
Oleh: Rindang Ayu, S.Pd.
Linimasanews.id—Mencabut gulma tanpa mengangkat akarnya hanya membuatnya tumbuh kembali. Begitulah nasib pemberantasan korupsi di negeri ini. Setiap kali satu kasus besar terbongkar, tak lama kemudian kasus lain menyusul. Pelakunya berganti, modusnya berkembang, nilainya membengkak. Di titik ini, rasanya sulit lagi menyebut korupsi sekadar ulah segelintir oknum. Ada sesuatu yang lebih mendasar. Yaitu, sebuah sistem yang terus menyuburkan kejahatan itu.
Belum juga publik selesai dibuat geram oleh dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk kepala badan dan dua wakilnya, kini perhatian kembali tersedot pada temuan tumpukan uang tunai dan emas dalam jumlah mencengangkan yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Kompas.com, Juli 2026)
Nilainya fantastis, kemarahannya kolektif, tetapi pertanyaannya selalu sama: sampai kapan drama seputar korupsi ini akan terus dipentaskan oleh pejabat publik? Deretan kasus korupsi kembali memperlihatkan bahwa tidak ada lagi institusi yang benar-benar bisa merasa aman dari wabah korupsi. Hari ini satu lembaga terseret, besok lembaga lain menyusul. Seolah kita hanya sedang menunggu giliran untuk diusut.
Sayangnya, setiap kali kasus besar terbongkar, narasi yang dibangun hampir selalu sama. Ada “oknum”. Ada “penyalahgunaan wewenang”. Ada “pengkhianatan terhadap amanah”. Seolah persoalannya selesai jika pelakunya dipenjara. Padahal, jika penyakit yang sama terus berulang pada tubuh yang berbeda, barangkali yang sakit bukan lagi individunya, melainkan sistem yang menopangnya.
Korupsi yang berulang merupakan indikator adanya kerusakan struktural. Ia bukan sekadar lahir dari kerakusan seseorang, melainkan dari ekosistem yang memelihara kerakusan itu. Sistem yang menjadikan jabatan sebagai komoditas politik, kekuasaan sebagai investasi, dan uang sebagai ukuran utama keberhasilan, pada akhirnya melahirkan birokrasi yang kehilangan orientasi pengabdian.
Dalam sistem kapitalisme sekuler, keberhasilan sering diukur dengan akumulasi materi. Agama ditempatkan di ruang privat, sedangkan kebijakan publik dibangun atas pertimbangan untung-rugi duniawi. Akibatnya, standar halal-haram tidak lagi menjadi pengendali utama perilaku pejabat. Yang berlaku adalah prinsip selama tidak ketahuan, selama masih bisa dinegosiasikan, atau selama hukum dapat dicari celahnya.
Belum lagi sistem demokrasi berbiaya tinggi yang membutuhkan ongkos politik sangat besar. Kontestasi pemilu menuntut modal, dukungan finansial, hingga jaringan kepentingan yang tidak murah. Tidak sedikit pejabat yang akhirnya terjebak dalam lingkaran “balik modal” setelah memperoleh jabatan. Korupsi pun berubah dari sebuah tindak “penyimpangan” menjadi sebuah risiko yang dianggap “wajar” dalam permainan politik.
Inilah penyebab penindakan hukum saja tidak pernah cukup. Seberat apa pun hukuman diperberat, selama sumber kerusakannya tetap dipelihara, korupsi hanya akan berganti pelaku. Hari ini A ditangkap, besok B muncul. Hari ini satu kementerian terseret, besok lembaga lain menyusul. Publik dipaksa hidup dalam siklus kemarahan yang tidak pernah selesai.
Islam Solusi
Islam memandang persoalan ini dari akar yang berbeda. Korupsi bukan semata pelanggaran administrasi atau tindak pidana ekonomi, melainkan pengkhianatan terhadap amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan hak untuk dinikmati, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Barang siapa yang kami angkat menjadi pegawai untuk suatu tugas, lalu ia menyembunyikan satu jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan) yang akan ia bawa pada Hari Kiamat.” (HR. Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan betapa Islam memandang sangat serius setiap bentuk penggelapan harta publik, sekecil apa pun nilainya. Karena itu, solusi Islam tidak berhenti pada seruan moral agar pejabat jujur. Islam membangun sistem yang melahirkan kejujuran sekaligus menutup celah korupsi.
Pertama, pendidikan Islam membentuk kepribadian yang menjadikan rida Allah sebagai tujuan hidup, bukan kekayaan atau gengsi jabatan. Ketakwaan bukan slogan, tetapi fondasi perilaku individu.
Kedua, sistem politik Islam memandang jabatan sebagai amanah, bukan kendaraan meraih keuntungan ekonomi. Kekuasaan tidak diperjualbelikan melalui transaksi politik yang membutuhkan biaya fantastis sehingga tidak melahirkan dorongan untuk mengembalikan modal kekuasaan.
Ketiga, syariat Islam menetapkan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap pejabat negara, termasuk pemeriksaan kekayaan, larangan menerima hadiah karena jabatan, hingga pemberian sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku pengkhianatan terhadap harta publik.
Dalam literatur politik Islam, seluruh mekanisme itu diterapkan dalam institusi pemerintahan Islam atau Khilafah. Penerapan syariat secara menyeluruh, yang meliputi pendidikan, politik, ekonomi, dan peradilan, akan berdampak lebih efektif dalam mencegah korupsi karena membangun integritas individu sekaligus struktur yang membatasi peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Fakta demi fakta menunjukkan bahwa negeri ini tidak sedang kekurangan operasi tangkap tangan, penyidik, ataupun lembaga antikorupsi. Yang belum selesai justru pertanyaan paling mendasar: mengapa korupsi terus lahir dari rahim sistem yang sama?
Mungkin sudah saatnya bangsa ini berhenti sekadar mengganti pelaku, lalu mulai berani menguji sistem yang selama ini dianggap tak boleh dipersoalkan. Sebab jika akar persoalan tidak disentuh, berita yg tentang uang triliunan, emas bertumpuk, dan pejabat yang diborgol hanya akan menjadi serial tanpa episode terakhir.


