
Oleh: Emil Apriani
Linimasanews.id—Prostitusi adalah perbuatan tercela dan tidak bisa dibenarkan. Namun, nilai-nilai moral kini tidak benar-benar dipegang teguh oleh individu, masyarakat, bahkan negara. Berbagai kasus yang terjadi menjadi bukti kuat bahwa prostitusi mendapatkan tempat di masyarakat, sekalipun dinilai tercela. Ketidaksinkronan ini merupakan buah dari pemahaman, standar, dan penerimaan yang ada di masyarakat kapitalis.
Sekular-Kapitalisme Suburkan Prostitusi
Masyarakat hari ini tumbuh dengan pemahaman sekuler-kapitalisme, mengetahui bahwa ada Pencipta berserta aturannya, tetapi tidak menggunakan aturan itu sebagai standar dalam berbuat. Tolok ukur perbuatan didasarkan pada perasaan nyaman, kepuasan, ataupun kesepakatan manusia. Seseorang bisa menerima sesuatu jika mendatangkan manfaat dan menolak bahkan mengabaikan sesuatu yang dianggap mendatangkan kerugian.
Hal inilah yang membuat prostitusi mendapatkan tempat di tengah masyarakat sekuler. Anak-anak pun menjadi korban.
Salah satu kasusnya, dugaan praktik prostitusi anak di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat yang viral pada akhir Mei lalu. Dikutip dari kumparan.com (26/5/2026), dalam video yang direkam oleh seorang pria asal Jepang pada April 2026, disebut ada dugaan praktik prostitusi anak yang ditawarkan mucikari kepada pelanggan.
Ini fenomena gunung es yang terus membesar. Data PPATK mencatat, hampir 24.000 anak usia 10 hingga 18 tahun menjadi korban eksploitasi seksual online dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah. Indonesia juga sebagai salah satu negara dengan jumlah laporan tertinggi di tingkat global. Berdasarkan data di National Center for Missing and Exploited Children, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, dalam empat tahun terakhir terdapat lebih dari 5,5 juta laporan konten pornografi anak yang melibatkan anak Indonesia.
Hal ini mungkin terjadi karena dalam sistem sekuler kapitalisme, apa pun akan diproduksi selama ada permintaan dan menguntungkan, tidak peduli halal-haram. Akhirnya, prostitusi tumbuh subur. Prostitusi dianggap sebagai jalan mencari kepuasan jasa bagi para pelanggan dan sebagai sumber mencari uang bagi mucikari. Bahkan, menjadi pilihan korban sendiri karena impitan ekonomi.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme turut memberikan peluang lantaran adanya kesenjangan sosial dan kemiskinan struktural akibat distribusi kekayaan yang tidak merata, cenderung terkonsentrasi pada kelompok tertentu sementara sebagian masyarakat mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Ketika kebutuhan hidup makin sulit dipenuhi dan perlindungan sosial lemah, anak-anak berisiko diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Pada akhirnya, mereka menjadi pekerja maupun korban perdagangan manusia.
Negara dalam sistem kapitalisme memang sering kali bersikap reaktif daripada preventif. Tindakan serius baru dilakukan setelah kasus mencuat ke publik dan menjadi viral di masyarakat. Selain itu, sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan sering kali tidak memberikan efek jera. Kapitalisme menempatkan negara hanya sebagai regulator, bukan pengurus (ra’in).
Menuntaskan Masalah Prostitusi dengan Syariat Islam
Persoalan ini tidak akan pernah selesai selama sekularisme-kapitalisme masih menjadi pilar kehidupan. Masalah ini hanya akan tuntas diselesaikan dan tidak lagi menjadi masalah ketika individu, masyarakat, dan negara memiliki pemahaman dan standar yang sama dalam memandang prostitusi sebagai perbuatan tercela yang wajib dimusnahkan.
Dalam pandangan Islam, prostitusi dapat dikategorikan sebagai perbuatan zina yang diharamkan. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk,” (QS. Al-Isra ayat 32).
Maka jelas, zina itu sesuatu yang haram, seluruh jalan yang mendekatkan kepadanya juga haram secara mutlak. Ketika syariat ini diterapkan dan dipahami sebagai pemahaman, standar dan penerimaan dalam masyarakat, Insyaa Allah, tidak ada celah bagi prostitusi dalam bentuk apa pun, apalagi yang melibatkan anak-anak.
Di sisi yang lain, penerapan sistem ekonomi Islam mampu menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, baik pangan, sandang maupun papan. Adapun kebutuhan pendidikan, keamanan dan kesehatan, juga dijamin langsung oleh negara. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar secara memadai, faktor-faktor ekonomi yang sering menjadi pemicu keterlibatan dalam praktik ekspolitasi seksual (seperti prostitusi), dapat hilang dengan sendirinya. Negara juga akan menutup seluruh tempat kemaksiatan dan membasmi jaringan prostitusi dari akarnya.
Islam memiliki sistem sanksi (uqubat) yang tegas untuk membentengi moralitas publik dan mendisiplinkan masyarakat dari perbuatan kejahatan. Pelaku zina akan dikenai sanksi had zina, yaitu dirajam ketika dia pezina yang sudah menikah (muhshan), dijilid dan diasingkan ketika dia pezina yang belum menikah (ghairu muhshan). Sementara itu, bagi para penyedia (mucikari) dan pelaku eksploitasi anak akan dikenakan sanksi ta’zir yang beratnya ditentukan oleh qadhi (hakim) sesuai tingkat kejahatannya. Penerapan sanksi oleh negara akan memberi dua efek utama, yaitu sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir) bagi pelaku.
Penerapan sistem yang demikian akan bisa terwujud ketika Islam dijadikan sebagai sistem kehidupan. Kesejahteraan dan perlindungan hakiki bagi anak-anak ini hanya dapat terwujud ketika Islam tidak lagi sekadar menjadi ritual individu, melainkan diterapkan sebagai sistem kehidupan yang menaungi negara secara praktis.


