
Oleh: Bu Budi
(Komunitas Setajam Pena)
Linimasanews.id—Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dijalankan selama Ramadan 2026. Ada skema yang akan diatur dalam pelaksanaannya sehingga mendukung umat yang menjalankan ibadah. Menurut Zulkifli Hasan, bagi sekolah dengan siswa muslim, menu MBG akan diberikan berupa makanan kering. Ini berlaku bagi siswa yang berpuasa. Pelaksanaan MBG pada bulan Ramadan tetap berjalan karena anak sekolah masuk, diberikan makanannya yang kering untuk yang muslim yang berpuasa, ungkap Zulkifli di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, (kemenkopangan.go.id, 29/1/2026).
Sementara MBG untuk ibu hamil dan balita tetap berjalan seperti biasa, artinya menu MBG yang diberikan tetap berupa makanan siap makan. Adapun sekolah nonmuslim juga menjalankan MBG seperti biasa. Ada pula skema khusus yang dijalankan untuk MBG di kalangan pesantren. Nantinya, MBG diberikan pada jam sore atau menjelang waktu berbuka puasa.
Kepala BGN, Deden Hidayana, menyebut MBG bertujuan untuk menekan stunting sehingga selain siswa di sekolah-sekolah, program ini juga menyasar para ibu hamil, menyusui, dan balita. Kebijakan tersebut mendapat banyak kritikan dari berbagai kalangan. Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Elisa Mardian, menyatakan bahwa pemberian makanan kering kepada penerima MBG berpeluang besar tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal.
Terlihat dari ungkapan-ungkapan tersebut bahwa kebijakan MBG di bulan Ramadan sangat dipaksakan. Sudah tidak terhitung usulan, saran, dan kritik dari para ahli diabaikan demi memastikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap beroperasi sesuai target yang telah ditetapkan.
Jelas ini melahirkan tanda tanya. Sebenarnya kebijakan MBG ini untuk siapa? Pemerintah menyatakan bahwa MBG ditujukan untuk memenuhi standar gizi nasional anak demi mencegah stunting. Faktanya, MBG tidak lain adalah mesin politik dan bisnis yang sangat menguntungkan bagi para oligarki. Secara politik, proyek MBG akan menciptakan loyalitas struktural, khususnya pihak-pihak penerima manfaat MBG. Proyek MBG juga menciptakan lapangan kerja berbasis proyek, seperti koki, driver, bagian packing, dan pencuci piring yang rata-rata 40 sampai 50 orang per dapur SPPG.
Ini merupakan masa yang pemerintah banggakan karena bisa membuka lapangan kerja. Jika proyek ini berhenti, nanti akan ada PHK massal. Belum lagi struktur BGN didominasi purnawirawan TNI. Jadilah proyek MBG ini bisa menjamin loyalitas para pekerja kepada pemerintah.
Secara ekonomi, proyek MBG ini sangat menguntungkan bagi pihak yang mampu menyediakan modal awal pendirian dapur SPPG. Adapun yang diuntungkan adalah pengusaha level menengah ke atas sebagai supplier dan tengkulak yang menguasai suplai beras, ayam, telur, susu, dan bahan baku.
Jika satu dapur dapat meraup laba bersih sekitar 200 juta per bulan atau 2,4 miliar per tahun, maka satu orang yang menguasai tiga sampai lima dapur dalam lima tahun dapat memperoleh keuntungan puluhan miliar per tahun. Inilah alasan mengapa dapur SPPG harus tetap beroperasi meski di bulan Ramadan. Tidak mengherankan mengapa pemerintah tetap membiayai dapur MBG walaupun mendapat kritik dari para ahli dan masyarakat tentang adanya keracunan ribuan siswa hingga memotong dana anggaran pendidikan dan sektor-sektor strategis lainnya.
Proyek MBG sejatinya bukti kebijakan zalim yang lahir dari sistem kehidupan yang bertujuan pada manfaat dan materi saja, yakni sistem kapitalisme. Kebutuhan gizi umat justru malah dijadikan mesin politik dan ekonomi oleh para oligarki demi kepentingan kekuasaan mereka.
Ini jelas sangat berbeda ketika sistem kehidupan yang diterapkan di tengah masyarakat adalah sistem Islam sebagai sistem kehidupan. Islam juga memiliki aturan yang menyeluruh terkait dengan pemenuhan kebutuhan gizi, dalil-dalil yang dapat dipahami dari perintah mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib, perintah memenuhi gizi sempurna sejak bayi, yakni ASI selama dua tahun, dan larangan membahayakan tubuh.
Hadis Shahih Bukhari menjelaskan bahwa tubuh memiliki hak yang wajib dipenuhi. Hadis Shahih Muslim menjelaskan bahwa mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai Allah daripada mukmin yang lemah. Adapun pemenuhannya, Islam memiliki syariat nafkah. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah: 233 yang artinya, “Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut.”
Melalui dalil ini, Islam menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan bergizi bagi anak dan keluarga pada dasarnya adalah tanggung jawab seorang ayah. Jika ayah tidak ada, maka akan ada jalur nafkah kepada wali yang mampu. Namun, di sisi lain, Islam menetapkan bahwa negara wajib menjadi raa’in (pengurus) kebutuhan rakyat, menjamin ketersediaan lapangan kerja beserta gaji yang layak, serta menjadikan kebutuhan pokok, khususnya pangan, tersedia dengan harga yang terjangkau di pasar.
Kehadiran negara Khilafah akan memudahkan kepala keluarga dalam menjalankan kewajiban mereka untuk memenuhi dan memberi nafkah dirinya dan keluarganya. Apabila ada umat yang tidak lagi memiliki jalur penanggung nafkah, maka kebutuhan anak itu akan dipenuhi oleh negara yang dananya diambil dari Baitul Mal sesuai dengan fungsi dan skala prioritas, bukan kemanfaatan semata.


