
Oleh: Murni Cendra Kasih, S.Pd., Gr.
Linimasanews.id—Terbongkarnya kasus penyelewengan dana operasional dan pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) menyisakan duka yang mendalam, sekaligus tanda tanya besar bagi nurani publik.
Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026, mantan Direktur Utama Perumda Taman Satwa KBS, Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi pengelolaan keuangan periode 2016–2024 dengan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar (KumparanNEWS, 24/07/2026).
Lebih memilukan lagi, pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa sebagian besar dana haram tersebut justru digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan foya-foya, sementara hak hidup satwa tak bersuara terabaikan hingga memicu ancaman kelaparan dan penurunan kondisi fisik (DetikJatim, 24/07/2026).
Modus operandi yang leluasa ini salah satunya dipicu oleh celah rangkap jabatan strategis, mulai dari direktur utama, direktur operasional, hingga direktur keuangan yang dipegang sekaligus, sehingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dapat mulus direkayasa.
Kasus ini membuka mata kita pada sebuah realitas pahit bahwa korupsi tidak lagi hanya menjangkiti proyek-proyek infrastruktur raksasa atau lembaga politik bernilai triliunan rupiah, melainkan telah merangsek masuk ke ruang-ruang paling privat, humanis, hingga lembaga konservasi hewan.
Mengapa korupsi bisa merajalela dan menyusup ke seluruh aspek kehidupan manusia?
Akar Masalah
Korupsi yang telah mendarah daging di berbagai lini kehidupan bukanlah terjadi secara spontan, melainkan akumulasi dari berbagai keruntuhan sistemis dan mental. Di antara penyebabnya:
Pertama, hilangnya Integritas dan erosi moral. Ketika standar kesuksesan diukur semata-mata dari materi, kekayaan instan, dan status sosial, batas antara yang halal dan haram menjadi kabur menghilang. Individu menghalalkan segala cara (the end justifies the means) tanpa peduli siapa yang dirugikan, bahkan jika itu berarti merampas jatah makanan makhluk hidup lain yang lemah.
Kedua, lemahnya sistem pengawasan (checks and balances). Kasus di KBS menunjukkan bahwa konsentrasi kekuasaan pada satu tangan (rangkap jabatan) menciptakan ruang hampa pengawasan. Ketika pengawas, pengelola, dan pemegang dompet keuangan adalah orang yang sama, transparansi mati. Manipulasi administratif pun menjadi sangat mudah dilakukan tanpa hambatan berarti.
Ketiga, budaya impunitas dan lemahnya efek jera. Sering kali, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan publik. Ketika sanksi sosial maupun hukum terasa ringan, para pelaku potensial lainnya tidak merasa gentar untuk mencoba melakukan pelanggaran serupa di lini bidang mereka masing-masing.
Solusi Komprehensif dalam Pandangan Islam
Islam memandang korupsi sebagai kejahatan yang sangat destruktif. Dalam terminologi agama, tindakan ini dikategorikan sebagai ghulul (khianat terhadap harta publik) dan bentuk nyata dari fasad fil ardh (kerusakan di muka bumi). Allah Swt. secara tegas melarang tindakan merampas atau memakan harta orang lain/publik secara batil, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah: 188
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuapkan harta itu kepada hakim-hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Untuk menghentikan invasi korupsi di seluruh lini kehidupan, Islam menawarkan pendekatan holistik yang menyentuh ranah individu, sistem administrasi, hingga penegakan hukum melalui tiga pilar utama.
Pertama, membangun kesadaran spiritual melalui muraqabah. Keyakinan mendalam bahwa Allah Swt. Maha Melihat dan Maha Mengetahui akan bertindak sebagai rem internal terkuat yang mencegah seseorang melakukan penyelewengan, bahkan di tempat paling sunyi atau dalam kekuasaan mutlak.
Kedua, menegakkan prinsip amanah dan profesionalisme jabatan. Wewenang dipandang sebagai tanggung jawab besar yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta, sehingga praktik rangkap jabatan yang memicu konflik kepentingan dan celah manipulasi harus dilarang secara tegas melalui tata kelola yang profesional.
Ketiga, penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu (zawajir), yaitu penerapan sanksi yang berat dan transparan bagi para pengkhianat amanah yang tidak hanya berfungsi sebagai penebus dosa, tetapi juga menciptakan efek jera yang efektif guna menyadarkan masyarakat luas agar tidak mendekati kejahatan serupa.
Solusi Pemungkas
Sistem yang tambal sulam dan hanya mengandalkan pembenahan di level individu terbukti gagal membendung arus korupsi yang kian canggih. Oleh karena itu, korupsi di seluruh lini kehidupan hanya bisa diberantas secara tuntas melalui penerapan Islam secara kaffah (menyeluruh) sebuah tatanan hidup yang mengintegrasikan ketaatan spiritual individu, kontrol sosial masyarakat yang hidup melalui amar ma’ruf nahi munkar, dan penerapan aturan negara yang berasaskan hukum-hukum Allah.
Dalam naungan Islam kaffah, transparansi keuangan negara/publik dijamin, penggajian aparatur dilakukan secara layak agar menutup celah keserakahan, dan sistem pembuktian terbalik serta penyitaan harta haram (ghulul) diterapkan secara tegas sejak dini. Merawat hak hidup satwa di kebun binatang hingga menjaga uang negara di lembaga tinggi adalah cerminan dari tinggi rendahnya akhlak sebuah peradaban. Hanya dengan kembali pada syariat Allah secara utuh dan menyeluruh, keseimbangan alam, keadilan sosial, dan rasa aman bagi seluruh makhluk bumi dapat terwujud secara nyata.


