
Oleh: Resti Ummu Faeyza
Linimasanews.id—Film dokumenter Pesta Babi menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena isi filmnya yang mengangkat persoalan Papua dan proyek food estate, tetapi juga karena munculnya berbagai pelarangan agenda nonton bareng (nobar) di sejumlah daerah. Ada pemutaran yang dibatalkan, ada pula yang mendapat tekanan hingga akhirnya urung dilaksanakan. Seperti yang terjadi di Ternate dan Universitas Mataram, nobar film tersebut dibubarkan (kompas.com, 13/5/2026).
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang sejauh mana kebebasan berpendapat benar-benar dijamin di negeri demokratis ini.
Film tersebut diketahui mengangkat persoalan alih fungsi hutan Papua untuk proyek strategis nasional (PSN), terutama sektor food estate. Dalam berbagai pembahasan yang berkembang, proyek itu dianggap lebih berpihak pada kepentingan pemodal besar dibanding masyarakat asli Papua. Hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat adat, berubah menjadi kawasan industri pangan berskala besar. Dampaknya bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut hilangnya ruang hidup, mata pencaharian, dan identitas sosial masyarakat setempat.
Namun, alih-alih menjawab kritik dengan dialog terbuka, yang terjadi justru pembatasan ruang diskusi. Pelarangan nobar film ini memperlihatkan bahwa kritik sosial masih dipandang sebagai ancaman. Demokrasi yang selama ini dipromosikan sebagai sistem penjaga kebebasan, ternyata tidak sepenuhnya ramah terhadap suara yang berbeda arah dengan kepentingan penguasa dan elite ekonomi.
Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan watak demokrasi kapitalistik yang cenderung antikritik ketika kepentingan oligarki terusik. Kebebasan berbicara sering kali hanya berlaku selama tidak menyentuh proyek besar, kepentingan investasi, ataupun jaringan kekuasaan yang menopang rezim. Ketika kritik mulai mengarah pada relasi antara negara dan pemilik modal, maka berbagai bentuk pembungkaman perlahan muncul, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Di sisi lain, proyek strategis nasional dalam sistem kapitalisme sering menjadi legitimasi untuk menyerahkan penguasaan lahan kepada korporasi besar. Dengan alasan pembangunan dan ketahanan pangan, jutaan hektare tanah dapat dialihkan kepada perusahaan tertentu. Sementara, masyarakat lokal yang telah lama hidup di wilayah tersebut, justru tersingkir dari tanahnya sendiri.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan penguasaan sumber daya alam yang sangat serius. Sebagian kecil elite memiliki akses luas terhadap lahan dan kekayaan alam, sedangkan rakyat biasa semakin sulit mempertahankan ruang hidup mereka. Ironisnya, situasi seperti ini sering dibungkus narasi pembangunan demi kepentingan nasional.
Kapitalisme memang memiliki kecenderungan menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas ekonomi semata. Tanah, hutan, dan kekayaan alam dipandang berdasarkan nilai keuntungan, bukan kebermanfaatannya bagi masyarakat. Akibatnya, negara lebih sering berdiri sebagai pelindung investasi dibanding pelindung rakyat. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, maka kepentingan masyarakat kecil mudah dikorbankan.
Kondisi di Papua mencerminkan dampak nyata dari sistem kapitalis. Atas nama proyek nasional, hutan dibuka dalam skala besar, sementara masyarakat lokal menghadapi perubahan sosial yang drastis. Kehidupan yang sebelumnya saling berdampingan damai, seimbang dengan alam, perlahan tergeser oleh kepentingan industri dan korporasi.
Perspektif Islam
Islam memandang persoalan ini dengan cara yang berbeda. Dalam sistem Islam, negara berkewajiban menjaga keadilan ekonomi dan melindungi hak masyarakat atas tanah serta sumber daya alam. Kepemilikan individu dihormati dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Negara tidak dibenarkan menggusur masyarakat demi keuntungan kelompok tertentu.
Sementara itu, kekayaan yang termasuk kepemilikan umum seperti hutan, tambang, dan sumber daya vital lainnya wajib dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada segelintir oligarki yang hanya mengejar keuntungan. Negara harus memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam benar-benar menghadirkan kesejahteraan dan tidak merusak kehidupan masyarakat.
Dalam pandangan Islam, pembangunan juga tidak boleh dilepaskan dari prinsip kemaslahatan umat. Proyek negara harus dirancang untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan memperkuat kekuasaan pemodal. Karena itu, kebijakan yang berpotensi menzalimi masyarakat wajib dikoreksi dan dihentikan.
Selain itu, Islam tidak memusuhi kritik. Penguasa justru diperintahkan terbuka terhadap nasihat dan koreksi dari rakyat. Tradisi amar makruf nahi mungkar dalam Islam menjadikan masyarakat memiliki hak untuk mengingatkan penguasa ketika muncul kebijakan yang merugikan publik. Kritik bukan dianggap ancaman, tetapi bagian penting dari kontrol sosial agar kekuasaan tidak melenceng dari keadilan.
Karena itu, polemik pelarangan film Pesta Babi seharusnya menjadi bahan renungan bersama. Ketika ruang diskusi mulai dibatasi dan kritik dianggap berbahaya, maka publik perlu waspada terhadap arah kekuasaan yang semakin tertutup. Terlebih jika proyek-proyek besar terus berjalan dengan mengorbankan masyarakat kecil demi kepentingan segelintir elite.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang sebuah film. Ini adalah gambaran tentang bagaimana sistem hari ini bekerja: kritik dibatasi, oligarki diuntungkan, dan rakyat menjadi pihak yang paling sering menanggung akibatnya.


