
Oleh: Finis
Linimasanews.id—Sebagian petani menyambut pesimis pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) yang akan mendapat kucuran dana hingga Rp3 miliar. “Yang kami butuhkan itu pupuk yang murah, infrastruktur pertanian yang memadai, dan penyaluran bibit yang berkualitas bukan model pinjaman lagi. Kami sudah sangat trauma dengan model-model pinjaman seperti ini,” kata Sukmar Asiongo, petani di Sulawesi Tengah (BBCNews.com, 7/6/2026).
Program pemerintah KMP dalam implementasinya banyak menimbulkan ketimpangan, seperti letak yang tidak strategis, teknis dan sasaran yang tidak jelas, juga adanya latihan militer yang menewaskan 5 orang calon manajer KMP.
Meski telah banyak mengeluarkan anggaran yang begitu besar, namun sampai saat ini belum tampak kemanfaatannya bagi masyarakat. Walau demikian, pemerintah tetap melanjutkan program tersebut dan mengevaluasi kekurangan-kekurangannya agar program bisa berkelanjutan.
Sebenarnya, program ini dicanangkan oleh pemerintah sudah setahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Juli 2025, sedangkan implementasinya bertahap. Bulan Mei 2026, Presiden Prabowo membuka lebih dari 500 KMP di wilayah Jawa Timur hingga Jawa Tengah. Hingga saat ini, keberadaannya belum tampak untuk kemajuan ekonomi masyarakat. Bahkan, banyak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
Keberadaan KMP ini sesungguhnya tidak sejalan dengan yang dibutuhkan masyarakat pedesaan. Misalnya petani, yang dibutuhkan hanyalah bibit, pupuk yang murah dan terjangkau, irigasi yang lancar. Sedangkan, keberadaan KMP bisa jadi membunuh usaha kecil masyarakat desa, bahkan tidak menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Jadi, program ini sama sekali tidak mampu menggerakkan perekonomian karena minim sekali partisipasi dari masyarakat.
Penerapan sistem kapitalisme di negeri ini cenderung melahirkan program-program besar yang boros anggaran, tetapi minim manfaat bagi masyarakat, banyaknya pengawasan yang menyebabkan inefisiensi anggaran, serta membuka ruang lebar korupsi. Kebijakan-kebijakan semacam ini sering kali kemanfaatannya tidak menyentuh kepentingan rakyat. Walau program dibuat atas nama rakyat, kenyataannya banyak menguntungkan para pemilik modal dan penguasa itu sendiri.
Program-program besar pemerintah, seperti MBG dan KMP menjadikan pemborosan anggaran. Dana publik terus digelontorkan tanpa tujuan yang jelas. Namun demikian, sama sekali tidak menyentuh permasalahan dasar masyarakat. Artinya, proyek besar yang menguras anggaran negara, ternyata tak mampu mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, bahkan makin banyak terjadi penyimpangan dan ketimpangan di tengah-tengah masyarakat.
Kondisi ini sangat berbeda dengan sistem pemerintahan Islam (khilafah). Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus) kepentingan umat. Negara dalam menetapkan kebijakan, semua berdasarkan syariat Islam, termasuk politik ekonomi Islam.
Di dalam kitab Nidham al-Iqtishadi fi al-Islam disebutkan, “Politik ekonomi Islam adalah menjamin terealisasinya pemenuhan semua kebutuhan primer (basic needs) setiap orang secara menyeluruh, berikut kemungkin dirinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya, sesuai dengan kadar kesanggupannya sebagai individu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang memiliki gaya hidup (life style) tertentu.” (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani).
Penerapan politik ekonomi Islam oleh negara bertujuan agar setiap individu rakyat merasakan kehidupan yang layak. Di dalam Islam, penguasa adalah pelayan rakyat yang wajib menyejahterakan seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Melalui pengelolaan sumber daya alam yang merupakan milik umum, penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya, serta distribusi kekayaan yang adil dan merata. Dengan demikian, kesejahteraan bisa dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Sumber daya alam yang merupakan milik umum, harus dikelola oleh negara. Hasilnya dikembalikan kepada rakyat berupa pelayanan publik secara gratis atau murah, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan, dan pelayanan lainnya.
Negara berkewajiban menyediaan lapangan kerja yang luas, agar setiap laki-laki sebagai pencari nafkah, mampu mencukupi kebutuhan keluarganya. Negara juga tidak memberi kesempatan kepada para pemilik modal (oligarki) untuk menguasai SDA yang sejatinya milik rakyat sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial yang tinggi di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, distribusi harta tidak hanya berputar di antara orang-orang yang kaya saja. Semua warga negara berhak mendapatkan keadilan ekonomi secara nyata melalui kebijakan penguasa yang sesuai dengan syariat Islam.
Melalui penerapan Islam secara kafah oleh negara, termasuk sistem ekonomi, akan mampu memberikan kesejahteraan secara merata, bukan sekadar tambal sulam seperti apa yang terjadi di dalam sistem kapitalisme saat ini. Tujuan negara sebagai raa’in (pengurus) kepentingan umat akan tercapai dengan menciptakan kesejahteraan di tengah umat, bukan sekadar memperbanyak proyek tetapi minim manfaat, bahkan banyak membuka celah keburukan. Saatnya umat mengambil solusi Islam secara kafah dalam setiap permasalahan kehidupan.


