
Oleh: Irohima
Linimasanews.id—Sudah berbulan-bulan udara segar di Kalimantan dan Sumatra tak lagi ramah. Langit yang seharusnya biru, kini dipaksa bersanding dengan asap kelabu yang memenuhi semua penjuru, dan merampas hak kita untuk sekedar menghirup udara yang murni seperti dulu.
Indeks kualitas udara di Kalimantan dan Sumatra akibat karhutla (kebakaran hutan dan lahan) sudah sampai di fase “membahayakan” dan menimbulkan dampak serius pada kesehatan masyarakat. Paparan kabut asap dan partikel polusi udara bisa mengakibatkan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), iritasi pada mata, hidung dan tenggorokan dan lain sebagainya.
Terlebih lagi pada kelompok rentan yang memiliki penyakit bawaan seperti asma, kondisi ini akan sangat membahayakan jiwa mereka. Seperti yang terjadi pada seorang pengemudi Ojol bernama Hardiansyah di Palembang. Dia meninggal dunia akibat sesak napas dan asma yang kambuh. Menurut sang istri, Rika, Hardiansyah memang memiliki riwayat sakit asma sejak lahir, kondisi kabut asap membuatnya berkali-kali kesulitan bernapas, ditambah lagi dengan batuk (bbc.com, 08/10/2026).
Dalam 4 bulan terakhir, dampak buruk karhutla semakin dirasakan warga. Banyaknya kasus ISPA, dan beberapa orang yang kehilangan nyawa, imbas dari pekatnya kabut asap menjadi fakta yang mengerikan sekaligus menambah beban luka masyarakat di tengah banyaknya tekanan hidup mereka.
Kasus karhutla yang tak kunjung selesai, dan banyaknya rakyat yang menjadi korban menjadi bukti bahwa negara telah gagal melindungi keselamatan rakyatnya, terutama yang terdampak karhutla. Saat ini karhutla masih berlangsung, namun yang lebih memprihatinkan lagi, respon negara yang dianggap tidak tanggap. Berhektar-hektar lahan di Sumatera dan Kalimantan yang telah habis dilahap api dan kini api tersebut masih enggan untuk pergi tapi masih saja ditangani dengan setengah hati.
Kebakaran hutan dan lahan hampir terjadi di setiap tahun, dan berulangnya karhutla di Indonesia, selain karena iklim dan cuaca serta karakteristik lahan gambut yang dikeringkan, hampir sebagian besar dipicu oleh aktivitas manusia seperti pembukaan lahan dengan cara membakar serta lemahnya tata kelola. Dalam sistem sekuler kapitalisme, kebijakan pengelolaan hutan kerap membawa dampak petaka bagi lingkungan, ekonomi dan kesehatan. Hal ini terjadi karena dalam paradigma kapitalisme, hutan dan lahan adalah komoditas ekonomi. Oleh karena itu, hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyerap air dan penyeimbang ekosistem, justru ditebang dan dialih fungsikan menjadi perkebunan monokultur dan pertambangan.
Eksploitasi ini kerap dilakukan secara brutal tanpa adanya upaya rehabilitasi. Akibatnya, bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan tebalnya asap akibat pembakaran hutan menjadi bencana yang berulang.
Di sisi lain, kebijakan pemberian konsesi lahan kepada korporasi, membuat mereka bebas mengelola kekayaan negara kita secara ekstraktif. Mereka memperoleh keuntungan besar dengan mengekspor bahan mentahnya, sementara rakyat sekitar hanya menjadi buruh harian dan sering kali tergusur. Alih fungsi lahan pangan produktif menjadi perkebunan industri menimbulkan ancaman bagi kedaulatan pangan serta memicu kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.
Kondisi yang tak kalah menyedihkan, saat ini kita merasakan langsung dampak akibat pembukaan lahan dan hutan. Kabut asap tebal yang mengandung zat berbahaya kini terbang di langit Kalimantan dan Sumatra, bahkan melintasi Singapura dan Malaysia. Walhasil, rumah sakit ramai didatangi masyarakat yang terkena penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Karhutla yang terus berulang juga disebabkan karena penerapan sanksi yang tidak tegas kepada pelaku. Mereka bebas mengeksploitasi dan mengambil keuntungan atas nama konsesi, karena tak khawatir dengan sanksi, mereka hanya fokus mencari keuntungan tanpa peduli keselamatan orang-orang.
Jika dalam kapitalisme, kesehatan masyarakat bukanlah prioritas, maka dalam sistem Islam justru kebalikannya. Dalam sistem Islam, kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara terlebih dalam kondisi karhutla, penanganan kesehatan harus diprioritaskan. Kasus karhutla tidak bisa ditangani setengah-setengah dan hanya di sisi hilir saja melainkan harus tuntas dari hulu ke hilir. Menangani dari hulu, berarti menyelesaikan akar masalahnya, yakni dengan menghentikan pemberian konsesi lahan dan hutan kepada korporasi, dan menghentikan alih fungsi lahan.
Berikutnya, negara harus melakukan upaya pencegahan secara serius serta mengembalikan hak pengelolaan hutan dan lahan. Dalam Islam, negara yang wajib melakukan pengelolaan untuk kemudian hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Hal terakhir, negara dalam Islam akan melakukan upaya penanganan secara total, tak hanya memadamkan api tapi juga memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada korban yang terdampak.
Negara dalam Islam juga akan memberlakukan sanksi yang tegas dan berefek jera. Para pelaku pembakaran hutan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat akan dikenai sanksi takzir (kebijakan hukuman yang ditetapkan oleh Khalifah atau penguasa berwenang sesuai tingkat kesalahan. Pelaku juga diwajibkan mengganti kerugian materiil maupun ekologis akibat kerusakan alam yang ditimbulkannya.
Kita telah lelah dengan karhutla yang terjadi di setiap tahunnya. Maka dari itu, kembali pada aturan Islam adalah jalan satu-satunya keluar dari kekacauan dan marabahaya. Hanya negara dalam Islam yang akan hadir sebagai periayah, menjamin ekonomi rakyat sejahtera dan melindungi kesehatan rakyatnya. Wallahualam bisawab.


