
Oleh: Beta Arin Setyo Utami, S.Pd.
Linimasanews.id—Dikutip dari rmol.id (10/07/2026), temuan puluhan kilogram emas batangan dalam penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Di dalamnya ditemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing sehingga jika ditotal nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Tak berselang lama, tersiar pengunduran diri Febrie dari jabatannya, hingga kini belum ada kepastian konsekuensi hukum atasnya.
Sungguh ironis. Di tengah kondisi rakyat yang harus banting tulang untuk sekadar mengisi perut dengan secuil nasi, para pejabat justru leluasa merampok harta kekayaan negara dan rakyat. Rakyat sibuk mencari dan berebut pekerjaan yang tak seberapa, sedangkan kalangan atas sibuk menyembunyikan kekayaan dengan jumlah yang fantastis dari hasil korupsi atau menggarong hak rakyat.
Para koruptor selain mempunyai seribu cara untuk memuluskan tindakannya, mereka mempunyai seribu cara juga untuk menyembunyikan hasil korupsinya. Mereka menyimpannya dalam bentuk uang tunai (berbagai macam mata uang), juga mengonversinya ke dalam berbagai bentuk kekayaan lainnya, seperti emas, barang mewah, harta bergerak dan tak bergerak, pembelian saham bahkan sangat memungkinkan melakukan pencucian uang pada banyak pihak dan dalam berbagai jenis usaha sebagai kamuflase keuntungan semu. Kelak, jika tindakan korupsinya terkuak, kasusnya diusut, kemudian kekayaannya disita dan dilelang, mereka sudah mengamankan kekayaan sebenarnya dan menyamarkan jejak busuknya.
Penguasa korupsi, elite politik korupsi, polisi korupsi, jaksa korupsi. Kalangan atas sampai bawah korupsi. Dari aparat sampai grasroot, semuanya korupsi. Dari triliunan sampai recehan tak luput dikorupsi. Dari mega proyek sampai proyek receh juga diwarnai korupsi, sunat anggaran sana-sini. Korupsi melanda semua lini. Ada pula yang mengusut tindak korupsi, ternyata juga ikut ke dalam jamuan korupsi, alias sama-sama korupsi. Mereka yang berpesta, rakyat hanya tersisa remahan. Itu pun harus mempertaruhkan nyawa.
Menjamurnya tindakan korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa permasalahan ini adalah permasalahan sistemis dan terstruktur. Sistem demokrasi sekuler kapitalis menjadikan tindakan korupsi bak fenomewa gunung es, kasus yang berhasil terungkap dan mencuat di publik nyatanya hanya sebagian kecil, sedangkan tindakan korupsi yang sebenarnya terjadi jumlahnya lebih banyak dan mengerikan.
Seperti sudah diketahui khalayak, setelah kasus terkuak, lambat laun kemudian akan menguap tanpa kejelasan. Oleh karenanya, sistem rusak dan merusak ini harus diganti dengan sistem yang baik dan bisa memperbaiki, yakni sistem Islam.
Sistem Islam tegak atas dasar akidah Islam. Halal-haram menjadi standar. Hal itu akan meminimalisasi segala kejahatan. Sistem Islam mengoptimalkan peran negara, kontrol masyarakat melalui muhasabah atau amar makruf nahi mungkar, dan melahirkan individu-individu yang bertakwa yang dibina dengan pembinaan Islam ideologis.
Terhadap tindakan korupsi, negara dengan sistem Islam akan mengaudit harta kekayaan pejabat dan pegawainya sebelum menjabat dan setelah menjabat. Jika ada kenaikan yang tidak wajar, pejabat tersebut harus membuktikan asal hartanya. Jika tidak mampu membuktikan, harta tersebut akan disita oleh negara. Adapun pelakunya akan mendapatkan hukuman, baik berupa pemberhentian dari jabatan maupun sanksi yang tegas juga membuat jera.
Sanksi atas tindakan korupsi terkategori takzir, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh khalifah atau qodi (hakim). Sanksi tersebut harus adil dan membuat jera pelaku. Hal itu bisa berupa penjara, pengasingan, atau bahkan hukuman mati. Selain itu, pelaku korupsi akan disiarkan kepada publik melalui media massa sehingga menjadi sanksi sosial dan sekaligus mencegah orang lain berbuat hal yang serupa.
Demikian solusi yang akan diterapkan jika sistem Islam menjadi dasar dari segala dasar pengaturan kehidupan. Sistem Islam yang akan menjamin bahwa tidak akan ada fenomena kemaksiatan yang menjamur di masyarakat, termasuk korupsi.


