi, dan pendidikan agar berpijak pada syariat Islam secara kafah. Dengan demikian, negara benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat, bukan sekadar pelindung kepentingan pemilik modal.


