
Oleh: Satriani, S.K.M. (Aktivis Muslimah Yogyakarta)
Linimasanews.id—Peristiwa tragis yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan pada 13 April 2026 kembali mengguncang hati nurani masyarakat. Seorang pemuda berusia 23 tahun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, diduga dipicu oleh kecanduan judi online (judol) (metrotvnews.com/09/04/2026). Kasus ini bukan yang pertama dan tampaknya bukan pula yang terakhir. Fenomena ini menjadi alarm keras bahwa judi online bukan sekadar persoalan individu, melainkan problem sistemis yang menggerogoti sendi kehidupan masyarakat.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tindak kriminal yang terjadi akibat judi online terus menerus meningkat. Banyak pelaku terjerumus dalam lingkaran kecanduan judi online. Sehingga kehilangan kontrol diri, bahkan nekat melakukan tindakan keji demi mendapatkan uang. Judi online yang awalnya dianggap hiburan semata, berubah menjadi candu yang merusak akal sehat dan hati nurani. Dalam kondisi seperti ini, relasi keluarga pun bisa hancur, bahkan berujung pada tragedi berdarah, seperti baru-baru ini.
Sekuler Kapitalis Menyuburkan Perjudian
Dari sudut pandang syariat Islam, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem sekuler, manusia didorong untuk menjadikan kepuasan materi sebagai tujuan utama kehidupan. Standar baik dan buruk tidak lagi diukur dengan halal dan haram, melainkan berdasarkan manfaat dan keuntungan semata. Akibatnya, segala cara dianggap sah selama menghasilkan materi, termasuk berjudi.
Lebih dari itu, sistem ekonomi kapitalis turut memperparah keadaan. Kapitalisme menciptakan kesenjangan ekonomi yang sangat lebar. Sebagian kecil orang menguasai kekayaan, sementara mayoritas rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Tekanan ekonomi kerap mendorong sebagian orang mencari jalan pintas mendapatkan uang, salah satunya melalui judi online. Ketika harapan hidup layak semakin jauh, kriminalitas pun jauh meningkat.
Negara dalam sistem kapitalis juga tampak gagal menjalankan perannya sebagai pelindung rakyat. Judi online tetap marak meskipun telah banyak korban berjatuhan. Kebijakan yang diambil cenderung parsial, seperti pemblokiran situs yang mudah diganti dengan yang baru. Bahkan, dalam beberapa kasus, aktivitas ini dianggap berkontribusi pada perputaran ekonomi digital, sehingga penanganannya tidak serius dan menyentuh akar masalah.
Selain itu, sanksi hukum yang diterapkan saat ini tidak memberikan efek jera. Pelaku kriminal sering kali hanya mendapatkan hukuman yang ringan atau tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari judi. Hal ini menyebabkan kejahatan terus berulang, karena tidak ada pencegahan yang kuat baik dari sisi individu maupun sistem.
Islam Solusi Tuntas Perjudian
Berbeda dengan sistem sekuler kapitalisme, Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan. Seorang Muslim terikat dengan keimanan yang mendorongnya untuk senantiasa menjaga perbuatannya agar senantiasa sesuai dengan hukum Allah. Standar perilaku bukanlah manfaat materi, tetapi halal dan haram menurut syariat. Dengan demikian, keimanan menjadi benteng pertama yang mencegah seseorang dari perbuatan maksiat, termasuk judi.
Dalam Islam, judi atau maisir secara tegas diharamkan. Terbukti ia membawa kerusakan yang sangat besar, baik bagi individu maupun masyarakat. Larangan ini bukan sekadar normatif, tetapi juga preventif untuk menjaga akal, harta, dan jiwa manusia. Dengan pemahaman yang kuat terhadap hukum ini, individu akan menjauhi judi meskipun memiliki peluang untuk melakukannya.
Dari sisi ekonomi, Islam memiliki sistem yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya alam sebagai kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat. Dengan distribusi kekayaan yang adil, kesenjangan sosial dapat diminimalisasi, sehingga dorongan untuk melakukan kejahatan demi uang dapat ditekan.
Negara dalam sistem Islam (yaitu Khilafah), berperan sebagai raa’in atau pengurus dan junnah yang berarti pelindung bagi rakyat. Negara tidak akan membiarkan praktik judi berkembang. Segala bentuk perjudian akan diberantas secara menyeluruh, bukan hanya diblokir sebagian. Negara juga akan menutup celah yang memungkinkan munculnya kembali aktivitas tersebut.
Selain itu, peran masyarakat dalam sistem Islam juga sangat penting dalam menjaga ketertiban dan mencegah kemaksiatan. Islam mendorong adanya kontrol sosial melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar, yaitu saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dengan budaya ini, lingkungan tidak akan membiarkan tumbuh dan berkembangnya terhadap praktik judi maupun perilaku menyimpang lainnya. Masyarakat justru menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar penonton dari kerusakan yang terjadi.
Di sisi lain, sistem pendidikan Islam juga berperan besar dalam membentuk kepribadian individu yang bertakwa. Pendidikan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik atau materi saja, akan tetapi lebih menekankan pada pembentukan akhlak dan kesadaran akan tanggung jawab sebagai hamba Allah. Dengan dasar fondasi ini, generasi muda akan memiliki kontrol diri yang kuat dan tidak mudah tergoda oleh hal-hal yang merusak seperti judi online, meskipun akses terhadapnya terbuka.
Dalam hal penegakan hukum, Islam menetapkan sanksi yang tegas dan menjerakan. Uqubat dalam Islam memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai zawajir (pencegah) dan penebus dosa (jawabir). Pelaku kejahatan, baik judi maupun pembunuhan, akan mendapatkan hukuman yang adil dan tegas sehingga memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari kejahatan serupa yang kemungkinan akan terjadi lagi.
Akhirnya, tragedi yang terjadi di Lahat Sumatra Selatan, harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kerusakan yang ditimbulkan oleh judi online tidak bisa dianggap remeh karena telah merusak individu, keluarga, hingga masyarakat. Sudah saatnya solusi yang diambil tidak hanya bersifat tambal sulam, tetapi menyentuh akar persoalan dengan kembali kepada aturan Allah. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, insya Allah, lahir kehidupan yang aman, adil, dan penuh keberkahan bagi seluruh umat manusia di muka bumi ini.


