
Oleh: Nisa Ummu Arsa
(Aktivis muslimah)
Linimasanews.id—Erupsi Gunung Anak Krakatau kembali menunjukkan bahwa bencana alam bisa datang tanpa banyak memberi waktu untuk bersiap. Pada awal September 2026, aktivitas Anak Krakatau meningkat dan gunung tersebut masih berstatus Level III atau Siaga. Bahkan, terjadi erupsi menerus selama sekitar 25 jam, sejak 4 September malam hingga 6 September dini hari.
Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar gunung. Abu vulkanik menyebar ke sejumlah wilayah, termasuk Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung, hingga Bengkulu. Aktivitas penerbangan ikut terdampak sehingga sejumlah bandara ditutup sementara. Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, menggunakan masker, melindungi makanan dan sumber air, serta tidak beraktivitas di dalam radius bahaya yang telah ditetapkan.
Pemerintah tentu tidak tinggal diam. PVMBG dan Badan Geologi terus memantau aktivitas gunung, BMKG memantau sebaran abu dan dampaknya terhadap penerbangan maupun kondisi atmosfer, sementara BNPB dan BPBD melakukan koordinasi serta memberikan bantuan dan edukasi kepada masyarakat. Sejumlah daerah juga menerapkan pembelajaran jarak jauh sebagai langkah perlindungan bagi siswa. Pemerintah bahkan melakukan operasi modifikasi cuaca untuk membantu mengurangi dampak sebaran abu.
Artinya, respons pemerintah bukan sekadar imbauan. Ada pemantauan, peringatan, pembatasan aktivitas, perlindungan kesehatan, hingga langkah untuk mengurangi dampak erupsi. Ini tentu perlu diapresiasi. Namun, ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah penanganan bencana cukup berhenti pada respons ketika bencana sudah terjadi?
Dalam Islam, bencana memang bagian dari ketetapan Allah. Namun, keyakinan terhadap qadha dan qadar bukan alasan untuk meninggalkan ikhtiar. Islam justru memerintahkan manusia untuk menjaga kehidupan dan mencegah terjadinya mudarat. Salah satu kaidah fikih yang dikenal luas adalah la darar wa la dirar, tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Karena itu, mitigasi bencana tidak semestinya dipandang hanya sebagai tindakan ketika keadaan sudah darurat. Mencegah bahaya, mempersiapkan masyarakat, membangun sistem peringatan dini, menyiapkan tempat evakuasi, memastikan ketersediaan kebutuhan dasar, hingga merencanakan pemulihan merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjaga keselamatan manusia.
Di sinilah perspektif Islam kaffah memberikan sudut pandang yang lebih luas. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah dalam ibadah ritual, tetapi juga memberikan aturan dalam mengelola kehidupan masyarakat, termasuk bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya terhadap rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar jabatan administratif. Ada amanah untuk mengurus rakyat. Dalam konteks bencana, negara tidak cukup hanya menyampaikan peringatan. Negara memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat benar-benar terlindungi ketika ancaman terjadi.
Maka, dalam sistem pemerintahan Islam, mitigasi seharusnya menjadi bagian dari ri’ayah atau pengurusan urusan rakyat. Negara perlu menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membaca potensi bahaya, menyediakan sistem peringatan dini, menyiapkan jalur dan tempat evakuasi, membangun fasilitas kesehatan, serta memastikan aparat dan sarana penyelamatan siap digunakan ketika keadaan darurat.
Ketika bencana terjadi, kebutuhan masyarakat juga tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme bantuan sosial atau belas kasihan individu. Masyarakat memang diperintahkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 2, “Tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan.”
Namun, kewajiban masyarakat untuk saling membantu tidak menggugurkan tanggung jawab negara. Keduanya berjalan bersama. Negara menjalankan kewajibannya sebagai pengurus rakyat, sementara masyarakat juga saling membantu sesuai kemampuan.
Dalam pembiayaan, Islam memiliki Baitul Mal yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. Para ulama dalam pembahasan siyasah syar’iyyah juga membahas bagaimana harta negara digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Dalam kondisi bencana, kebutuhan seperti penyelamatan, pelayanan kesehatan, pangan, tempat tinggal sementara, hingga pemulihan kehidupan masyarakat tidak semestinya terhambat hanya karena persoalan anggaran.
Hal penting lainnya adalah tahap setelah bencana. Mitigasi tidak selesai ketika abu mulai berkurang atau status gunung menurun. Masyarakat yang kehilangan rumah, pekerjaan, fasilitas umum, akses pendidikan, atau sumber penghidupan tetap membutuhkan perhatian. Negara perlu memastikan kehidupan mereka dapat kembali berjalan dengan baik.
Dari sini terlihat bahwa Islam kaffah memandang penanggulangan bencana sebagai rangkaian tanggung jawab yang utuh: mencegah dan mengurangi risiko sebelum bencana, menyelamatkan masyarakat ketika bencana terjadi, kemudian memulihkan kehidupan mereka setelahnya. Maka, persoalannya bukan sekadar apakah pemerintah hari ini sudah melakukan sesuatu atau belum. Berbagai langkah yang telah dilakukan tentu patut diapresiasi. Namun, perspektif Islam mengajak kita melihat lebih jauh: apakah penanganan bencana sudah menjadi bagian dari sistem ri’ayah yang utuh, dari pencegahan, penyelamatan, pembiayaan, hingga pemulihan?
Bencana memang menjadi ujian bagi masyarakat, tetapi juga menjadi ujian bagi negara dalam menjalankan amanahnya. Dalam Islam kaffah, rakyat bukan sekadar objek yang diberi imbauan ketika bahaya datang, melainkan amanah yang wajib dijaga keselamatannya. Karena itu, mitigasi bencana tidak cukup hanya dengan merespons ketika bencana terjadi. Negara harus hadir sejak sebelum ancaman datang hingga kehidupan masyarakat kembali pulih.


