
Oleh: Ika Kusuma (Penulis)
Linimasanews.id—Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025, pemangkasan anggaran belanja negara disebut akan mampu menghemat hingga 750 triliun Rupiah.
Efisiensi anggaran ini akan dilaksanakan dalam 3 tahap. Saat ini, tahap pertama telah berhasil menghemat sebesar 300 triliun yang kemudian akan dilanjutkan pada tahap ke-2 sebesar 308 triliun, serta 300 triliun pada tahap ke-3 yang akan di lakukan melalui BUMN. Total penghematan diperkirakan setara dengan 44 miliar dolar AS.
Sebagian besar dana efesiensi, yakni 24 miliar dolar AS akan dialokasikan untuk dana Makan Bergizi Gratis (MBG ) yang bertujuan mencegah kelaparan di kalangan masyarakat, terutama anak-anak. Sedangkan sisanya akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk dikelola sebagai investasi (kompas.com, 16/02/2025).
Kacau
Faktanya, efisiensi anggaran telah menyebabkan kekacauan, terutama pada pelayanan publik. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyebut, pemangkasan anggaran secara serampangan berisiko besar terhadap kinerja kementerian dan lembaga negara. Sebagai contoh, pemangkasan anggaran kementerian Pelayanan Umum (PU) dari awal pagu 110,95 triliun menjadi 50,48 triliun (anjlok 60 triliun) telah menyebabkan beberapa proyek infrastruktur vital harus dihentikan. Akibatnya, jalan rusak yang harusnya diperbaiki dibiarkan rusak serta ditunda hingga dibatalkannya proyek bendungan dan irigasi yang penting bagi sektor pertanian.
Selain itu, pemangkasan anggaran juga telah memicu gelombang PHK di berbagai lembaga, seperti lembaga penyiaran publik RRI dan TVRI. Walaupun beberapa putusan PHK dibatalkan karena tekanan publik, namun bukan hal mustahil gelombang PHK yang lebih besar akan terjadi ketika efisensi tahap 2 dan 3 dilaksanakan (Metro TV, 16/02/2025).
Sektor Riset dan Inovasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) juga tak luput terdampak efisiensi anggaran. Dana riset yang memang sedari awal mendapat alokasi dana kecil, yakni 1,2 triliun dari total 57 triliun angaran Kemendiktisiantek tentu akan semakin terjepit ketika dana tersebut dipangkas sebesar 2,074 triliun dari dana awal. Tentu saja kebijakan ini akan menghambat kemajuan riset yang menjadi kunci daya saing dan kemajuan inovasi negara di masa mendatang (tirto.id, 13 /02/2025).
Sementara di saat yang sama, program MBG yang digadang-gadang akan mendapatkan alokasi dana, faktanya di lapangan masih terus terjadi persoalan. Misalnya, di Sumenep, MBG tiba-tiba dihentikan sejak 17 Februari 2025 tanpa ada rincian alasan dan kapan akan dilaksanakan kembali. Akibatnya, lebih dari 2000 siswa tak lagi bisa menikmati MBG (kompastv, 16 /02/2025).
Selain itu, menyerahkan sebagian dana hasil efisiensi anggaran kepada Danantara sangat berisiko. Perlu diketahui, ketika negara menitipkan uangnya, Danantara bebas menggunakan dana pemerintah untuk usaha yang dikehendaki. Ketika usaha tersebut untung, keuntungan tersebutlah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah. Namun ketika rugi, negara harus merelakannya tanpa bisa menuntut karena Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian apa pun.
Persoalan lainnya, kemungkinan kecurangan sangat besar ketika Danantara tidak diawasi oleh pengawas korupsi. Hal lain yang tak kalah mengejutkan, ketua dan inisiator Danantara adalah Baharudin Abdullah, tokoh yang pernah dipenjara 5 tahun terkait korupsi dana BI.
Dengan begitu, sudah dapat ditebak siapa yang akan diuntungkan dari rencana efisiensi ini. Sementara kepentingan publik, terus dikorbankan. Efisiensi anggaran memang tidaklah sepenuhnya salah. Tetapi, mesti dilakukan secara tepat dan cermat. Tidak boleh sembrono dan serampangan karena faktanya tidak semua kementerian atau lembaga bisa dipangkas anggarannya. Apalagi jika lembaga tersebut berkaitan dengan kebutuhan dasar rakyat, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan mitigasi bencana. Jika terjadi, bisa merugikan masyarakat karena layanan publik menjadi terganggu.
Buah Kapitalisme
Sistem kapitalisme yang berjalan saat ini bersifat populis otoriter, melahirkan kebijakan yang dipoles seolah demi kepentingan rakyat, tetapi sejatinya memihak pada koorporat. Program MBG tampak populis dan berhasil meraih simpati rakyat, tetapi akhirnya membuat negara kalang kabut merombak anggaran.
Padahal, jika melihat sumber kekayaan alamnya, Indonesia punya potensi besar dalam pemasukan negara. Namun kenyataanya, penerapan sistem ekonomi kapitalisme membuat negara seolah kehilangan taringnya. Negara lebih memilih menyerahkan SDA kepada pemilik modal. Akibatnya, keuntungan yang seharusnya bisa diterima negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat, justru masuk ke kantong-kantong pribadi para pemilik modal.
Dalam kitab Nizhamul Islam bab Qiyadah Fikriyah karya Syaikh Taqiyuddin An Nabani dijelaskan bahwa ekonomi kapitalisme membebaskan kepemilikan. Akibatnya, SDA yang seharusnya menjadi milik umum dan dikelola negara, banyak dikuasai oleh individu dan para pemilik modal. Fungsi negara hanya sebatas regulator kebijakan bagi para pemilik modal. Sedangkan terhadap rakyatnya, negara bersikap populis otoritarian, memoles wajah otoriter menjadi seolah berpihak kepada rakyat.
Islam Kafah
Umat tak akan pernah menemukan pemerintahan yang benar-benar peduli pada rakyatnya jika sistem yang dianut masih kapitalisme. Fungsi negara hanya bisa kembali berdaulat penuh tanpa intervensi pihak tertentu bila menerapkan sistem Islam secara kafah.
Dalam sistem Islam, negara berfungsi dan bertanggung jawab sebagai raa’in, yaitu pemelihara umat. Hal ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari).
Sebagai raa’ in, negara harus mampu menjamin kesejahteraan rakyat sebagai bentuk tanggung jawab yang diharuskan syariat. Hal ini didukung dengan sistem politik dan ekonomi Islam yang khas sehingga mampu mengembalikan fungsi negara sesuai ketetapan Allah SWT.
Salah satu pilar politik Islam adalah kedaulatan di tangan syarak, sehingga setiap individu bertanggung jawab mengendalikan semua aktivitasnya sesuai dengan hukum Allah. Dalam hal ini, negara tidak akan menerapkan sistem lain, selain hukum Allah. Maka, kebijakan diambil berdasarkan hukum Allah. Karenanya, tidak akan menzalimi umat.
Prinsip ekonomi Islam yang khas juga mengatur sistem kepemilikan sedemikian rupa sehingga mampu mencegah monopoli oleh segelintir orang. Dalam kitab Nidham al-Iqtishadi fi al-Islam hal 300-306 dijelaskan bahwa kepemilikan umum, –yakni apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum, yang dimanfaatkan secara bersama, dan tidak boleh dikuasai oleh individu atau kelompok,– haram diserahkan pengelolaannya kepada swasta. Karenanya, hanya negara yang boleh mengelola SDA, kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Dengan sistem tersebut, maka potensi SDA yang melimpah akan dapat dimaksimalkan sehingga mampu meminimalisasi krisis pendapatan negara seperti saat ini. Negara tak perlu lagi mengorbankan kepentingan masyarakat demi menutupi anggaran negara. Program-program populis seperti MBG juga tak perlu lagi dilakukan karena sejatinya pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat adalah kewajiban negara.
Negara wajib menjamin kebutuhan rakyat akan kesehatan, pendidikan, pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, serta jaminan kesejahteraan lain, seperti penyediaan lapangan kerja yang luas dan layak. Negara wajib memastikan semua kebutuhan pokok itu terpenuhi dari individu per individu.
Maka, perlu digarisbawahi, akar permasalahan umat ini terletak pada sistem yang salah. Fakta tersebut tidak terbantahkan. Problematika umat muncul ketika umat memilih menerapkan sistem buatan manusia dan meninggalkan hukum-hukum Allah untuk mengatur kehidupannya. Maka, solusinya adalah kembali pada penerapan sistem Islam kafah yang jelas mampu menjamin kesejahteraan umat.


