
Oleh: Anita Pricillia (Penulis Opini dan Pemerhati Keluarga Muslim)
Linimasanews.id—Indonesia kembali dihadapkan pada kenyataan pahit, anak-anak belum benar-benar aman. Data pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Januari-April 2026 mencatat ratusan kasus kekerasan terhadap anak. Bentuknya beragam, mulai dari kekerasan fisik, psikis hingga pelecehan seksual yang justru paling banyak terjadi di ruang yang seharusnya paling aman yaitu rumah. Di sisi lain, ruang digital pun tak kalah berbahaya, dengan meningkatnya keterlibatan anak dalam aktivitas beresiko seperti judi online. Fakta ini menegaskan satu hal; darurat perlindungan anak bukan sekedar isu, melainkan krisis yang nyata.
Selama ini, respons yang muncul cenderung reaktif dan parsial. Ketika kasus mencuat, solusi yang ditawarkan seringkali sebatas pembatasan media social atau peningkatan pengawasan sesaat. Padahal, persoalan ini jauh lebih dalam. Kita tidak sedang menghadapi masalah teknissemata, melainkan persoalan sistemik yang menyentuh cara pandang terhadap anak,tekanan ekonomi keluarga, hingga peran negara dalam menjamin kemananan warganya.
Salah satu akar persoalan adalah bergesernya orientasi hidup masyarakat. Ketika nilai-nilai moral dan agama dipinggirkan dari kehidupan publik, keluarga kehilangan pondasi kuat dalam membentuk karakter. Anak tidak lagi dipandang sebagai amanah yang harus dijaga, melainkan seringkali menjadi “beban” di tengah tekanan hidup. Dalam kondisi seperti ini, kekerasan mudah terjadi,baik karena emosi yang tak terkendali maupun karena minimnya kesadaran tanggung jawab.
Faktor ekonomi juga tidak bisa diabaikan. Sistem ekonomi yang menekan, ketimpangan yang lebar, serta biaya hidup yang tinggi membuat banyak kelarga berada dalam kondisi rentan. Stress berkepanjangan akibat himpitan ekonomi dapat memicu konflik dalam rumah tangga, pada akhirnya berdampak pada anak. Dalam situasi seperti ini, anak sering menjadi korban yang paling lemah.
Di sisi lain, negara belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung. Regulasi memang ada, tetapi implementasinya sering kali lemah. Sanksi terhadap pelaku kekerasan tidak selalu menimbulkan efek jera. Lebih dari itu, upaya pencegahan belum menyentuh akar masalah. Edukasi masyarakat masih terbatas, sementara arus informasi di media justru kerap membawa nilai-nilai yang bertentangan dengan perlindungan anak.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, kita berisiko kehilangan satu generasi. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan dan ketidakamanan akan membawa luka yang memengaruhi masa depan mereka. Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada kualitas masyarakat secara keseluruhan.
Karena itu, diperlukan perubahan yang lebih mendasar. Pertama, keluarga harus kembali diperkuat sebagai benteng utama. Penanaman nilai agama dan moral tidak bias ditawar, karena dari sinilah lahir kesadaran untuk menjaga dan melindungi anak. Orang tua perlu dibekali pemahaman bahwa anak adalah amanah, bukan sekedar tanggung jawab administratif.
Kedua, negara harus memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Ketika tekanan ekonomi berkurang, potensi konflik dalam keluarga pun dapat diminimalkan. Kebijakan ekonomi seharusnya tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pada kesejahteraan yang merata.
Ketiga, peran negara dalam edukasi dan pengawasan harus diperkuat. Media, kurikulum pendidikan, hingga ruang digital perlu diarahkan agar mendukung pembentukan karakter anak yang sehat. Lingkungan yang kondusif tidak akan tercipta tanpa intervensi yang serius dan terarah. Mengingat pepatah it takes a village to raise a child, membutuhkan satu desa untuk membesarkan seorang anak, perlu dukungan satu desa untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan baik.
Terakhir, penegakan hukum harus tegas dan konsisten. Pelaku kekerasan terhadap anak harus mendapatkan sanksi yang memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas. Tanpa itu, siklus kekerasan akan terus berulang.
Darurat perlindungan anak adalah cermin dari kondisi bangsa. Jika ana-anak tidak aman, maka masa depan pun terancam. Sudah saatnya semua pihak – keluarga, masyarakat dan negara – berhenti bersikap reaktif dan mulai melakukan perubahan yang mendasar. Melindungi anak bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga intervensi terbesar bagi masa depan Indonesia.


