
Oleh: Dian Mayasari, S.T.
Linimasanews.id—Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara kembali memunculkan. Sebagian pihak menilai langkah tersebut penting untuk menjaga ketahanan bangsa. Sementara pihak lain, menganggapnya berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Perdebatan ini sejatinya bukan hanya menyangkut orientasi seksual, tetapi juga menyangkut arah nilai dan sistem hukum yang menjadi dasar kehidupan berbangsa.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT yang mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa Perpres tersebut bukanlah bentuk legalisasi diskriminasi terhadap individu LGBTQ karena setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa isu LGBTQ telah berkembang menjadi perdebatan mengenai dasar pembentukan hukum nasional.
Dari perspektif Islam, persoalan LGBTQ tidak dipandang semata sebagai persoalan hak individu, melainkan bagian dari aturan syariat yang mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh. Meningkatnya penerimaan terhadap LGBTQ dipandang sebagai konsekuensi berkembangnya paham liberalisme dan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Karena itu, kebijakan negara yang hanya membatasi penyebaran LGBTQ tanpa menjadikan syariat sebagai dasar hukum, dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Sebagian kalangan juga memandang bahwa gerakan LGBTQ merupakan bagian dari gerakan global yang tidak hanya memperjuangkan pengakuan terhadap orientasi seksual, tetapi juga perubahan regulasi hingga pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis. Dalam pandangan tersebut, isu hak asasi manusia dan kesetaraan gender dipandang sebagai instrumen untuk memperoleh legitimasi hukum di berbagai negara.
Oleh sebab itu, menurut perspektif syariat Islam, penyelesaian persoalan LGBTQ tidak cukup melalui kebijakan administratif, tetapi memerlukan sistem hukum yang berlandaskan akidah Islam. Dalam fikih Islam, setiap bentuk kemaksiatan memiliki ketentuan hukum yang bertujuan menjaga agama, kehormatan, dan keturunan. Penegakan hukum dipandang bukan sekadar memberikan sanksi, melainkan juga menjaga kemaslahatan masyarakat dan mencegah kerusakan yang lebih luas.
Perdebatan mengenai LGBTQ pada akhirnya adalah perdebatan mengenai arah peradaban. Sistem hukum yang dipilih suatu bangsa akan mencerminkan nilai yang diyakininya. Karena itu, umat Islam memandang bahwa membangun masyarakat yang kokoh tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga dengan menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam mengatur kehidupan. Dengan demikian, perlindungan terhadap moral, keluarga, dan generasi penerus dapat diwujudkan secara menyeluruh.


